**REGENTSCHAP SIDOARDJO**

**Pemilihan Desa untuk Penelitian Otonomi.**

Penelitian otonomi, berdasarkan Pedoman, dilakukan di empat desa berikut yang memiliki tipe berbeda. Dalam diskusi dengan penduduk setempat, hadir pula para kepala desa, beberapa anggota dewan desa, dan penduduk desa tetangga.

1.  **LĂ«mahpoetro**, terletak di distrik Sidoardjo, adalah desa pertanian gabungan sebagian kota-desa dengan 1757 jiwa dan 59 bau sawah komunal (sawah gogolan) dengan pembagian saham tahunan, ditambah 45 bau sawah individu (jasan) dan 11 bau lahan jabatan (bĂ©ngkok). Desa ini terbentuk dari penggabungan desa LĂ«mahpoetro dan DjĂ©tis dan kemudian (1923) Kwadèngan.

    Desa lama Lemahpoetro dan Kwadèngan memiliki sawah komunal; Djetis hanya memiliki pekarangan tempat tinggal dan bersama sebagian Lemahpoetro terletak dalam batas ibu kota Sidoardjo.

2.  **GĂ«bang**, terletak di distrik Sidoardjo, adalah desa pertanian dan tambak (kolam ikan air asin) gabungan dengan 759 jiwa dan 40 bau sawah komunal (sawah gogolan) dengan pembagian saham tahunan, ditambah 20 bau sawah individu, 7 bau lahan jabatan, dan 1553 bau kolam ikan; desa ini terbentuk dari penggabungan desa GĂ«bangsari dan Modjodadi sekitar 7 tahun lalu. GĂ«bangsari berasal dari desa lama GĂ«bangtani dan GĂ«bangtambak, sedangkan Modjodadi terbentuk dari penggabungan desa lama Boelotambak dan Dadoengan. Gebangtambak adalah desa pantai dengan kolam ikan (tambak) tanpa sawah; Boeloetambak memiliki kolam ikan dan sawah individu turun-temurun; dua desa lama lainnya memiliki kolam ikan, sawah komunal, dan sawah individu turun-temurun.

    Sawah individu turun-temurun di Gebang biasanya adalah tambak yang dikonversi dan karena kondisi tanah yang asin menghasilkan padi yang buruk. Banyak sawah lama (136 bau) di desa ini menjadi tidak bisa ditanami karena pergeseran saluran irigasi dan ditinggalkan.

3.  **Simogirang**, terletak di distrik Krian, adalah desa pertanian pedalaman gabungan di Sidoardjo Selatan dengan 1321 jiwa dan 195 bau sawah komunal (sawah gogolan) dengan pembagian saham tahunan, ditambah 21 bau lahan jabatan. Desa ini terbentuk dari penggabungan pada tahun 1923 dari 4 desa lama DjĂ«ndjĂ«n, Tjloemprit, Bandilan, dan Girang, yang semuanya memiliki sawah komunal. Tjloemprit berasal dari desa lama Tjloemprit, Klotok, dan Simotjojo.

4.  **Trosobo**, terletak di distrik Taman, adalah desa pertanian gabungan di Sidoardjo Utara dengan 1250 jiwa dan 117 bau sawah komunal (sawah gogolan) dengan pembagian saham tahunan, ditambah 16 bau lahan jabatan. Desa ini terbentuk dari penggabungan sekitar 10 tahun lalu dari desa lama Sobowidoro, Sidhorogo, dan Trosobo, semuanya memiliki sawah komunal. Trosobo sekitar 10 tahun lalu adalah ibu kota onderdistrik dan saat itu termasuk dalam distrik Krian. Di desa ini tinggal beberapa orang yang bekerja di Surabaya.

Sidhorogo diperkirakan terbentuk lebih dari 30 tahun lalu dari penggabungan desa lama Tandjoeng, Sarirogo, dan Sidhorogo. Tidak ada yang mengingat lagi tentang kepemilikan tanah terpisah masa lalu dari desa-desa lama itu. Sidhorogo sekarang adalah satu kesatuan sosial dan agraria (bukan komunitas hukum).

Keempat desa yang diteliti terletak di wilayah pabrik gula, yang menyewa sebagian besar sawah komunal (setiap tahun panen sekitar 1/3). Sawah individu yang asin di Sidoardjo Timur tidak cocok untuk budidaya tebu.

## BAB I.

## KOMUNITAS HUKUM PRIBUMI TERRITORIAL.

Hukum rakyat atau hukum adat; ikatan desa; rapat desa; keputusan dan peraturan desa; Peraturan Pemerintah.

## 1. Komunitas Hukum.

Komunitas hukum Pribumi territorial lainnya, yang didasarkan pada lembaga-lembaga rakyat, selain desa, tidak ada di Sidoardjo. Perdikan desa (desa bebas yang dibebani pemeliharaan sekolah agama atau makam keramat) juga tidak ada.

Di desa Wonomlati, distrik Porrong, terdapat jemaat Zending Pribumi kecil.

Jemaat Zending itu mencakup orang Kristen Jawa beserta anak-anak mereka, yang tinggal di dusun agraria mandiri Kemlaten dan beberapa dusun tetangga. Jemaat ini dikelola oleh Dewan Gereja dan sebagai badan hukum Pribumi memiliki gereja dan loemboeng miskin.

Di sini tidak ada pejabat desa Kristen; orang Kristen Pribumi berada dalam ikatan desa, tetapi tidak ikut serta dalam pesta desa.

Desa-desa sekarang di kabupaten ini sebagian besar adalah gabungan desa-desa lama, yang penggabungannya sama sekali bukan hanya terjadi dalam beberapa tahun terakhir, karena jauh sebelumnya sudah dianggap perlu mengakhiri keberadaan sejumlah besar desa miniatur di Surabaya Selatan.

Desa lama terdiri dari kompleks pekarangan tempat tinggal yang saling berhubungan, di sekelilingnya terdapat sawah komunal. Jika desa itu luas, maka selain permukiman besar (disebut ibu kota desa atau kradjan), juga terdiri dari satu atau lebih permukiman kecil (disebut dusun atau dookeohan), sebagian berkepentingan dengan sawah ibu kota desa, sebagian mandiri secara agraria. Melalui penggabungan desa yang sistematis, komposisi desa masa kini menjadi sangat rumit dan sekarang terdiri dari beberapa permukiman besar, dengan sawah-sawah terkait yang dibagikan setiap tahun kepada penduduk yang berhak pakai, serta sejumlah dusun kecil, sebagian berkepentingan dengan sawah desa induk lama, sebagian mandiri secara agraria. Permukiman kepala desa yang sedang menjabat disebut sebagai “kradjan” sementara.

Jika desa induk lama dianggap sebagai komunitas sosial yang sebenarnya dengan kemandirian agraria tertentu, namun terkait fakta bahwa mereka sekarang tidak lagi dapat secara mandiri mengubah peraturan desa (lama) yang berlaku dan juga tidak dapat menetapkan peraturan internal baru, mereka tidak dapat digolongkan sebagai komunitas hukum.

Otoritas desa adalah satu-satunya otoritas hukum yang dikenal di dusun-dusun; namun selalu dilaksanakan dengan memperhatikan adat setempat, sehingga kepentingan khusus dusun aman. Warga dusun, yang merupakan anggota lingkaran agraria terpisah, sebagai pemilih dan mereka yang memiliki hak bersuara dalam rapat desa, menjaga demi kepentingan mereka sendiri agar otoritas desa tidak secara sepihak mengubah kebiasaan setempat yang ada.

Di desa-desa pantai, kepentingan bersama bagian-bagian desa kurang penting, karena sawah di sini sebagian besar dan tambak (kolam ikan) sepenuhnya dimiliki secara individu turun-temurun. Oleh karena itu, otoritas desa dan rapat desa sedikit campur tangan dalam urusan agraria penduduk.

2. Pengelompokan Desa dalam arti kaloerahan, arisan, dan montjopat.

Pengelompokan desa dalam arti arisan, di mana seorang kepala desa — dulu dengan gelar “bahoe aris” — di luar desanya sendiri juga menjalankan otoritas resmi (sebagai kepala desa utama) atas beberapa desa lain dan kepala-kepalanya (berdasarkan penunjukkan oleh kepala distrik), kini tidak ada lagi di sini.

Montjopat, pengelompokan suatu desa dengan desa tetangga (biasanya empat) menjadi suatu lingkaran kepentingan tertentu — terutama dengan tujuan saling memberikan bantuan dan dukungan saat bencana atau ketidakamanan (kelompok pencuri atau pencurian ternak) — masih dikenal namanya, tetapi lembaga ini — meskipun bantuan timbal balik masih diatur oleh peraturan pemerintah — telah hampir punah setelah penghapusan patroli montjopat (1887). Penggabungan desa-desa kecil yang sering juga berkontribusi pada hilangnya montjopat asli.

3. Penggabungan Desa.

Kabupaten Sidoardjo memiliki lebih dari 800 desa sekitar 20 tahun lalu, sekarang hanya 352.

Dalam menilai apakah penggabungan desa-desa lama di daerah ini telah mengarah pada terbentuknya unit hukum baru yang sebenarnya setelah jangka waktu tertentu, perlu diperhatikan apa yang telah dikatakan dalam paragraf 1 bab ini. Komposisi desa masa kini dari berbagai desa inti atau desa induk lama, yang merupakan komunitas sosial terpisah dan memiliki kemandirian tertentu terkait penggunaan lahan komunal, tentu saja menghambat pertumbuhan desa baru menjadi satu kesatuan yang sebenarnya. Namun demikian, ada tanda-tanda yang tak terbantahkan yang menunjukkan bahwa kesatuan itu — juga sangat diinginkan dari sudut pandang politik — pada akhirnya akan tercapai.

Pertama, ada contoh desa lama gabungan (Sidhorogo yang sekarang menjadi bagian dari desa Trosobo), di mana kesatuan sosial dan agraria telah tumbuh dari dusun-dusun yang sebelumnya mandiri. Beberapa peraturan desa sekarang membuka kemungkinan untuk transfer saham komunal (setelah pembayaran pajak tanah atau utang yang tertunggak) kepada warga dusun yang belum memiliki lahan garapan. Selain itu, ada kasus di mana pemegang saham lahan komunal suatu dusun mandiri diberi kebebasan untuk pindah ke dusun lain dalam desa yang sama, dengan tetap mempertahankan saham sawah mereka. Mungkin tidak lama lagi — seperti di kabupaten tetangga — transfer hak pakai atas saham komunal akan diizinkan kepada warga desa yang tinggal di dusun tetangga, meskipun pada awalnya dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas desa di dusun tempat saham sawah itu berada.

Kemudian, ketika di kemudian hari lebih banyak penduduk dusun yang memiliki saham sawah komunal di dusun lain, maka tidak dapat lagi dikatakan ada “posisi agraria mandiri” dari bagian-bagian desa tersebut.

Pembentukan kesatuan — semakin larutnya bagian-bagian yang sebelumnya mandiri ke dalam komunitas desa baru — dapat dipromosikan melalui revisi berkala terhadap peraturan desa lama yang masih berlaku untuk dusun-dusun terpisah dan, jika mungkin, menggantinya dengan ketentuan baru yang berlaku untuk seluruh desa. Khususnya hal ini diinginkan untuk meratakan beban beban desa. Sampai sekarang, setelah penggabungan desa, biasanya hanya dilakukan peraturan baru terkait pendapatan dewan desa (pantjen dan lahan jabatan) dan di sana-sini merevisi pernatan atau perdjandjian desa (peraturan desa tertulis). Keuntungan penggabungan desa kecil di kabupaten ini cukup penting; misalnya, terlihat perbaikan pendapatan dewan desa (anggota dewan desa sekarang sering memiliki lahan jabatan di dusun lain selain permukiman mereka), terkadang pengurangan layanan pantjen, dan juga penyediaan lahan jabatan yang dibebaskan karena pengurangan jumlah anggota dewan desa yang tepat untuk tujuan desa (sawah sanggan), antara lain untuk menutup pengeluaran untuk sekolah desa. Perbaikan pendapatan dewan desa berkontribusi pada penawaran kandidat yang lebih cocok untuk jabatan tersebut. Orang-orang terhormat tidak lagi enggan menawarkan diri untuk jabatan loerah.

Kerugian penggabungan desa, yang umumnya terwujud dalam pelemahan ikatan desa dan pengurangan kontak antara kepala desa dan penduduk, di daerah komunal ini — di mana desa-desa baru biasanya tidak terlalu besar — kurang serius dibandingkan tempat lain, karena dusun-dusun yang mandiri secara sosial dan agraria membentuk inti dengan kepentingan serupa, yang tetap harus ditangani secara terpisah oleh otoritas desa. Pemenuhan Peraturan Pemerintah dan desa terkait lahan komunal membuat kontak terus-menerus antara kepala desa dan penduduk menjadi perlu.

Ikatan antara warga desa baru yang tinggal di berbagai dusun dapat dipererat dengan mengadakan rapat desa terbatas, di mana setiap dusun dapat mengirim sejumlah perwakilan sebanding dengan jumlah penduduknya.

4. Pengakuan dusun mandiri sebagai unit hukum negara.

Dari fakta bahwa dusun-dusun yang disebut mandiri hanyalah bagian dari desa dengan kemandirian agraria tertentu dan tidak memiliki otoritas dusun terpisah maupun kekayaan sendiri, secara otomatis mengikuti bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai unit hukum negara (komunitas hukum). Untuk melindungi kepentingan setempat dan klaim khusus warga dusun yang didasarkan pada adat dan peraturan desa lama — terutama di bidang agraria — dapat cukup dengan beberapa ketentuan, seperti yang sudah tercantum dalam Ordonansi Gemeente Pribumi yang berlaku.

5. Hilangnya kemandirian agraria.

Di desa lama Sidhorogo diamati bahwa kemandirian agraria dusun-dusun sebelumnya telah hilang. Hilangnya kemandirian tersebut karena diizinkannya pengalihan hak pakai lahan komunal kepada penduduk dusun lain dalam desa baru belum terjadi di keempat desa dan desa tetangga yang diteliti.

6/7. Tanah partikulir dan bidang tanah erfpacht.

Pertanyaan yang diajukan dalam pedoman penelitian otonomi poin 6 dan 7 tidak perlu dijawab, karena di kabupaten ini tidak terdapat tanah partikulir dan tidak ada bidang tanah erfpacht.

8/9. Ikatan Desa.

Ikatan desa yang kuat terdapat di semua desa pertanian dengan kepemilikan komunal dominan, terutama di Sidoardjo, di mana bentuk kepemilikan tanah yang paling primitif hadir, yaitu dengan pembagian saham periodik. Individualitas petani karenanya tidak memiliki kesempatan untuk berkembang. Dalam tingkat yang lebih rendah, ikatan desa ditemukan di kota-desa (sebagian Lemahpoetro), di mana banyak unsur asing, termasuk sejumlah besar buruh harian, telah menetap, dan di desa-desa dengan tambak individu turun-temurun (Gebang). Di mana ikatan desa kuat, kepentingan komunitas sepenuhnya mendominasi kepentingan individu, dan berbagai pelanggaran terhadap adat desa dihukum dengan penerapan hukum disiplin.

Adanya ikatan komunitas khusus yang menyatukan penduduk juga terlihat dari pesta desa atau dusun dengan karakter keagamaan, penyediaan lahan jabatan di berbagai dusun untuk anggota dewan desa, dan pemisahan lahan garapan untuk eksploitasi desa (sawah sanggan) untuk menyediakan biaya bahan bangunan jembatan, perbaikan gardu (pos jaga), dan pemeliharaan sekolah desa. Di sana-sini ada pasar desa yang hasilnya masuk ke kas desa.

Dalam ikatan desa, semua orang yang berdasarkan adat tunduk pada peraturan desa, dengan kata lain, anggota komunitas desa, yang terutama adalah warga desa yang wajib kerja paksa dan berhak memilih. Mereka ini dibedakan lagi menjadi gogol dan anggoeran. Gogol di sini terutama adalah mereka yang berhak pakai atas tanah komunal, tetapi di desa pantai juga pemilik tambak (kolam ikan) dan sawah individu turun-temurun yang inferior.

Anggoeran adalah pemilik rumah sekaligus warisan, serta pemilik rumah eksklusif di tanah orang lain, yang terakhir sering disebut noempangkarang (atau karangkopék). Dua kelompok ini secara administratif juga disebut sebagai gogol No. 2 dan No. 3.

Selanjutnya, dalam ikatan desa juga terdapat noesoeps atau penghuni rumah orang lain, yang tidak wajib kerja paksa dan karenanya tidak berhak memilih, tetapi dalam kasus khusus dapat dikenakan kewajiban desa dan dapat dipanggil untuk memberikan bantuan, ketika pekerjaan wajib dianggap terlalu berat. Dahulu, dalam kasus seperti itu juga dipanggil sinoman (pemuda dewasa) dan rangkeppans (anak laki atau menantu yang sudah menikah yang tinggal dengan orang tua mereka — yang sudah wajib kerja).

Orang Kristen Jawa biasanya berada dalam ikatan desa; Pribumi dari seberang sungai jarang.

Di luar ikatan desa ada di mana-mana penduduk keturunan asing (bukan Pribumi), penghuni tetap kampung pengusaha, dan tentara bergaji yang telah keluar dari ikatan desa, tetapi juga Pribumi yang karena status bangsawan atau posisi jabatan (pejabat dan pensiunan, personel masjid tingkat tinggi) tidak termasuk dalam urusan desa. Orang luar ini jarang ditemui di desa pertanian.

Desa dengan populasi campuran Jawa-Madura tidak ada di kabupaten ini; namun di beberapa desa pantai terdapat sejumlah unsur Madura, yang biasanya telah melebur dalam populasi Jawa.

10/11. Rapat Desa dan Dusun; Peraturan dan Keputusan Desa Eksklusif.

Rapat bulanan atau slapanan (setiap 35 hari) sekarang tidak lagi diadakan, karena kurangnya minat.

Di beberapa desa, pada tahun-tahun sebelumnya telah diambil tindakan disiplin yang mengancam tugas jaga hukuman terhadap penduduk berhak pilih (gogol dan anggoeran) yang tiga kali tidak hadir dalam rapat. Selain itu, pengawasan terhadap pemilih yang hadir cukup longgar dan — kecuali dalam pemilihan kepala desa — kehadiran wakil (misalnya anggota keluarga yang dipanggil) juga diterima. Penundaan keputusan desa karena kehadiran pemilih yang terlalu sedikit hampir tidak pernah terjadi.

Rapat desa tahunan (balé-gédé) di sini diadakan secara teratur. Dalam rapat ini, yang dihadiri banyak pemilih, dibahas: pembagian saham gogol, mutasi di antara yang berhak pakai dan anggota dewan desa, cara pelaksanaan layanan desa, siapa yang akan dibebaskan dari tugas desa dan diberi tugas khusus seperti pemeliharaan pos jaga dan penerangannya, penebusan layanan pantjën, penyewaan tanah desa, dll.

Selanjutnya, perdjandjian desa (peraturan mengenai hak dan kewajiban pemegang hak pakai atas tanah desa) diingatkan. Mengingat pembagian tanah komunal, rapat tahunan ini diadakan pada Agustus, September, atau Oktober, sebelum pembuatan persemaian untuk penanaman padi musim barat, di rumah kepala desa (hanya di desa Boeloesidokaré, onderdistrik Sidoardjo, penduduk dusun Boeloe, Djaoem, dan Pandjoenan berkumpul terpisah). Pejabat Pribumi biasanya tidak hadir dalam rapat-rapat ini, karena penduduk tidak menyukainya, karena mereka tidak dapat berbicara dengan bebas.

Untuk membahas berbagai masalah, seperti penyewaan tanah kepada perusahaan gula, kompensasi yang akan diterima dari dinas irigasi atau pabrik gula, penetapan dan penagihan pajak, dll., para pemilih sering dipanggil berkumpul di sela-sela waktu; keputusan rapat dalam kasus ini jarang dicatat dalam register keputusan desa. Namun, ketika dana diminta dari kas desa untuk suatu tujuan tertentu atau diterima untuk pengambilalihan tanah untuk saluran irigasi atau jalur kereta api, keputusan desa mengenai hal itu selalu dicatat dalam register. Penyewaan tanah desa kepada Pribumi atau perusahaan gula, pengangkatan pemegang hak pakai baru atau pemberhentian gogol dicatat dalam register beberapa desa.

Biasanya, untuk pembahasan penyewaan tanah (hanya mereka yang berhak pakai), warga desa berkumpul di rumah kepala desa (rapat desa); jika masalah itu hanya menyangkut kepentingan satu dusun, maka hanya warga dusun (rapat dusun) yang berkumpul untuk itu.

Keputusan rapat (desa atau dusun) baru mendapatkan makna sebagai keputusan desa setelah disahkan oleh kepala desa — seluruh dewan desa biasanya turut hadir.

Peraturan desa biasanya ditetapkan dengan persetujuan para pemilih dalam rapat, yang juga mengizinkan warga desa lainnya yang berkepentingan untuk hadir.

Menurut register 4 desa yang diteliti, dalam tahun 1925 s/d awal 1928 telah diambil keputusan desa (poetoesan desa) berikut.

## Lemahpoetro.

22 Juni 1926. Rapat desa (dengan hadirnya pemegang hak pakai) memutuskan untuk menyewakan tanah desa.

27 Oktober 1927. Rapat desa memutuskan untuk membeli senapan untuk pemberantasan tupai sebesar f 110.— dari kas desa dan mengangkat pemburu tetap, yang akan menerima 10 cent untuk setiap tupai yang ditembak.

23 Februari 1928. Rapat desa tidak keberatan atas pengambilalihan tanah untuk kepentingan Staatsspoorwegen. Dari jumlah yang diterima sebesar f 8.64, 1/3 akan disetor ke kas desa dan 2/3 dibagikan di antara pemegang hak pakai.

## Gebang.

18 Mei 1927. Rapat desa tidak keberatan atas pengambilalihan tanah untuk kepentingan saluran pembuangan. Dari kompensasi sebesar f 3.87, 1/3 akan disetor ke kas desa.

7 September 1927 idem sebesar f 187.07.

## Simogirang.

10 Agustus 1925. Pada rapat dusun Simotjojo diputuskan dengan persetujuan pemegang hak pakai untuk mengangkat 4 gogol baru; di dusun Girangwetan akan diterima 1 gogol baru lagi. Dalam rapat dusun Klotok diputuskan untuk slametan desa (roewah desa) menyembelih seekor sapi senilai f 40.—; uang akan dikumpulkan oleh 4 gogol, yang bersama-sama akan dialokasikan 1 bau sawah komunal pada musim barat 1925/1926. Keputusan serupa juga diambil di dusun Tjloemprit.

7 Oktober 1925. Keputusan dalam rapat dusun Bandilan. Untuk pembangunan jalur kereta api oleh perusahaan gula, akan diterima kompensasi untuk tanah sebesar f 114.—, di mana f 54.— akan dibagikan di antara pemegang hak pakai dan f 60.— disetor ke kas desa.

29 Mei 1926. Rapat desa tidak keberatan atas pembangunan jalur kereta api oleh perusahaan gula.

## Trosobo.

14. Februari 1927. Rapat desa tidak keberatan atas pembangunan jalur kereta api oleh perusahaan gula.

22 September 1927. Diputuskan untuk mengalokasikan dana dari kas desa untuk perbaikan saluran.

11 Oktober 1972. Dari kompensasi yang diterima dari perusahaan gula untuk saluran yang akan dibangun sebesar f 84 —, 1/3 akan disetor ke kas desa dan 2/3 dibagikan di antara pemegang hak pakai.

28 Februari 1928. Diputuskan untuk membagi kembali lahan jabatan, yang sekarang terletak dalam 1 blok, seperti dahulu, menjadi 3 blok (dengan pertimbangan penyewaan kepada perusahaan gula).

12. Peraturan Desa Tertulis.

Semua desa di kabupaten ini hingga beberapa tahun lalu memiliki peraturan desa tertulis (pernatan- atau perdjandjian-desa): namun beberapa di antaranya sudah rusak. Di samping peraturan desa tertulis itu, sering kali masih ada yang tidak tertulis. Selanjutnya, desa komunal lama, yang setelah penggabungan menjadi dusun dalam desa baru tetapi tetap mandiri secara agraria, sering kali masih memiliki peraturan tertulisnya sendiri mengenai penggunaan tanah komunal. Desa gabungan lainnya telah menetapkan perdjandjian baru, yang terkadang memuat peraturan berbeda untuk beberapa dusun mandiri. Terkadang atas dorongan pemerintah, dibuat perdjandjian seragam untuk desa baru, yang belum tentu berarti bahwa peraturan baru itu dipatuhi dalam praktik oleh seluruh desa. Misalnya, pencurian oleh seorang warga desa (yang oleh perdjandjian-desa diancam hukuman pencabutan saham tanah komunal) di beberapa dusun diartikan sebagai: pencurian oleh seorang warga dusun.

Kapan dan bagaimana tepatnya peraturan desa tertulis itu dibuat, penduduk tidak dapat menjelaskan. Banyak peraturan sudah ada sejak tahun 1880-an dan tentu saja pemerintah mempengaruhi pencatatan tertulisnya.

Beberapa perdjandjian sangat rinci, yang lain sangat ringkas. Dalam perdjandjian yang terutama membahas hukum disiplin, terdapat berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemegang hak atas tanah desa, antara lain kewajiban untuk tinggal di dusun atau desa lama yang bersangkutan.

Perubahan perdjandjian tersebut terjadi di beberapa desa di tahun-tahun kemudian. Misalnya, di banyak desa (atas dorongan pemerintah) dihapus ketentuan tentang pemberhentian sebagai pemegang hak pakai karena pencurian dan perzinaan. Juga kewajiban bagi janda atau duda, yang merupakan pemegang hak pakai, untuk menikah lagi dalam waktu yang ditentukan, telah dihapus di banyak desa.

Di bawah pengaruh pemerintah, perjandjian lama terkadang juga diperluas dengan ketentuan khusus. Misalnya, ancaman hukuman penugasan tugas polisi malam tambahan terhadap pemilih yang 3 kali membolos koempoelan-slapanan atau, yang tidak mengirim anak-anak mereka secara teratur ke sekolah desa.  Ketentuan-ketentuan ditaati lebih baik di satu desa daripada di desa lain, seperti akan dibahas lebih lanjut di bawah hukum disiplin.  Sejauh diketahui, dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah terjadi hakim meminta penyerahan perjandjian desa tertulis; namun bahwa dia akan memperhatikannya dalam masalah agraria sudah pasti, meskipun dia tentu akan meminta nasihat ahli mengenai pelaksanaan praktisnya.  Contoh perjandjian desa dari masa kemudian — ditetapkan di desa gabungan Bandjarbendo — dilampirkan sebagai tambahan pada laporan ini.

13. Pembatasan Otonomi oleh Peraturan Pemerintah.

Meskipun pada umumnya peraturan Pemerintah mengenai tata kelola desa dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan mencegah penyalahgunaan, dan karena itu dimaksudkan untuk membatasi otonomi desa hanya jika dianggap benar-benar diperlukan, namun juga terjadi bahwa terlalu banyak dan mengapa tidak perlu “diatur”. Hal ini antara lain diamati dalam beberapa peraturan pelaksanaan daerah dari Ordonansi Gemeente Pribumi, yang menetapkan aturan khusus mengenai: formasi dan remunerasi dewan desa, kehadiran pemilih dalam rapat desa, layanan pantjen dan polisi, layanan untuk pemeliharaan saluran tersier, administrasi desa.

Keputusan residen yang mengatur materi ini biasanya sudah tidak “up to date” dan seperti di tempat lain, sebagian tidak lagi diterapkan sehubungan dengan kemajuan tata kelola keuangan.

Sebagai Peraturan Pemerintah, sering juga dapat dikenali ketentuan tertentu dalam peraturan desa yang disebut, yang pemerintah “melalui persuasi” telah membuat pemilih menerimanya.

Juga peraturan Dewan Lokal terkadang ikut campur dalam tata kelola desa. Misalnya, pendirian pasar desa diikat pada izin Dewan Lokal, dan banyak pasar desa penting, dengan kerja sama pemerintah, diambil alih untuk dimasukkan dalam usaha pasar daerah. Tidak diharapkan bahwa Dewan Kabupaten akan terus menggunakan cara ini untuk mengambil alih semua pasar desa yang berkembang.

Seringkali menghambat di tempat-tempat yang lebih kecil, di mana berlaku, peraturan daerah lama mengenai rooiwezen dan penyembelihan sapi.

Regulasi irigasi terkadang kurang memperhitungkan otonomi desa, karena para perancang berpendapat bahwa campur tangan dewan desa dalam irigasi harus dihindari sebanyak mungkin. Lingkaran air yang dikelola oleh badan desa tidak dikenal di Sidoardjo.

Di antara Peraturan Negara, yang menonjol adalah yang terkait dengan hukum tanah dan telah membatasi atau menghancurkan hak pengaturan desa atas tanah desa yang dibudidayakan — dan tidak dibudidayakan yang berbatasan dengan ladang. Termasuk di sini adalah domeinverklaring, ordonansi pembukaan lahan, dan peraturan kehutanan. Meskipun tidak ada yang meragukan kegunaan umum ketentuan tersebut, sering muncul pertanyaan apakah Peraturan Pemerintah itu cukup memperhitungkan kepentingan desa setempat.

Sejauh mana Peraturan Pemerintah tersebut benar-benar melanggar otonomi desa hanya dapat dinilai secara lokal.

14. Tindakan Disiplin untuk Kehadiran yang Memadai dalam Rapat Desa.

Karena rapat slapanan (sekali dalam 35 hari) sekarang tidak lagi diadakan, tindakan disiplin (tugas polisi hukuman), yang dulu terkadang diterapkan untuk memaksa pemilih untuk hadir, praktis sudah tidak berlaku. Dalam perdjandjian-desa, tindakan itu masih ada.

15. Pembatalan Keputusan Desa oleh Kepala Pemerintahan Daerah.

Pada tahun 1926, tidak ada keputusan desa yang dibatalkan oleh Residen Surabaya. Pada tahun 1927 dan awal 1928, dalam daerah waktu itu — jadi tidak terbatas pada kabupaten Sidoardjo — keputusan desa berikut dibatalkan:

a. karena bertentangan dengan hukum:

   berdasarkan keputusan tanggal 25 Mei 1928 No. 37/13a, keputusan yang diambil pada 12 Oktober 1927 oleh desa TĂ©bĂ©l, distrik Ngoro, afdeling Djombang, yang menetapkan bahwa setiap tahun untuk keperluan percobaan tanaman padi yang akan diadakan akan dikumpulkan iuran dari penduduk sebesar f 9.—; dengan pertimbangan bahwa pungutan ini memiliki karakter pajak.

b. karena bertentangan dengan kepentingan umum:

   1. berdasarkan keputusan tanggal 1 Maret 1927 No. 13/13a, keputusan yang diambil pada 23 November 1926 oleh desa Baranggajam, distrik Karangbinangoen, kabupaten Grissee, untuk mencabut hak Bok Asih atas sahamnya di tanah komunal; dengan pertimbangan bahwa desa tidak menetapkan peraturan tetap untuk kasus-kasus di mana pemegang hak pakai dapat dicabut sahamnya dan bertentangan dengan adat maupun konsep keadilan umum untuk menghukum pemegang hak pakai atas pelanggaran yang dilakukan suaminya, meskipun suaminya juga mendapat keuntungan dari hasil saham istrinya.

   2. berdasarkan keputusan tanggal 30 Maret 1927 No. 20/13a, keputusan yang diambil pada 23 Februari 1927 oleh desa Soekodadi, distrik Soekodadi, afdeling Noord-Soerabaja, yang memutuskan pendirian beberapa los pasar dan menugaskan pembangunannya kepada lima penduduk desa tersebut; dengan pertimbangan bahwa dari pembangunan beberapa los pasar oleh lima orang yang tidak ahli, yang pengawasannya tidak memadai, tidak dapat diharapkan hasil yang baik.

   3. berdasarkan keputusan tanggal 31 Maret 1927 No. 17/13a, keputusan yang diambil pada 12 April 1926 oleh dusun Kalangan desa Djatikalang, distrik Krian, afdeling Sidoardjo, yang memberhentikan Pa Moerah sebagai gogol dusun tersebut; dengan pertimbangan bahwa tidak hadir untuk jaga desa selama tiga malam tidak dapat mengakibatkan pencabutan saham gogol, melainkan hanya sepuluh tugas malam tambahan, sementara hanya ketidakpelaksanaan tugas itu yang mengakibatkan pemberhentian sebagai gogol dan tidak hadir dalam pembahasan slametan bukanlah tindakan yang dapat dihukum menurut perdjandjian desa.

   4. berdasarkan keputusan tanggal 14 Juni 1927 No. 28/13a, keputusan yang diambil pada 11 November 1926 oleh desa Gampang, distrik Krian, afdeling Sidoardjo, yang memberhentikan Pa Mat sebagai gogol; dengan pertimbangan bahwa orang tersebut, yang telah berperilaku buruk dengan tetap enggan merawat atau bahkan mengunjungi ayah mertuanya selama penyakit terakhirnya yang berakhir dengan kematian, sudah dihukum dengan menjalankan tugas jaga 10 hari dan tidak boleh dihukum 2 kali untuk perbuatan yang sama.

   5. berdasarkan keputusan tanggal 23 September 1927 No. 38/13a, keputusan yang diambil pada 4 Juli 1927 oleh desa Sooko, distrik dan afdeling Modjokerto untuk membeli sapi pejantan dengan biaya kas desa; dengan pertimbangan bahwa tidak diinginkan melakukan percobaan semacam itu — yang sudah pasti akan gagal — dengan biaya kas desa.

   6. berdasarkan keputusan tanggal 21 Januari 1928 No. 2/13a, keputusan yang diambil pada 25 Oktober 1927 oleh desa Wadeng, distrik Sidajoe, kabupaten Grissee, yang memberhentikan Pak Moenatri sebagai gogol dan mengangkat Karmat sebagai penggantinya; dengan pertimbangan bahwa menurut perdjandjian desa, status gogol tidak dapat beralih kepada janda dan Pak Moe niatri, menantu gogol yang telah meninggal, yang telah menjalankan status gogol tanpa hambatan selama 20 tahun, jadi tidak bertindak sebagai perwakilan anak (Karmat) almarhum, tetapi sebagai gogol yang sah.

  7. berdasarkan keputusan tanggal 28 Januari 1928 No. 4/13a, keputusan yang diambil pada 6 Desember 1927 oleh desa Kajen, distrik dan afdeling Djombang, yang bertujuan untuk mencabut status gogol dari Djojohardjo; dengan pertimbangan bahwa orang tersebut untuk kelalaian yang dilakukan yaitu mengabaikan layanan desa yang sah dapat dihukum sesuai ketentuan pasal 523 Wetboek van Strafrecht dan pemberhentian sebagai gogol adalah hukuman yang terlalu berat.

8. berdasarkan keputusan tanggal 1 Februari 1928 No. 6/13a, keputusan yang diambil pada 21 September 1927 oleh desa Lampah, distrik GoenoengkĂŞndĂŞng, afdeling Soerabaja, yang mencabut status gogol Ngadiman alias Pak Ngainten untuk waktu 1 tahun; dengan pertimbangan bahwa memang benar orang tersebut telah meninggalkan desa selama tiga bulan, tetapi untuk pemenuhan kewajibannya di desa telah menunjuk seorang wakil dan peraturan desa tidak dapat dimaksudkan selain untuk menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tanpa pemberitahuan mengelak dari kewajibannya.

7. berdasarkan keputusan tanggal 23 Januari 1928 No. 4/13a, keputusan yang diambil pada 6 Desember 1927 oleh desa Kajen, distrik dan afdeling Djombang, yang bertujuan untuk mencabut status gogol dari Djojohardjo; dengan pertimbangan bahwa orang tersebut untuk kelalaian yang dilakukan yaitu mengabaikan layanan desa yang sah dapat dihukum sesuai ketentuan pasal 523 Wetboek van Strafrecht dan pemberhentian sebagai gogol adalah hukuman yang terlalu berat.

8. berdasarkan keputusan tanggal 1 Februari 1928 No. 6/13a, keputusan yang diambil pada 21 September 1927 oleh desa Lampah, distrik GoenoengkĂŞndĂŞng, afdeling Soerabaja, yang mencabut status gogol Ngadiman alias Pak Ngainten untuk waktu 1 tahun; dengan pertimbangan bahwa memang benar orang tersebut telah meninggalkan desa selama tiga bulan, tetapi untuk pemenuhan kewajibannya di desa telah menunjuk seorang wakil dan peraturan desa tidak dapat dimaksudkan selain untuk menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tanpa pemberitahuan mengelak dari kewajibannya.

## BAB II.

## OTONOMI.

A. Penduduk; keanggotaan desa, kelas dalam hubungannya dengan hak pilih desa dan hak bersuara dalam urusan desa penting.

1. Penduduk Desa dan Keanggotaan Desa.

    a. Pengakuan pendatang baru sebagai penduduk tetap; dimasukkan dalam ikatan desa.

    b. Tempat tinggal utama dan sebenarnya.

    a. Jika seorang pendatang baru menetap di desa dan menyewa rumah atau tinggal dengan orang lain, maka setelah sekitar 3 bulan — jika dia menjawab ya atas pertanyaan dewan desa apakah dia berencana menetap permanen dan dapat menunjukkan surat pindah dari tempat tinggal sebelumnya — dia dianggap sebagai penduduk, yaitu dia didaftarkan sebagai penduduk tetap desa.

    Jika seorang pendatang baru segera setelah kedatangannya membeli rumah (dengan pekarangan) untuk ditempati, yang menunjukkan niatnya untuk menetap, maka dia segera dicatat sebagai penduduk tetap.

    Setelah pendaftaran itu, penduduk baru belum dianggap sebagai anggota desa; ini baru terjadi ketika mereka telah menyesuaikan diri dengan adat setempat dan berpartisipasi dalam bantuan timbal balik. Setelah dimasukkan dalam ikatan desa, kewajiban layanan desa mereka diatur.

    Sebelum 1927, penugasan layanan desa ditunggu sampai anggota desa baru didaftarkan dalam register pajak kepala; sekarang sampai dia didaftarkan sebagai wajib kerja paksa dalam daftar tahunan pemilih.

    b. Penetapan di desa dinilai berdasarkan tempat tinggal sebenarnya (tinggal nyata).

    Konsep “tempat tinggal utama” dalam praktiknya hanya dibahas di sini ketika seseorang memiliki pasangan di lebih dari satu desa; tetapi dalam kasus seperti itu, dia tetap menjadi penduduk desa tempat istri pertama atau utamanya tinggal.

2. Sebutan untuk pendatang baru dan penduduk desa.

Seorang pendatang baru disebut wong enggal atau — montjok, juga tamoe; seorang penduduk desa disebut wong atok atau — doeseen atau — boemi. Selain itu, dikenal sebutan asal atau boekĂŞn dan sangkan. “Asal atau boekĂŞn” berarti seseorang yang lahir dan besar di desa, sedangkan “sangkan” berarti seseorang yang berasal dari tempat lain, tetapi sudah lama menetap di desa.

3. Peraturan Seragam tentang Penduduk Desa dan Kewenangan Hukum Desa untuk Menentukan Penduduk Pribumi Mana yang Dianggap Anggota Komunitas Desa.

Biasanya sudah dalam waktu setengah tahun ditentukan apakah seseorang ingin menetap di desa; sehubungan dengan itu, tidak ada keberatan untuk menetapkan dalam Ordonansi Gemeente Pribumi bahwa seorang subjek Belanda Pribumi setelah tinggal nyata — atau utama — selama enam bulan dianggap sebagai penduduk desa. Mengingat hak politik orang itu, begitu dia juga menjadi anggota komunitas desa, ketentuan ini tidak dapat diabaikan.

Selanjutnya, perlu ditetapkan bahwa status penduduk hilang jika meninggalkan desa secara permanen atau absen lebih dari satu tahun.

Dan akhirnya, desa harus diberi kewenangan untuk memutuskan — dengan hak banding dalam 2 bulan ke college van gecommitteerden — penduduk mana yang berdasarkan adat harus dianggap sebagai anggota desa, agar Pribumi yang memenuhi syarat untuk keanggotaan tidak dapat dengan bebas mengelak dari kewajiban desa mereka (layanan dan pungutan).

4/5/6. Kelas dalam Hubungan dengan Hak Pilih Desa dan Hak Bersuara dalam Urusan Desa Penting.

Yang berhak memilih menurut Staatsblad 1907 No. 212 adalah penduduk wajib kerja paksa dan beberapa kategori orang yang secara khusus disebut.

Berdasarkan pasal 6 ayat 2 dan 3 Ordonansi Gemeente Pribumi, penduduk berhak pilih memiliki hak bersuara dalam urusan desa penting. Orang yang tidak berhak pilih, yang menurut kebiasaan setempat tetap memiliki hak bersuara dalam rapat desa, tidak dikenal di sini.

Yang wajib kerja paksa di kabupaten Sidoardjo (lihat Staatsblad 1915 No. 21 sebagaimana telah diubah) adalah pemilik lahan garapan, kolam ikan, pekarangan, kebun, rumah, dan perangkap ikan (toeroes).

Yang tidak wajib kerja paksa adalah: pejabat dan pegawai; kepala desa dan anggota dewan desa; orang yang mengingat asal usul mereka atau sifat pekerjaan mereka oleh Kepala Pemerintahan Daerah dibebaskan dari kerja paksa; tentara bergaji; guru agama, penjaga makam keramat, dan personel masjid, sejauh diakui oleh Kepala Pemerintahan Daerah. Selanjutnya orang cacat miskin; lansia miskin dan janda miskin, yang berdasarkan ordonansi kerja paksa lama dibebaskan. Berdasarkan ketidakwajiban kerja paksa ini (atau pembebasan), mereka juga tidak berhak pilih, kecuali anggota dewan desa, kepala desa yang diberhentikan dengan hormat, dan guru agama, penjaga makam keramat, dan personel masjid (rendah) yang diakui Residen, yang kategori orang ini karena itu secara khusus disebut dalam Staatsblad 1907 No. 212 — (regulasi tentang pemilihan, penangguhan, dan pemberhentian kepala desa).

Yang lainnya yang tidak disebutkan dalam Staatsblad ini seperti pejabat dan pensiunan serta tentara bergaji tidak wajib kerja paksa dan dalam kenyataannya berada di luar ikatan desa.

Dalam Keputusan Residen tanggal 28 September 1915 No. 48/15, masih ada beberapa kategori orang yang dibebaskan dari kerja paksa yaitu anggota pemadam kebakaran, pegawai dewan lokal, mantri yang diberhentikan dengan hormat, pegawai rumah sakit Kristen, zending bantuan Jawa, orang dengan gelar Ngabei, Raden atau gelar bangsawan yang lebih tinggi; kecuali anggota pemadam, semua orang ini berada di luar ikatan desa.

Di beberapa desa, kuli tetap Staatsspoorwegen, yang adalah pemilik rumah atau pekarangan, sejak dahulu kala wajib pajak kepala dan karenanya berhak pilih. Pegawai rendah berbagai Dinas Negara yang tinggal di rumah sewaan, tidak wajib pajak kepala dan juga tidak berhak pilih.

Setelah penghapusan pajak kepala, terjadi beberapa kebingungan di kabupaten ini dalam penyusunan daftar pemilih, karena tampaknya beranggapan bahwa sekarang ordonansi kerja paksa juga sudah tidak berlaku. Orang yang tidak wajib kerja paksa, yang berada di luar ikatan desa, sekarang didaftarkan dalam register hak pilih, demikian juga sejumlah orang yang dibebaskan. Misalnya, di desa Lemahpoetro pada tahun 1926 jumlah pemilih adalah 256 dan sekarang dinaikkan menjadi 444, sedangkan di desa Gebang ditambahkan 36 pemilih baru. Perluasan hak pilih yang diberikan atas perintah Pemerintahan Pribumi ini dapat menimbulkan kesulitan dalam pengambilan keputusan desa yang sah dan dalam pemilihan kepala desa. Di desa-desa lain yang diteliti, penghapusan pajak kepala tidak membawa perubahan dalam hal hak pilih dan hak bersuara.

7. Perbedaan Kewenangan di Antara Pemilih.

Dalam melaksanakan hak bersuara, sebagai aturan tidak ada perbedaan kewenangan di antara pemilih; hanya dalam peraturan mengenai kepemilikan tanah komunal — juga dalam pengalihan saham kepada gogol baru — pemegang hak pakai memiliki lebih banyak suara daripada pemilih lainnya dan dijaga agar hak-hak mereka tidak diubah atau dikurangi tanpa persetujuan mereka. Pemisahan suara pro dan kontra jarang terjadi, biasanya pemungutan suara dilakukan dengan aklamasi (moefakat). Biasanya rapat mengikuti keinginan kepala desa; namun jika kepala desa mendapat kesan bahwa usulannya tidak diterima dengan baik oleh mayoritas pemilih, dia tidak meminta pemungutan suara dan menunda pelaksanaannya. Dalam penyewaan tanah kepada perusahaan gula, dalam pertemuan pemegang hak pakai memang terjadi bahwa beberapa orang tidak ingin ikut menyewa, tetapi di sini juga tidak ada pemungutan suara perorangan. Mereka yang tidak ikut menyewa, kemudian mendapat sebidang tanah lain sebagai ganti.

8. Batas Usia untuk Pelaksanaan Hak Pilih.

Untuk pelaksanaan hak bersuara dalam urusan desa (dan hak pilih), adat desa masih menetapkan syarat bahwa seseorang harus dewasa, hal ini dinilai oleh pemerintah desa dan opini umum.

Untuk pemegang hak pakai, sebagai aturan juga disyaratkan sudah menikah. Meskipun di beberapa desa, seorang anak di bawah umur dapat mewarisi saham ayahnya dan kemudian menurut ordonansi sebagai pemegang saham tanah komunal, boleh melaksanakan hak pilih dan hak bersuara, tetapi dalam praktiknya, kewajiban yang terkait dengan kepemilikan tanah dilaksanakan oleh anggota keluarga dewasa yang mampu bekerja, yang juga bertindak sebagai kuasa dalam rapat desa. Untuk pelaksanaan hak pilih, menurut ordonansi, kuasa tidak diizinkan.

9. Wanita Wajib Kerja Paksa dan Tidak Wajib Kerja Paksa yang Datang ke Rapat Desa.

Wanita wajib kerja paksa (biasanya janda) jarang datang ke rapat desa; hanya dalam pemilihan kepala desa dan pembahasan penggabungan desa mereka muncul setelah menerima pemberitahuan. Wanita tidak wajib kerja paksa tidak pernah datang ke rapat desa kecuali sekali-sekali sebagai wakil untuk suami yang berhalangan atau anak laki-laki di bawah umur.

10. Pemberian Hak Pilih kepada Penduduk yang Sekarang Tidak Memiliki Hak Bersuara dalam Urusan Desa.

Karena kewajiban kerja paksa di sini dibebankan pada pemilik lahan garapan, pekarangan, dan rumah, maka penghuni rumah orang lain (noesoeps) dengan atau tanpa mata pencaharian sendiri tidak berhak pilih dan juga tidak memiliki hak bersuara dalam urusan desa. Mereka tidak dibebani tugas desa tetap, mereka hanya muncul untuk bantuan dan saat dipanggil “en masse” (gegoer goenoeng). Oleh karena itu, penduduk keberatan memberikan hak pilih kepada orang-orang ini; bagaimanapun, tidak ada yang mengikat mereka secara permanen pada desa.

11. Status karena Kepemilikan Tanah.

Meskipun saham tanah komunal di beberapa desa kecil (½ bau dan kurang), kepemilikan tanah di mata penduduk memberikan status tertentu. Orang sangat menghargainya dan jika diminta tidak ingin melepaskannya; bagaimanapun, kepemilikan tanah membuktikan bahwa seseorang adalah warga desa tetap. Hanya di Gebang dan sekitarnya, di mana karena kadar garam tanah yang tinggi sawah hampir tidak dapat ditanami, dapat dipahami bahwa orang sedikit menghargai lahan garapan.

12. Pelaksanaan Hak Bersuara Secara Pribadi oleh Penduduk yang Lebih Mampu.

Penduduk yang lebih mampu, seperti warga desa lainnya, juga menghadiri rapat secara pribadi.

Siapa pun yang berhalangan, mengirim wakil dewasa, biasanya seorang anak laki-laki atau anggota keluarga lainnya. Mereka yang datang ke rapat untuk diri mereka sendiri dan sekaligus sebagai kuasa (wakil) untuk orang lain, hanya dapat memberikan satu suara.

13. Hak Bersuara Pemilik Sawah yang Tinggal di Luar Desa.

Pemegang hak pakai tanah komunal yang tinggal di luar tidak dikenal di sini. Hanya di Sidoardjo Timur, di mana banyak sawah individu turun-temurun (jasan), banyak terdapat pemilik tanah yang tinggal di luar. Kepada seorang yang tinggal di luar, di desa tempat sawahnya berada, tidak diberikan hak bersuara dan juga tidak hak pilih, karena dia juga tidak dianggap sebagai anggota desa di sana.

14. Jumlah Pemilik Hak Pilih dan Hak Bersuara.

Di desa Lemahpoetro, Gebang, Simogirang, dan Trosobo dengan jumlah penduduk masing-masing 1757, 759, 1321, dan 1250, jumlah pemilik hak pilih sekaligus hak bersuara adalah 444 (sebenarnya 270), 129 (sebenarnya 93), 238, dan 234.

## B. Organ Pemerintahan Desa.

1/2. Dewan Desa.

Pemerintah desa di desa yang diteliti terdiri dari:

Jabatan kepala desa dan jumlah pejabat desa

Pejabat desa di atas, yang semuanya dianggap sebagai anggota dewan desa — prêntah atau prabot desa — membantu kepala desa (loerah) dalam tugasnya yang luas.

Tjarik (juru tulis desa) secara khusus bertanggung jawab atas administrasi desa.

Petinggi adalah wakil kepala desa yang ditunjuk menurut adat desa dan tangan kanannya. Dia membantu mengawasi berbagai pekerjaan, terutama pembagian air dan pemeliharaan saluran, karena tidak ada pejabat terpisah yang ditunjuk untuk itu.

Kapetengan terutama adalah petugas polisi desa, tetapi juga bertugas sebagai kepala dusun atau lingkungan. Oleh karena itu, mereka oleh penduduk juga disebut kamitoevo.

Kebayan bertugas menyampaikan perintah kepala desa kepada anggota dewan lainnya dan kepada penduduk; dia juga mengawasi pemeliharaan dan perbaikan jalan dan jembatan serta kehadiran penjaga malam.

Modin atau pejabat agama desa memberikan bantuannya sebagai perantara dalam pernikahan (mengantar ke naib atau panghoeloe) dan perceraian. Dalam kasus kematian, dia mengurus pemandian ritual jenazah, pengumuman, slametan dan juga melakukan talkin (doa di kuburan). Selain itu, dia melakukan doa (“doa”) di sebagian besar slametan dan roewahdesa, mengawasi vaksinasi, dan melaporkan kelahiran dan kematian.

Meskipun perbedaan penamaan anggota dewan menunjukkan tugas terpisah, ciri khas jabatan mereka justru bahwa mereka dapat diberi berbagai tugas oleh kepala desa, sesuai kebutuhan kepala desa akan pembantu pada saat tertentu.

Mereka saling membantu dalam berbagai pekerjaan dan semuanya memiliki keterlibatan tertentu dengan kepolisian.

Anggota dewan desa, dengan beberapa pengecualian, dilengkapi dengan surat pengakuan tanpa segel, diterbitkan oleh kepala distrik, sebagai ekstrak dari register yang ditentukan “djoendjang krawat”. Setelah berlakunya ordonansi segel (1921), beberapa surat dilengkapi dengan segel 15, yang lain 50 sen.

Pendaftaran dan penerbitan surat pengakuan tidak hanya perlu mengingat kewenangan kepolisian mereka, tetapi juga untuk klaim kompensasi sewa tanah, yang harus dibayar oleh pabrik gula ketika muncul anggota dewan baru, yang lahan jabatannya disewa.

Guru desa memang resmi, tetapi dalam kenyataannya bukan pegawai desa; dia dianggap sebagai priyayi tingkat rendah, karena dia menerima penghasilannya dari Pemerintah dan berada di bawah perintah langsung pengawas sekolah.

Statistik I.

Ikhtisar jumlah desa dengan penjelasan bentuk kepemilikan tanah, komposisi penduduk, dan jumlah (serta gelar jabatan) dewan desa diberikan dalam tabel berikut.

[Tabel Statistik I – tidak diterjemahkan sepenuhnya karena format tabel kompleks dan data numerik]

3. Pendapatan Kepala Desa.

Di 4 desa yang diteliti, pendapatan jabatan tahunan kepala desa adalah sebagai berikut:

a. Layanan yang masih diberikan di sini dinyatakan dalam uang.

b. Premi dari perusahaan gula à f 2.50 — f 5.— per bau. Beberapa perusahaan — seperti Tjandi — hanya memberi premi dalam pengecualian.

## 4. Statistiek II.

Ikhtisar pendapatan kepala desa dapat ditemukan dalam tabel berikut.

[Tabel Statistik II – tidak diterjemahkan sepenuhnya karena format tabel kompleks dan data numerik]

Terjemahan kurang

5. Perluasan Jumlah Anggota Dewan Desa Resmi.

Selain anggota dewan desa resmi, yang tercantum dalam daftar yang menyertai surat keputusan pengangkatan kepala desa, di sana-sini masih dikenal prabot antèk atau prabot toeloengan, pegawai pembantu atau pembantu gelap, yang pengangkatannya dilarang oleh Keputusan Residen tanggal 9 November 1914 No. 61/13a. Pembantu ini tidak selalu keluarga atau teman kepala desa atau anggota dewan desa dan seringkali tidak terpisahkan untuk menjaga kelancaran pekerjaan desa. Dengan formasi lama anggota dewan desa — yang ditetapkan saat loerah menjabat — di tahun-tahun kemudian tidak lagi mencukupi; peraturan pendapatan juga harus sering direvisi. Di Lemahpoetro, secara resmi hanya satu modin yang ditetapkan, yang karenanya diberi hak atas lahan jabatan; karena dia tidak dapat lagi menyelesaikan tugasnya, di dusun lain masih ditunjuk dua pembantu atau modins-toeloengan, tanpa lahan jabatan tetapi dengan pendapatan tidak tetap yang sama dari jabatan mereka.

Demikian pula, telah dipekerjakan toewoo, orang-orang yang dengan pembebasan dari tugas desa (kecuali layanan pantjen) di bawah perintah petinggi ditugaskan untuk pembagian air dan pengawasan pemeliharaan saluran, tetapi tidak dianggap sebagai bagian dari dewan desa.

Pengangkatan lebih banyak kapetengan daripada yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan kepala desa, dengan pengurangan jumlah kebayan dan terkadang sebaliknya, cukup sering terjadi.

6. Tetua.

Lembaga tetua, dalam arti penasihat resmi dewan desa, tidak pernah ada di sini (bandingkan Bergsma bagian III penelitian tentang hak-hak Pribumi atas tanah); namun ada — seperti di tempat lain — orang tua yang berpengaruh, termasuk mantan kepala desa, yang pendapatnya terkadang diminta (terutama oleh kepala desa yang belum berpengalaman) tetapi orang-orang itu tidak pernah memiliki kewenangan tertentu yang diberikan desa untuk memberi nasihat. Kadang-kadang nasihat diminta kepada yang ini, lalu kepada tokoh terkemuka lainnya.

7. Pemilihan Anggota Dewan Desa dan Beberapa Hal Khusus tentang Pemerintahan.

a. Anggota dewan desa di sini banyak yang ditunjuk oleh kepala desa tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pemilih desa atau dusun. Sebisa mungkin untuk itu dicari gogol No. 1 — pemegang hak pakai tanah komunal; pengumuman pengangkatan dilakukan dengan berkeliling bersama orang itu dan kemudian pada rapat desa berikutnya. Di beberapa desa misalnya Lemahpoetro, anggota dewan dipilih dalam rapat pemilih (terkadang dari dusun yang bersangkutan). Di desa lain misalnya Simogirang, pengangkatan pejabat baru dibahas dengan anggota dewan lainnya dan beberapa penduduk dan kemudian diumumkan pada rapat berikutnya.

Secara umum, kepala desa biasanya berkonsultasi dengan warga desa yang tua dan berpengaruh serta dengan sesama anggota dewan untuk pengangkatan modin. Kemudian disyaratkan bahwa dia mengetahui doa-doa yang biasa untuk slametan dan tata cara ritual untuk pemandian jenazah; biasanya dilakukan semacam pemeriksaan oleh districtspanghoeloe, yang pendapatnya diminta mengenai hal itu.

Tjarik atau juru tulis desa — sejauh dia belum pernah menjabat sebelumnya — dipilih sendiri oleh kepala desa, tanpa konsultasi atau persetujuan lebih lanjut dari penduduk. Seringkali dia adalah keluarga kepala desa, yang sendiri sering buta huruf, sehingga keuntungannya adalah bahwa kepala desa dapat lebih mempercayai orang yang menjalankan administrasi desa dan pajak negara.

Untuk anggota dewan desa di dusun Boeloetambak desa Gebang, (dengan banyak pemilik tambak yang tinggal di luar) biasanya ditunjuk penduduk dusun tetangga Dadoengan. Pendapatan jabatan yang rendah di sana menyebabkan yang ditunjuk tidak lama menjabat kemudian giliran No. 2 dari daftar, dan seterusnya. (sistem ini disebut djok-djokan). 

b. Kepala desa biasanya termasuk tokoh terkemuka desa dan tertarik pada pertanian. Biasanya mereka membangun pendopo besar di depan rumah mereka untuk rapat desa. Bahan bangunannya mereka biayai sendiri; dalam pembangunannya, penduduk memberikan bantuan.  Anggota dewan desa biasanya dipilih dari petani yang kurang mampu, terkadang hanya pemilik rumah dan pekarangan yang ditunjuk untuk itu. 

c. Anggota dewan desa bekerja untuk seluruh desa; selain tugas sebenarnya, mereka harus melaksanakan semua tugas yang diberikan kepala desa kepada mereka. 

d. Dulu jabatan anggota dewan desa sangat tidak diminati di sini karena pendapatan jabatan yang rendah dan bahkan aturan (bandingkan laporan Hasselman tentang beban tugas desa) bahwa pemegang hak pakai harus bergiliran bertindak sebagai anggota dewan desa, agar setiap orang ikut menanggung beban desa, sekarang ini — setelah penggabungan desa — menjadi pengecualian, sebagai akibat dari perbaikan pendapatan.  Di desa pertanian, semua anggota dewan menikmati lahan jabatan, bahkan modin, meskipun luasnya paling sedikit; sehubungan dengan pendapatan lain dari pernikahan, perceraian, dan slametan, yang terakhir biasanya memiliki penghidupan yang cukup.  Di desa tanpa atau dengan sedikit lahan garapan — seperti kota-desa dan desa tambak — pendapatan anggota dewan tidak mencukupi, oleh karena itu mereka (atau pasangan mereka) sering harus melakukan pekerjaan sampingan atau usaha untuk menyeimbangkan anggaran. Di antara mereka juga banyak terjadi mutasi. Pendapatan di sana banyak yang hanya terdiri dari uang lopang (dari orang-orang yang dibebaskan dari tugas desa dengan membayar sejumlah tertentu per tahun). 

e. Tidak ada pejabat tertentu untuk penagihan pungutan desa dan pajak negara; ini selalu dilakukan oleh kepala desa, dibantu oleh juru tulis, yang menjaga administrasi. 

f. Jabatan modin bersifat keagamaan, sejauh pejabat memberikan bantuan dalam kematian, pernikahan, perceraian, dan slametan, dan bersifat pemerintahan, sejauh dia mengurusi vaksinasi, pelaporan kelahiran, kematian, dan penyakit. Jarang modin adalah haji dan hampir tidak pernah mereka bertindak sebagai “imam” (pemimpin) dalam “salat”.

8. Posisi Kepala Desa.

Karena otoritas Pemerintah di desa berada pada kepala desa, dia terkadang bertindak otokratis sebagai pelaksana peraturan Pemerintah dan perintah pemerintah; dalam hal yang menyangkut tata kelola desa jarang, karena dia harus memperhitungkan adat desa dan suara rakyat.

Jika ada penduduk yang berpengaruh, dia agak harus menghormati mereka; jarang terjadi ada partai oposisi tertentu di desa.

Baik di desa dengan kepemilikan tanah komunal dominan maupun di desa dengan banyak kepemilikan tanah individu — di sini desa pantai — posisi kekuasaan kepala desa tidak hanya bergantung pada pribadi itu sendiri, tetapi juga faktor lokal, seperti watak rakyat dan kondisi sosial dan ekonomi. Jika kepala desa kaya dan orang yang kuat, maka dia — juga melalui hukum disiplin desa — di daerah komunal ini, dengan pembagian sawah tahunan, di mana penyewaan tanah kepada pabrik gula sama sekali tidak bebas — memiliki pengaruh dominan.

9. Otoritas Kepala Desa.

Tidak ada keluhan di sini tentang kurangnya otoritas kepala desa. Mereka juga memiliki kontak langsung yang cukup dengan penduduk — bahkan di dusun — sehubungan dengan peraturan khusus mengenai kepemilikan tanah komunal. Secara umum, mereka memiliki pembantu tetap (anggota dewan desa) yang cukup.

Jabatan kepala desa dihormati oleh penduduk di sini, seperti terlihat dari banyaknya calon — juga dari kalangan petani kaya — dalam pemilihan loerah.

Mempertimbangkan tingkat perkembangan penduduk dan ketenangan serta ketertiban yang berlaku, dapat dikatakan bahwa kualitas dewan desa, antara lain terkait kesesuaian untuk jabatan, kesadaran akan kewajiban, dan keandalan, tidaklah tidak memuaskan. Dari 352 kepala desa, dalam 3 tahun terakhir 37 diberhentikan dengan tidak hormat, di antaranya 7 karena penipuan pajak.

Namun, untuk desa-desa di dan dekat pusat populasi, perlu menetapkan persyaratan yang lebih tinggi mengenai pendidikan kepala desa, misalnya telah menyelesaikan sekolah Pemerintah kelas II atau lembaga pendidikan setara. Penduduk desa sendiri juga mulai semakin menyadari hal ini.

Statistik III.

Berikut ikhtisar masa jabatan kepala desa dan anggota dewan desa, jumlah kepala desa yang diberhentikan dalam 3 tahun terakhir, dan hubungan kekerabatan mereka dengan kepala desa sebelumnya.

Sekitar 43% kepala desa adalah keluarga dari kepala desa sebelumnya dan 53% telah menjabat lebih dari 5 tahun. Mutasi di antara anggota dewan (kecuali juru tulis dan modin) masih cukup besar.

12. Wakil Kepala Desa.

Petinggi dapat dianggap sebagai wakil kepala desa yang ditunjuk oleh adat desa. Dalam ketidakhadiran atau halangan sementara, kepala desa selalu diwakili olehnya. Dalam masa kekosongan jabatan kepala desa yang lebih lama (penangguhan atau pergi ke Mekah), setelah berkonsultasi dengan pemilih, orang tertentu (petinggi atau juru tulis) ditunjuk sebagai pelaksana tugas dengan keputusan Kepala Pemerintahan Setempat (bandingkan pasal 9 Ordonansi Gemeente Pribumi).

13. Penerapan Seleksi di Antara Jumlah Pembantu Kepala Desa.

a. Jika ingin menerapkan seleksi di antara jumlah pembantu kepala desa, maka yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai anggota dewan desa, yang konsultasinya dapat diwajibkan kepada kepala desa, adalah tjarik dan petinggi.

b. Dalam hal itu, jumlah anggota dewan desa yang menonjol dari empat desa yang diteliti adalah tiga (termasuk kepala desa).

14. Tindakan Disipliner yang Diterapkan pada Kepala Desa dan/atau Anggota Dewan Desa.

Sebagai tindakan disipliner, biasanya diterapkan pada kepala desa teguran tertutup dan untuk kelalaian serius teguran terbuka oleh kepala distrik, setelah masalah pertama kali diajukan secara tertulis kepada Bupati; mengenai anggota dewan, kepala distrik atau onderdistrik menyelesaikan masalah itu sendiri. Hukuman lama penahanan di halaman depan rumah Bupati atau kepala distrik telah dihapuskan di mana-mana sejak 1914.

15. Pakaian Dinas atau Tanda Pengenal.

Keputusan Residen yang mengatur tanda pengenal dewan desa tidak dikenal di sini, namun ada peraturan Kabupaten lama mengenai hal itu.

Kepala desa memiliki bandelier (slëmpang) merah-putih-biru dan di dada huruf L (loerah) putih logam. Selain itu, mereka memakai topi terkenal dengan setengah bola (patjol gòwòng atau sòngkò) yang di depannya dengan benang perak terdapat 2 cabang pohon palem dengan mahkota dan di tengah huruf L perak.

Anggota dewan desa dulu juga memakai slëmpang, sekarang mereka memiliki pita berwarna di lengan atau kerjak jas dan memakai di dada huruf logam putih yaitu:

* untuk tjarik: slëmpang biru dan huruf Tj.

* untuk petinggi: slëmpang kuning dan huruf Pt.

* untuk kapetengan: slëmpang merah dan huruf Kp.

* untuk kebayan: slëmpang hijau dan huruf K.

* untuk modin: slëmpang putih dan huruf M.

Di Simogirang, tjarik memakai slëmpang hijau dan kapetengan biru.

16. Menetapkan Sumpah Jabatan untuk Kepala Desa yang Lebih Berkembang.

Dianggap diinginkan untuk menetapkan sumpah jabatan bagi kepala desa yang lebih berkembang — untuk dinilai oleh Bupati — mengingat kewenangan untuk membuat berita acara dalam perkara pidana (pelanggaran kecil).

## Dewan Desa.

17. Penggantian Rapat Desa Sekarang dengan Rapat Desa Terbatas.

Kehadiran dalam rapat desa yang diadakan dari waktu ke waktu secara umum memuaskan; terkadang terjadi bahwa beberapa yang tinggal di rumah harus dijemput untuk melengkapi jumlah pemilih yang ditentukan untuk keputusan desa yang sah. Tidak pernah terjadi keputusan desa ditunda karena kehadiran yang terlalu sedikit.

Terhadap penggantian rapat sekarang dengan rapat desa terbatas, di mana hanya sejumlah wakil kepercayaan yang didelegasikan dari berbagai dusun (misalnya: 1 per 20 pemilih) yang memiliki hak bersuara, penduduk Lemahpoetro dan Gebang (onderdistrik Sidoardjo) tidak keberatan. Di Trosobo dan Simogirang, orang tidak menyukainya dan lebih ingin mendengar sendiri apa yang dibahas dalam rapat.

Namun, pemanggilan massal pemilih jika keputusan harus diambil yang memberatkan warga desa dengan beban baru, tetap diinginkan mengingat pelaksanaan keputusan tersebut di kemudian hari.

18a. Pendapat Kepala Desa dan Anggota Dewan Desa tentang Rapat Desa Terbatas dan tentang Pembentukan Dewan Desa.

Dapat dipahami bahwa kepala desa dan anggota dewan menyukai rapat desa terbatas, karena memanggil pemilih dalam jumlah besar menyebabkan banyak kesulitan bagi mereka, tetapi selain itu, kontak permanen dengan warga desa dianggap diinginkan.

Mereka juga menyatakan tidak keberatan terhadap kemungkinan penerapan dewan desa dengan kewenangan mengatur. Namun diragukan apakah mereka telah memahami dengan cukup arti sebenarnya dari perubahan mendasar seperti itu dalam organisasi desa; karena desa yang diteliti adalah desa komunal gabungan yang pertama-tama masih harus tumbuh menjadi kesatuan yang sebenarnya, sebelum pemerintah dapat dipercayakan kepada dewan desa. Selama pertumbuhan itu belum terjadi, hak bersuara dari pemegang hak pakai yang dikelompokkan per dusun tidak dapat ditiadakan.

18b. Pendapat Pejabat Pemerintahan Setempat tentang Rapat Desa Terbatas dan Dewan Desa.

Pejabat Pribumi setempat menganggap rapat desa terbatas seperti itu tidak terlalu diperlukan, mereka khawatir dalam praktik akan timbul kesulitan ketika para wakil kepercayaan salah menyampaikan pandangan penduduk tentang diskusi yang diadakan. Di kalangan ini lebih disukai rapat terbatas dalam gaya lama, di mana hanya pemegang hak pakai tanah komunal yang memberikan suara mereka.

19. Kemungkinan Pembebasan Anggota Dewan Desa dari Semua Beban Desa.

Dalam diskusi tentang hal ini, tampaknya dianggap bahwa dengan pembentukan dewan desa, para anggota dewan — sebagai penghormatan — harus dibebaskan dari semua beban desa, termasuk pungutan uang. Selain itu, mereka harus menerima uang sidang. Kompensasi biaya transportasi dianggap tidak perlu.

20. Peningkatan Posisi Sosial Kepala Desa di Desa dengan Dewan Desa.

Mengingat persyaratan kemampuan khusus harus ditetapkan untuk kepala desa dengan dewan desa, akan disarankan untuk meningkatkan posisi sosial mereka dengan menyamakan jabatan ketua dewan desa dengan jabatan pemerintahan, sedikit lebih rendah dari mantri polisi.

Pengangkatan kepala desa kemudian seharusnya dilakukan bukan melalui pemilihan, tetapi melalui penunjukan dari atasan. Sistem pemilihan kepala desa saat ini menyebabkan penduduk jarang memilih orang terkuat dan paling cocok sebagai kepala mereka.

Pembelian suara dengan segala akibat buruknya masih terjadi di daerah komunal ini; bukan penduduk mencari calon, tetapi calon loerah mencari suara, baik dengan memberikan janji, maupun dengan memenangkan pemilih dengan memberikan slametan yang mewah. Penduduk juga melihat kesalahan dalam cara pencalonan saat ini, tetapi meskipun metode pemilihan itu cacat, mereka tidak akan menyetujui pengangkatan kepala desa tanpa melibatkan mereka.

Oleh karena itu, diinginkan di distrik-distrik di mana penduduk telah beberapa kali menunjukkan tidak menggunakan hak pilih bebas dengan baik, kepala distrik diberi kewenangan untuk, setelah berkonsultasi dengan pemilih desa, menunjuk sejumlah calon — minimal 3 dan maksimal 7 — untuk pemilihan kepala desa, di mana pilihan kemudian dibatasi pada orang-orang tersebut.

21. Syarat untuk Pembentukan Dewan Desa.

Untuk pembentukan dewan desa di sini tidak perlu memperluas hak pilih desa lebih jauh, karena bahkan pemilik rumah saja sudah berhak pilih di sini. Terhadap pemberian hak bersuara kepada penghuni rumah orang lain (noesoeps) — orang yang tidak dapat diandalkan desa, meskipun mereka memiliki mata pencaharian sendiri — penduduk jelas keberatan.

Namun, dengan diperkenalkannya dewan desa, syarat-syarat berikut perlu diperhatikan:

a. keberadaan — sampai tingkat tertentu — tata kelola keuangan dan di desa gabungan suatu kesatuan sosial yang sebenarnya.

b. pendidikan yang cukup pada kepala desa dan juru tulis desa untuk menjalankan administrasi anggaran sederhana secara mandiri. Menyelesaikan sekolah Pribumi kelas 2 atau lembaga pendidikan setara adalah syarat minimum.

c. perhatian publik yang cukup untuk ditangani oleh dewan desa, sehingga rencana kerja (peraturan desa dan pelaksanaan pekerjaan desa) dapat dibuat untuk beberapa tahun.

d. kehadiran sejumlah orang dengan perkembangan tertentu, yang memiliki minat terhadap urusan desa dan menurut pandangan setempat memenuhi syarat untuk keanggotaan dewan.

Tidak ada desa yang diteliti yang sekarang sudah memenuhi syarat di atas. Selain itu, di Sidoardjo hampir semua sawah dalam kepemilikan komunal dengan pembagian tahunan, sebagai akibatnya dewan desa memainkan peran dominan dalam penyewaan tanah kepada industri gula, sementara kepentingan agraria masih banyak ditangani per dusun. Kepentingan dusun masih terlalu sedikit dianggap sebagai kepentingan desa.

Tanpa reformasi agraria mendalam — seperti yang terjadi pada tahun 1920—1922 di Cheribon Timur — tidak dapat diharapkan perkembangan sehat urusan desa di daerah ini dalam waktu dekat.

22. Pembentukan Dewan Desa Menurut Rencana Kerja Tertentu.

Sehubungan dengan hal di atas, di sini tidak dianggap mungkin mempersiapkan penerapan dewan desa menurut rencana kerja tertentu. Pertama-tama perlu mendapatkan pengalaman lokal dengan beberapa dewan desa percobaan.

## C. Kepentingan Rumah Tangga Lainnya.

## § 1. Peradilan Desa.

Tanpa benar-benar memutus hukum, kepala desa sering bertindak sebagai mediator dalam perkara perdata kecil, seperti perselisihan tetangga, sengketa batas warisan, terkadang masalah warisan. Kewenangannya dalam hal ini didasarkan pada pasal 25 Reglement Inlandsch.

Yang lebih penting adalah peradilan agraria desa, mengenai penetapan atau pengalihan berdasarkan hukum adat setempat atau peraturan desa, hak pakai atas saham lahan garapan komunal. Jika dulu peradilan itu lebih khusus berada pada kepala desa, yang terkadang berkonsultasi dengan ahli adat tua, dalam beberapa tahun terakhir kewenangan itu telah diatur lebih baik, karena penetapan dilakukan dalam rapat desa, sesuai pasal 6 Ordonansi Gemeente Pribumi.

1b. Peradilan Disiplin.

Penugasan tugas tambahan (tugas jaga hukuman) karena berbagai pelanggaran terhadap komunitas rakyat cukup sering terjadi; demikian juga dipermalukan, ditegur, atau diancam dengan hukuman adat.

Penetapan denda hanya dilakukan di beberapa desa, misalnya di dusun Plipir desa Sekardangan, di mana kelalaian tugas jaga malam didenda 10 sampai 25 sen. Denda disimpan oleh anggota dewan desa setempat (di bawah pengawasan — konon — penduduk) dan ditujukan untuk perbaikan jembatan desa. Jika denda tidak dibayar, maka tugas tambahan diberikan, meskipun tindakan disiplin ini tidak termasuk dalam perdjandjian-desa.

Tugas jaga malam tambahan diberikan untuk berbagai kelalaian atau pelanggaran adat, seperti tidak melakukan tugas desa tanpa alasan sah atau tidak memberikan bantuan pada pemakaman, tinggal di luar desa lebih dari 7 hari tanpa pemberitahuan, perzinaan (dengan atau tanpa vonnis pengadilan). Jika seorang laki-laki hidup bersama seorang perempuan di luar nikah, maka dia diberi tugas tambahan sampai pernikahan dilakukan. Juga setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh hakim karena pencurian, pencurian tebu, dan perjudian, dituntut tugas tambahan sebagai hukuman disiplin. Dalam beberapa perdan- djians-desa, ketentuan dicantumkan bahwa seorang ayah harus melakukan tugas hukuman jika anaknya tidak rutin mengunjungi sekolah desa dan juga terkadang dituntut tugas hukuman dari yang memiliki utang pajak, yang 3 kali atau lebih tidak muncul pada hari pembayaran yang ditetapkan.  Di 4 desa yang diteliti dan sekitarnya, tugas tambahan itu paling banyak (diberikan oleh kepala desa atau atas namanya oleh kebayan atau kape- tengan) di dusun Plipir desa Sekardangan, onderdistrik Sidoardjo dan di onderdistrik Taman; di desa lain hanya dalam pengecualian. Penyebutan banyak kelalaian atau pelanggaran adat dalam perjandjians-desa dengan hukuman yang dijelaskan, juga lebih untuk efek pencegahan; kelalaian lain — yang menurut adat desa tetap dapat dihukum — terkadang tidak disebutkan di dalamnya. Hukuman administratif penempatan di bawah daftar pemegang hak pakai tanah komunal terdapat dalam beberapa perjandjians-desa.  Pencabutan status gogol karena perzinaan (dengan atau tanpa vonnis pengadilan), karena pencurian atau karena alasan lain (misalnya kemalasan atau terkenal buruk) termasuk sebagai hukuman disiplin dalam sebagian besar perjandjians-desa. Menarik bahwa di Lemahpoetro dalam peraturan desa ditetapkan bahwa karena pencurian seorang gogol dapat diberhentikan; tidak harus demikian. Di desa lain, itu secara imperatif ditetapkan, meskipun itu bukan maksudnya, karena untuk pencurian ringan seseorang tidak dicabut hak pakainya, tetapi diberi tugas tambahan. Karena pencurian yang diadili oleh landraad, biasanya saham tanah gogol dicabut.  Jika seorang pemegang hak pakai tanah komunal dalam rapat desa — yang dihadiri tidak hanya pemegang hak pakai tetapi juga wajib kerja paksa non-pemegang hak pakai (= pemilih) — diberhentikan sebagai gogol, maka sekaligus diputuskan tentang penetapan saham itu kepada warga desa lain; terkadang diberikan kepada anak laki-laki atau anggota keluarga gogol, dalam kebanyakan kasus kepada anggoeran No. 2 tertua, dikenal dengan nama dan reputasi baik. (pemilik rumah dan pekarangan).  Terkadang juga diputuskan untuk tidak menunjuk gogol baru dan saham yang ada sedikit diperbesar.  Pengucilan, di sini disebut boycot, siwak, sĂŞwak juga basèk, dalam beberapa tahun terakhir tidak terjadi lagi, tetapi tentu saja, orang yang tidak mau mematuhi adat desa dibiarkan (sementara tidak dianggap sebagai anggota desa atau dusun).

2 a dan b. Hukum Disiplin Desa terhadap Non-Pemegang Hak Pakai Lahan Garapan Komunal.

Dalam beberapa perdjandjians-desa, non-pemegang hak pakai lahan garapan komunal — di sini disebut anggoeran — 1) secara khusus disebut, karena mereka juga diancam dengan hukuman disiplin tertentu. Juga di Sidoardjo Timur, di mana terdapat cukup banyak sawah individu, hukum disiplin — dalam bentuk tugas hukuman — diterapkan.

Selain penugasan tugas tambahan, seorang “anggoeran” sebagai hukuman disiplin dapat dicabut hak klaimnya atas pemberian saham pakai yang kosong.

2c. Penerapan Kembali atau Perluasan Hukum Disiplin.

Meskipun hukum disiplin di beberapa desa selama bertahun-tahun tidak diterapkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pada suatu saat tiba-tiba akan diterapkan kembali, dengan atau tanpa pengaruh pemerintah.

*) Di tempat lain — misalnya di Malang — “anggoeran” berarti orang yang dibebaskan dari tugas desa dengan membayar sejumlah uang (untuk pendapatan anggota dewan desa). Di sini orang seperti itu disebut “loran”.

Perluasan hukum disiplin dan penetapan berlaku pada tindakan yang sebelumnya tidak termasuk, telah terjadi di hampir semua desa (di bawah pengaruh pemerintah), seperti tugas tambahan yang dibebankan pada seorang ayah, yang anaknya tidak rutin mengunjungi sekolah; kepada yang berutang pajak, yang 3 kali lalai muncul pada hari pembayaran yang ditentukan dan (belum lama ini) karena tidak menghadiri rapat desa.

Perubahan dalam ukuran hukuman antara lain terjadi di desa Madoeretna-bandjarpertapan; jika dulu seorang warga desa di sana karena pencurian tebu diberhentikan sebagai gogol, sekarang dia hanya diberi tugas jaga tambahan karena itu.

3. Makna Hukum Disiplin di Desa Gabungan.

Seperti disebutkan sebelumnya, belum di mana-mana dibuat perdjandjian baru untuk desa gabungan. Di bagian-bagian beberapa desa, perdjandjian lama masih berlaku, sehingga di sana — tetapi hanya oleh kepala desa — masih diberikan hukuman terpisah karena pelanggaran terhadap komunitas rakyat lama, misalnya pencurian pada seorang anggota dusun. Dalam perdjandjians-desa baru tentu saja dibuat ketentuan mengenai pelanggaran terhadap desa baru (misalnya kelalaian tugas desa), namun di dalamnya juga masih dibuat peraturan pengecualian untuk dusun (desa lama) yang disebut khusus, misalnya dusun Plipir desa Sekardangan yang sudah disebutkan.

4. Pencabutan Saham Tanah dalam Beberapa Tahun Terakhir.

Pencabutan saham tanah tidak sering terjadi.

Di Lemahpoetro, pada tahun 1925, satu pemegang hak pakai diberhentikan karena terkenal buruk (bromotjorah); sahamnya digabungkan dengan tanah komunal lainnya.

Di Magersari, pada tahun 1926, satu gogol dicabut karena pencurian; anak laki-lakinya menggantikannya.

Tiga tahun lalu, di Sidokaré, seorang gogol diberhentikan karena perzinaan; sahamnya tidak diberikan kepada orang lain, tetapi dimasukkan ke dalam lahan garapan bersama pemegang hak pakai. Matasin tertentu dari dusun Plipir desa Sekardangan diberhentikan sebagai gogol karena kemalasan.

Dari Simogirang dan desa sekitarnya tidak disebutkan kasus.

Di Trosobo, pada tahun 1926, satu gogol diberhentikan karena pencurian; sahamnya dialihkan kepada non-pemegang hak pakai tertua.

Pencabutan sementara sebagian saham tanah tidak terjadi di sini; pemberhentian sebagai gogol selama 1 atau beberapa tahun dimungkinkan dalam beberapa perdjandjians-desa dan diterapkan pada tahun 1918 di desa Tandjoeng-sari, onderdistrik Taman.

Pencabutan status gogol untuk waktu singkat, misalnya untuk satu musim, tidak dikenal di sini.

5. Tindakan Kepala Desa atas Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban Adat.

Hampir tidak pernah terjadi seseorang sengaja mengelak dari bantuan timbal balik wajib, partisipasi dalam pesta desa atau kewajiban lain, yang tidak secara tegas dicatat sebagai layanan desa. Jika ini terjadi dalam pengecualian, maka hukum disiplin diterapkan atau orang yang tidak mau itu dibiarkan oleh semua orang dan tidak ada yang menginginkan hal ini.

6. Peradilan Desa untuk Perkara Pidana Kecil.

Penduduk tidak melihat perlunya atau keinginan untuk membentuk peradilan desa. Di beberapa desa, orang bahkan sebagian besar keberatan, di desa lain orang acuh tak acuh, karena tidak yakin bahwa peradilan akan berjalan dengan baik.

Pendapat kepala desa tentang hal ini sangat beragam; beberapa berani menangani masalah itu, tetapi kebanyakan menduga bahwa warga desa tidak akan menganggap putusan adil dan akan selalu mengeluh tentang hal itu.

Pejabat pemerintahan Pribumi dan Eropa juga menganggap peradilan desa tidak terlalu perlu, dan juga tidak diinginkan karena kepala desa sering kali tidak objektif terhadap orang yang akan diadili, karena mereka terlalu terikat oleh berbagai ikatan dan kepentingan dengan desa dan sesama warga desa.

7. Pengadilan Perkara Pelanggaran Kecil oleh Pengadilan Kabupaten atau Distrik.

Jika tidak jadi membentuk peradilan desa, dianggap bahwa perkara pelanggaran ringan — termasuk pelanggaran peraturan desa di masa depan — dapat dengan mudah diselesaikan oleh pengadilan distrik.

## § 2. Wilayah Desa dan Hak Pengaturan.

Lahan kosong tidak ada lagi di Sidoardjo, kecuali di daerah pantai yang asin. Hak pengaturan desa di sini terbatas pada lahan garapan komunal yang disebut, yang menurut pandangan resmi (ditetapkan dalam Ordonansi Gemeente Pribumi) berada dalam kepemilikan desa yang “dibebani hak pakai penduduk”.

Di pantai memang terdapat lahan kosong yang disebut, tetapi desa tidak melaksanakan hak pengaturan tertentu atasnya; siapa pun yang ingin membangun tambak (kolam ikan) di sana dipersilakan. Pembangunan tambak — terutama pengerukan — sangat mahal dan orang desa biasanya tidak memiliki dana yang diperlukan untuk itu.

3. Hak Pengaturan Desa Nelayan.

Perikanan laut di pantai kabupaten Sidoardjo kurang penting; garis pantai berlumpur memberikan sedikit kesempatan untuk itu. Hak pengaturan desa atas perairan ikan tidak ditemukan di mana pun. Setiap orang bebas memancing di laut (juga dengan sero) dan menempatkan perangkap ikan. Pemilik perangkap ikan di sini tidak wajib kerja paksa (di Grisee sebaliknya).

Kampung-kampung di sini semua terletak pada jarak tertentu dari pantai karena tanah yang basah.

4. Enklave

Enklave tidak lagi ada di desa-desa Sidoardjo. Pada pengenalan pajak tanah, mereka dulu telah dihilangkan.

5. Batas-batas Desa

Batas-batas desa yang tercantum pada peta pajak tanah cukup dikenal oleh penduduk dan pejabat desa. Juga batas-batas dusun mandiri secara agraria (desa lama) dikenal secara lokal, meskipun tidak ditunjukkan pada peta pajak tanah.

## Tanah Dibatasi dalam Hak Milik Pribumi.

1. Pekarangan atau Lahan Garapan yang Menjadi Kosong.

Pekarangan dan lahan garapan (sebelumnya dalam kepemilikan individu turun-temurun) yang menjadi kosong karena tidak diwariskan atau ditinggalkan jarang terjadi. Selalu ada anggota keluarga yang mengajukan klaim atas kepemilikan berharga, karena hubungan kekerabatan orang Pribumi sangat luas. Selain itu, tanah juga dapat disumbangkan (hibat) selama hidup atau melalui wasiat lisan (wasiat).

Satu kasus pekarangan yang ditinggalkan dilaporkan di Sidoardjo Timur (Petjantingan), di mana tanah asin kurang bernilai; pekarangan yang bersangkutan sudah beberapa tahun, dengan persetujuan kepala desa, dihuni oleh Patamah tertentu, yang juga membayar pajak tanahnya.

Dalam kesadaran hukum penduduk, lahan garapan yang tidak terawat kembali ke bawah hak pengaturan desa, yang dapat memberikan tujuan padanya, baik untuk keperluan desa, maupun dengan memberikan kepada penduduk yang menurut adat desa memenuhi syarat, yang belum memiliki tanah.

Periuk tanah (di bekas saluran irigasi) dianggap menjadi milik desa.

2. Penyerahan Tanah Gratis untuk Tujuan Desa.

Tidak ada kasus diketahui bahwa desa perlu mengatur tanah, dalam kepemilikan individu turun-temurun, untuk pembangunan atau perbaikan jalan atau saluran. Diyakini bahwa jika yang bersangkutan juga mendapat keuntungan dari pekerjaan, penyerahan tanah harus dilakukan gratis; hak milik kemudian tetap ada secara laten, kecuali ada penghapusan pajak tanah.

Di Sidodadi, onderdistrik Taman, perusahaan gula mengambil alih tanah untuk jalur kereta api; penduduk membuat ketentuan bahwa jika suatu saat tanah tidak lagi digunakan untuk itu, harus dikembalikan kepada pemilik asli.

3. Hak Milik Desa atas Tanah Tidak Dibatasi yang Ditujukan untuk Komunitas.

Dalam pandangan rakyat, desa memiliki hak milik Pribumi (jadi bukan hanya pengelolaan) atas tanah — di dalam dan di luar permukiman — yang ditujukan untuk kuburan atau digunakan untuk jalan desa.

Jalur tanah yang tidak lagi digunakan desa karena pergeseran jalan tidak ada. Memang pernah terjadi saluran irigasi tidak digunakan lagi; tanah kemudian dimasukkan kembali ke lahan garapan komunal.

Pengambilalihan jalan desa oleh Dewan Daerah dahulu tidak terjadi di sini.

4. Penggunaan Jalan Desa oleh Perusahaan.

Pemerintah setempat — berdasarkan surat edaran Pemerintah sebelumnya — berpendapat bahwa retribusi untuk penggunaan jalan desa oleh perusahaan gula tidak boleh ditagih oleh desa, karena itu akan dianggap sebagai semacam pajak. Namun, sudah menjadi kebiasaan bahwa penduduk didengar mengenai pembangunan jalur lori sementara di atas jalan desa, untuk mengetahui keberatan mereka. Jika jalan desa rusak parah oleh pengangkutan tebu perusahaan gula, biasanya ini diganti dengan satu atau lain cara. Beberapa perusahaan memperbaiki jalan dan jembatan sendiri sebelum pengangkutan tebu besar dimulai, yang lain memasok kerikil dan puing, yang lain membayar (sukarela) kompensasi dalam uang, sesuai panjang jalan yang dilalui pengangkutan.

Untuk daerah gula, dianggap diinginkan suatu ketentuan bahwa desa boleh menuntut kompensasi yang wajar untuk kerusakan pada jalan desa akibat pengangkutan tebu untuk kepentingan perusahaan. Jika tidak ada kesepakatan tentang jumlahnya, penetapannya harus dilakukan oleh College van Gecommitteerden Dewan Kabupaten.

5. Makna Keterlibatan Pemerintah Desa dalam Transaksi Lahan Garapan.

Menurut pandangan rakyat, keterlibatan pemerintah desa dalam transaksi tanah yang dimiliki secara individu (pekarangan dan sawah jasan) tidak dianggap sebagai campur tangan Pemerintah murni, tetapi juga sebagai campur tangan perdata, karena itu menunjukkan bahwa dari sudut pandang hukum adat tidak ada keberatan terhadap tindakan itu. Biasanya dibuat tulisan tentang hal itu dan ini memberikan kekuatan bukti lebih besar. Dalam pengalihan tanah kepada anggota keluarga, kekuatan bukti itu tidak terlalu diperlukan dan pelaporan kepada kepala desa biasanya baru dilakukan setelah beberapa bulan.

Campur tangan kepala desa tersebut berasal dari adat lama, yang menentukan bahwa untuk mutasi tanah (jual beli) kepada kepala desa dan pejabat terkait, pemberian adat (“saksĂ©n”) adalah hutang.

## Tanah Dibatasi dalam Kepemilikan Komunal yang Disebut.

6. Tanah Tegal dan Pekarangan dalam Kepemilikan Komunal.

Pekarangan komunal tidak ada lagi di Sidoardjo, tetapi masih ada jejak hak pengaturan desa atasnya. Misalnya, diketahui kasus di desa Boedoeran di Sidoardjo Timur dengan saham sawah yang sangat kecil, seseorang yang ingin mengembalikan sahamnya kepada desa hanya dapat memperoleh izin dengan syarat bahwa dia menyerahkan sebagian pekarangannya untuk dihuni oleh gogol baru yang akan menggantikannya.

Tanah tegal komunal hanya ada di beberapa desa. Misalnya, desa Waroengtani dan Bringin, onderdistrik Taman, hanya memiliki tanah tegal komunal dan tidak ada sawah. Di desa Balépandjang dan Tjloemprit lama (sekarang dusun desa Simogirang), semua pemegang saham sawah masing-masing mengerjakan sebidang kecil tanah tegal komunal. Di onderdistrik Wonoajoe, distrik Krian terdapat 967 bau tanah tegal komunal dengan saham tetap.

7. Tanah yang Baru Dibudidayakan.

Karena di Sidoardjo sudah bertahun-tahun tidak ada lagi lahan kosong, kecuali rawa di pantai, tanah yang baru dibudidayakan tidak terjadi di sini.

8. Pembagian Periodik Tanah Komunal.

Di kabupaten ini, dengan pengecualian sawah pantai inferior dan area kecil (total 21 bau) pekarangan yang dikonversi di distrik Porrong, yang untuk selamanya dialokasikan kepada pengguna tetap, semua sawah dalam kepemilikan komunal dengan pembagian tahunan di antara pemegang hak pakai. Pemegang hak pakai di sini sekaligus adalah pemegang saham (yang tidak terjadi di sejumlah desa di Grisee dan Kediri, di mana pemegang hak pakai secara bergilir untuk jumlah tahun tertentu menikmati saham sawah), sehingga kedua kata digunakan untuk “pemegang saham tanah komunal”.

Di desa-desa yang secara teratur menyewa tanah kepada perusahaan gula, sawah yang ditanami tebu segera setelah panen dibagikan di antara pemegang saham. Jika area yang ditanami tebu dipanen dalam 3 atau 4 bagian, maka setiap kompleks, segera setelah tersedia untuk penduduk, dibagikan di antara semua pemegang saham desa atau dusun, sehingga setiap gogol memiliki 3 atau 4 bidang kecil untuk ditanami tanaman kedua (polowidjo). Pada Agustus atau September, sawah ini (dongkélan) dibagikan lagi; setiap gogol sekarang mendapat 1 kompleks untuk ditanami padi, lalu dengan polowidjo. Pada Agustus atau September tahun berikutnya, tanah ini (sawah glang-gangan) dibagikan lagi untuk ditanami padi, setelah panennya mereka kembali tersedia untuk budidaya tebu. Demikianlah sawah di Lemahpoetro, Simogirang, dan desa tetangga dibagi 3 kali. Di Trosobo dan sekitarnya tidak ada pembagian ketiga dan gogol dapat menanami padi dua kali berturut-turut pada saham yang dialokasikan setelah panen tebu.

Seperti diketahui, di Sidoardjo hampir semua sawah — kecuali di pantai — disewa oleh perusahaan gula; setiap tahun sekitar 1/3 dari luas sawah setiap desa ditanami tebu (kontrak Arends).

Beberapa perusahaan gula (misalnya Tjandi) tidak mengembalikan kebun tebu yang dipanen sebagian kepada penduduk, tetapi hanya setelah semua tebu di desa dipanen. Di desa-desa ini, setiap pemegang saham hanya mendapat 1 kompleks tanah dongkél untuk ditanami polowidjo.

Di daerah di mana perusahaan gula karena kondisi tanah yang buruk (asin) atau alasan lain tidak menyewa tanah, pembagian dilakukan setiap tahun pada bulan Agustus dan September.

Pembagian biasanya dilakukan oleh kepala desa, anggota dewan, dan pemegang saham di lapangan; di beberapa desa, pembagian dilakukan oleh tukang bagi bersama tjarik dan beberapa pemegang saham.

Aturannya adalah kepala desa dan anggota dewan memilih saham mereka terlebih dahulu, kemudian pemegang saham. Gogol yang tahun ini memilih pertama, datang terakhir kali berikutnya; sistem ini disebut moebéng pétjoet. Di Sidokaré, seorang gogol dapat memilih sebagai No. 1 selama 3 tahun berturut-turut dan baru kemudian berada di bawah daftar.

Pembagian di beberapa desa dilakukan dalam luasan yang sama; di tempat lain memperhitungkan kondisi tanah dan saham lebih kecil jika tanahnya berkualitas lebih baik. Semua pemegang saham memiliki klaim yang sama; mereka yang memiliki anak laki-laki yang mampu bekerja atau memiliki lebih banyak ternak daripada yang lain, tidak mendapat saham lebih besar.

Pertukaran Saham

Pertukaran saham antar mereka memang terjadi dan bahkan aturan bagi mereka yang tidak ingin menyewakan tanahnya, karena penyewa (baik pabrik gula maupun Pribumi) lebih suka memiliki saham yang disewa dalam satu kompleks. Dalam beberapa perdjandjians-desa ditetapkan bahwa penyewa Pribumi tidak boleh menggabungkan lebih dari 5 saham. Atas pertanyaan apakah untuk pertukaran bidang tanah antar mereka itu pernah dibayar kompensasi, jawabannya negatif; namun diduga hal itu terjadi.

Tidak ada aturan giliran dalam pengolahan saham (kecil)

Pengaturan giliran — karena saham terlalu kecil — tidak terjadi dalam pengolahan sawah. Menurut laporan pemerintah 10 tahun lalu, di desa Boedoe ran, di mana satu saham hanya 197 Roe besar dan di mana 1/3 lagi disita oleh budidaya tebu, sudah menjadi kebiasaan bahwa seorang pemegang saham menyerahkan sahamnya kepada anggota keluarga atau kenalan baik untuk ditanami, dengan syarat bahwa orang itu tahun depan menyerahkan sahamnya kepadanya. Setelah ditanyakan di desa ini, ternyata dari 59 pemegang saham, sekitar 10 tidak mampu mengolah sawah mereka sendiri, karena mereka dalam pelayanan tetap pabrik gula; 10 lainnya biasa menyewakan saham mereka à f 35.— per bau kepada sesama warga desa, sementara sisanya menanami sawah mereka sendiri.

Persyaratan yang diberlakukan oleh desa terhadap mereka yang berhak menggunakannya

Aturannya adalah dari seorang pemegang hak pakai dituntut bahwa dia berperilaku baik dan sudah menikah dan juga memiliki rumah dan pekarangan; terkadang puas jika rumah itu atas nama ibu atau anggota keluarga lain.

Namun, pemegang hak pakai di bawah umur dan perempuan (janda) juga ditemukan.

Melengkapi lingkaran pihak-pihak yang berhak menggunakan properti tersebut.

Sekitar 15 tahun lalu — atas dorongan pemerintah — di desa-desa di mana saham sawah lebih kecil dari 1 bau, diputuskan untuk tidak menerima pemegang hak pakai baru dengan kata lain menutup lingkaran pemegang saham dan sebisa mungkin ketika seorang gogol keluar tidak menunjuk penerus, untuk dapat memperbesar saham gogol. Pada tindakan pertama, — dengan beberapa pengecualian — telah dipatuhi dengan ketat bahkan di desa-desa di mana saham lebih besar dari 1 bau, tidak ada pemegang hak pakai baru yang diterima. Tindakan kedua hanya terbukti berlaku di beberapa desa, seringkali di tempat gogol yang mengundurkan diri datang ahli waris atau anggota keluarga lain, sehingga jumlah gogol selama bertahun-tahun hampir sama.

Pengalihan (transfer) saham sawah.

Pengalihan saham tanah komunal secara resmi tidak diizinkan; namun hal ini (sebenarnya pengalihan hak pakai) memang terjadi. Jika seorang gogol ingin keluar, maka dia — setelah berkonsultasi dengan kepala desa — mencari anggota dusun atau desa, yang akan dianggap cocok untuk bertindak sebagai penggantinya dan yang bersedia memberinya kompensasi tertentu (biasanya untuk melunasi utangnya). Kompensasi f 20.— dan f 25.— — menurut penjelasan — adalah aturan, tetapi juga jumlah yang lebih tinggi, bahkan f 100.— disebutkan. Di distrik Porong, dalam berbagai keputusan desa (poetoe- san-desa) atau peraturan desa (perdjandjian desa) ditetapkan bahwa pemegang hak pakai baru harus membayar sejumlah uang (f 20.—) untuk dibagikan di antara pemegang hak pakai lainnya atau menyetor sejumlah tertentu ke kas desa. 

Secara umum, dipatuhi bahwa pengalihan (transfer) saham sawah hanya boleh dilakukan kepada anggota dusun atau desa. Jika seseorang yang tinggal di luar ingin memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak pakai, maka dia wajib pertama-tama menetap di desa atau dusun, agar gogol mengenalnya. Mengenai diterima atau tidaknya sebagai gogol, biasanya diputuskan oleh kepala desa dengan persetujuan semua pemegang hak pakai, meskipun rapat desa (dusun) juga dihadiri oleh wajib kerja paksa non-pemegang hak pakai. 

Pengalihan sebagian saham tidak mungkin. Sebagai keistimewaan, dilaporkan bahwa di desa Bandjarbendo kedua anak laki-laki seorang gogol yang telah meninggal bergiliran mengolah saham.

9. Pertukaran Periodik Saham.

Pertukaran periodik saham sawah tetap tidak terjadi di Sidoardjo.

10. Pemegang Hak Pakai Pengganti saat Keluarnya atau Meninggalnya Seorang Gogol.

Saat terbukanya saham sawah komunal karena meninggal atau keluarnya seorang gogol No. I (pemegang hak pakai), saat ini dalam rapat desa atau dusun diambil keputusan mengenai penetapan bidang tanah kepada orang yang berdasarkan hukum adat setempat atau sesuai peraturan desa dapat mengajukan hak preferensi atasnya. Bahwa kepala desa mengambil keputusan dengan persetujuan semua pemegang hak pakai dapat dipahami, karena mereka, dalam hal yang menyangkut tanah, juga muncul untuk kepentingan mereka sendiri.

Hak preferensi pertama-tama jatuh pada anak laki-laki atau menantu dewasa gogol yang mengundurkan diri. Jika tidak ada, maka giliran saudara laki-laki gogol yang telah meninggal. Dalam kasus bahwa tidak ada saudara laki-laki (atau dia sudah menjadi pemegang hak pakai), saham dapat dialokasikan kepada anggota desa atau dusun, biasanya kepada anggoeran tertua (yang mampu bekerja), jadi pemilik rumah dan pekarangan. Tetapi ada pengecualian untuk ini.

Ada banyak desa di mana janda dapat menjadi pemegang saham sementara sebagai wali anak laki-lakinya yang masih di bawah umur. Dan juga terjadi bahwa jika tidak ada anak laki-laki dan saudara, bukan anggoeran tertua yang mendapat saham, melainkan warga desa lain, yang bersedia melunasi pajak atau utang yang tertunggak.

Calon pemegang hak pakai dalam rapat tidak memiliki hak bersuara lebih dari pemilih (non-pemegang hak pakai) lainnya.

Karena itu, tidak tepat untuk menyajikan kepemilikan tanah komunal sebagai kepemilikan pemegang hak pakai atau dari mereka ditambah calon pemegang hak pakai. Secara hukum, tanah komunal adalah milik komunitas desa, yang harus mempertahankan hukum adat setempat. Dan ini juga terkait dengan hukum disiplin — khususnya hak untuk mencabut saham dari pemegang hak pakai — yang hanya dapat dilaksanakan oleh otoritas hukum di desa (tidak pernah oleh semua pemegang hak pakai).

11, 13 s/d 17. Kepemilikan Komunal dengan Saham Tetap.

Karena kepemilikan komunal dengan saham tetap di Sidoardjo sangat tidak signifikan — dan tidak terjadi di desa yang diteliti, pertanyaan 11, 13 s/d 17 dari pedoman tidak perlu dijawab.

12. Konversi Kepemilikan Komunal dengan Pembagian Periodik Saham ke Bentuk Kepemilikan Tanah yang Lebih Tetap yang Lebih Disukai dari Sudut Pandang Ekonomi Pertanian.

Seperti disebutkan sebelumnya, di sini ditemukan sebagai hak atas lahan garapan “kepemilikan desa” dengan pembagian tahunan di antara pemegang saham desa atau dusun. Bentuk kepemilikan tanah yang longgar ini, yang berasal dari masa sistem tanam paksa Pemerintah, yang memberikan kekuasaan hampir tak terbatas kepada dewan desa dan bahkan sekarang masih memberikan pengaruh terlalu besar dalam pembagian dan penyewaan sawah, memiliki sisi yang meragukan, terutama di daerah di mana industri gula telah berakar.

18. Penyimpangan Ekonomi Agraria.

Laporan Komisi Penyelidikan Gula tahun 1921 menunjukkan dengan banyak fakta kondisi korup apa yang menjadi akibatnya dan menjawab pertanyaan, mengapa industri dalam cara kerja, yang membawa korupsi merugikan bagi dirinya sendiri, tetap bertahan, bahwa mengambil tindakan untuk menghilangkan penyimpangan agraria bukanlah tugas sindikat gula melainkan tugas Pemerintah. Korupsi sewa tanah — demikian kesimpulannya — adalah penyimpangan desa; industri gula menyesuaikan diri dengannya, dalam banyak kasus memanfaatkan kondisi dan elemen koruptif, sejauh diperlukan untuk kepentingan usahanya. Tidak hanya dalam penyewaan tanah (di mana tidak ada pembicaraan pribadi dengan pemegang saham, oleh karena itu tidak ada penyewaan sukarela *), tetapi juga, dalam hal irigasi, penyediaan tenaga kerja, dan penutupan kontrak kerja (misalnya untuk angkutan gerobak).

Bahkan jika benar bahwa pemegang saham — terbiasa dengan fenomena yang secara teratur kembali ini dalam sewa tanah dan peran penentu yang dimainkan dewan desa dalam semua masalah sewa dan tukar — tidak merasa hal ini sebagai tekanan dan juga tidak mengeluh secara terbuka tentang pembatasan yang dikenakan pada mereka dalam pengaturan bebas atas saham mereka, namun tidak dapat disimpulkan dari situ bahwa penduduk tidak tahu lebih baik dan bahwa secara umum keadaan ini sesuai dengan tingkat perkembangan mereka saat ini dan kebutuhan yang sesuai. Serikat Sari- kat Islam dan P.F.B. pada tahun-tahun aktifnya memberikan ide lain — meskipun kurang murni — kepada penduduk tentang arti industri gula bagi perkembangan ekonomi penduduk Pribumi dan khususnya petani. Tetapi bahwa ketidakpuasan yang dibangun secara artifisial tentang eksploitasi kapitalis yang disebut tidak mengambil proporsi lebih besar di kalangan yang berkepentingan langsung adalah, selain karena tindakan Pemerintah yang diambil tepat waktu, mungkin juga disebabkan oleh kesadaran penduduk sendiri, bahwa demi kepentingan mereka sendiri industri gula sebagai pemberi kerja (di kebun dan pabrik) harus tetap ada.

Namun, penyimpangan sosial, sebagai konsekuensi dari bentuk kepemilikan tanah tertentu di sini, yang mengikat penduduk, menyerahkan kepada dewan desa, yang dalam perjalanan tahun-tahun telah menjadi tergantung pada pabrik gula, tidak dapat dipertahankan, sampai desa melalui “pendidikan dan pemerintahan sendiri, akan dibawa ke tingkat perkembangan yang lebih tinggi.

Komisi Penyelidikan Gula sendiri menyarankan untuk menghilangkan penyimpangan ini sesegera mungkin dengan cara, seperti yang dilakukan pada tahun 1920-22 dalam reformasi agraria di Cheribon Timur. Mengenai hasil di sana, baru-baru ini dilakukan penelitian khusus oleh pemerintah dan terbukti bahwa dengan yang dicapai untuk sementara dapat puas. Sederhana saja tidak mungkin, bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini di Sidoardjo, di mana 50% saham sawah lebih kecil dari 3/4 bau (untuk 50% lainnya saham tetap di bawah 1 bau) dan selain itu masih terletak tersebar dalam 3 kompleks, dapat berkembang suatu kelas petani mapan. “Kontrak Arends”, di mana pabrik pada dasarnya membayar seluruh pajak tanah plus surplus (kalebihan), di mana sebagian masih dipotong sebagai iuran pantjen dan dana sekolah, sudah ketinggalan zaman dan penyewaan tanah bebas melalui musyawarah antara pihak-pihak, harus menggantikannya. Konversi bentuk kepemilikan tanah saat ini menjadi kepemilikan komunal dengan saham tetap sekitar 1 bau luas, disertai dengan seleksi di antara pemegang hak pakai, tidak hanya akan berpengaruh baik pada pertanian Pribumi tetapi juga — yang tidak kalah pentingnya — menciptakan kondisi yang lebih baik dalam tata kelola desa.

19. Beban Lebih Berat yang Dikenakan pada Pemegang Saham Komunal di Desa dengan Kepemilikan Tanah Campuran.

Di sebagian besar Sidoardjo, sawah individu turun-temurun, yang — kecuali dekat pantai — sebagian besar adalah pekarangan yang dikonversi, tidak memainkan peran penting. Oleh karena itu, pemiliknya tidak disamakan dengan pemegang hak pakai tanah desa, melainkan dengan pemilik rumah dan pekarangan (gogol No. II).

Di Sidoardjo Timur, pemilik sawah individu turun-temurun, yang seperti lahan garapan komunal setempat berkualitas rendah, dianggap sebagai gogol I.

20. Rasio Luas Lahan Jabatan dan Lahan Eksploitasi Desa dengan Total Luas Tanah Komunal.

Hanya di desa dengan sedikit lahan garapan, luas lahan jabatan (béngkok) tidak proporsional besar dibandingkan dengan total luas tanah komunal, tetapi dalam hal ini perbandingan antar mereka juga tidak berguna. Di desa lain, lahan tersebut hanya merupakan bagian kecil dari kepemilikan komunal. Total luas lahan jabatan sekitar 5100 bau, sedangkan sekitar 39500 bau dibagikan secara periodik. Aturan tentang kepemilikan tanah jabatan ditetapkan dalam Keputusan Residen tanggal 9 November 1914 No. 60/13a.

Luas lahan eksploitasi desa, di sini disebut sawah sanggan, kurang penting dan berjumlah 340 bau yang tersebar di 121 desa.

21. Lahan Jabatan di Dusun dengan Lahan Garapan Mandiri, Tanpa Anggota Dewan Melakukan Kegiatan Jabatan di Dusun Itu.

Di desa gabungan, sering terjadi bahwa lahan jabatan yang ada dibagi sedemikian rupa sehingga anggota dewan dialokasikan lahan jabatan di dusun dengan wilayah lahan garapan mandiri, tanpa mereka tinggal atau melakukan kegiatan tetap di sana. Penduduk hampir tidak pernah keberatan.

Di Lemahpoetro, sebelumnya ada keberatan, untuk mengalokasikan lahan jabatan kepada 2 anggota dewan dari desa lama Djetis (kota-desa tanpa lahan garapan) di desa lama Kwadèngan dan Lemahpoetro, akibatnya, anggota dewan dari Djetis itu tidak mendapat apanase dan sekarang digaji dengan pengangkatan 2 x 6 lopans, yang masing-masing membayar f 10.— per tahun dan karenanya dibebaskan dari tugas desa.

22. Tanah Pensiun.

Tanah pensiun hanya ada di beberapa desa gabungan. Jika dalam penggabungan desa ternyata luas lahan jabatan yang ada lebih besar dari yang diperlukan untuk pejabat desa baru, maka terkadang kepada kepala desa yang pensiun — terkadang juga kepada anggota dewan desa — dialokasikan tanah pensiun.

Tanah pensiun seperti itu biasanya diberikan untuk sejumlah tahun tertentu (biasanya 5), terkadang juga seumur hidup dan bahkan sampai kematian janda penerima. Setelah itu, tanah kembali ke desa.

23. Hasil Lahan Jabatan.

Lahan jabatan — pemisahan sebagai sarana untuk memenuhi pengeluaran desa permanen — sejauh ini telah memadai.

Kepala desa dan juru tulis biasanya tidak memiliki satu kompleks lahan jabatan yang bersebelahan; seringkali lahan tersebar di beberapa dusun (desa lama). Selain itu, sedapat mungkin dijaga agar tanah apanase (juga dari anggota dewan desa lainnya), terletak di berbagai bagian wilayah gula, sehingga tidak lebih dari 1/3 ditanami tebu dan 2/3 tersedia untuk ditanami padi.

Lahan jabatan biasanya dikerjakan sendiri oleh pejabat desa (kecuali lahan yang disita oleh budidaya gula); penyewaan kepada sesama warga desa hanya sedikit terjadi.

Layanan koedoeran yaitu mengolah lahan jabatan atas perintah, pada hari-hari tertentu yang ditetapkan, tanpa kompensasi tanpa pemberian makanan, sebenarnya tidak pernah ada di sini, karena orang yang datang selalu diberi makan. Oleh karena itu, pekerjaan lapangan yang dilakukan lebih dianggap sebagai sojo (bantuan). Mengenai sojo, dalam beberapa surat keputusan pengangkatan kepala desa tidak dibicarakan, dalam surat keputusan lain diizinkan untuk saham komunal dan lahan jabatan kepala desa, tetapi untuk ‘apanase’ anggota dewan desa dilarang. Banyak kepala desa meminta bantuan (sojo) untuk mengolah sawah mereka dalam bentuk tenaga kerja pribadi, atau dengan meminjamkan ternak bajak, meskipun tidak ada catatan tentang hal ini dalam surat keputusan pengangkatan mereka; bantuan itu dianggap sukarela dan sesuai dengan adat desa. Kepala desa lain, yang berdasarkan surat keputusan pengangkatan mereka berhak atas sojo, tidak meminta bantuan itu (misalnya loerah Lemahpoetro) karena tenaga kerja berbayar lebih menguntungkan baginya dan juga tidak membebani istri rumah tangga.

Pemisahan lahan jabatan sangat dihargai oleh dewan desa. Karena kualitas tanah yang baik, gagal panen jarang terjadi di sini. Jika pejabat ditanya apakah mereka lebih suka menerima pembayaran uang bulanan tetap daripada lahan jabatan, jawabannya selalu negatif. Menurut pendapat mereka, padi lebih mudah disimpan daripada sejumlah uang bulanan. Selain itu, lahan jabatan dalam kebutuhan uang mendesak masih dapat disewa dan kemudian mendapatkan sejumlah uang tunai yang cukup. Sistem uang muka yang biasa di daerah gula — namun sekarang tidak lagi semudah dulu — tidak memainkan peran dominan dalam preferensi itu.

Bahwa anggota dewan desa baru yang menjabat menderita kerugian ketika apanasenya disewa, dianggap sebagai keberatan yang lebih kecil. Jika apanase disewa kepada seorang Pribumi, maka anggota dewan baru harus puas dengan penerimaan tanah setelah berakhirnya perjanjian sewa yaitu di sini biasanya 1 panen padi. Dalam penyewaan lahan jabatan kepada industri gula, dia biasanya mendapat kompensasi uang, sedangkan dalam kasus pengolahan sendiri lahan jabatan, dibuat kesepakatan bahwa orang yang baru menjabat harus mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, jika padi masih di persemaian atau baru dipindah tanam; jika padi sudah mulai matang maka harus menunggu sampai panen masuk.

24. Makna Lahan Jabatan dalam Pandangan Rakyat.

Lahan jabatan (béngkok), seperti tanah dalam kepemilikan tidak terbebani desa (di tempat lain disebut titisoro, di sini disebut sanggan) terdaftar dalam register properti desa. Di desa-desa di mana tidak ada sawah sanggan, penduduk tidak tahu lebih baik, atau lahan jabatan adalah milik desa bebas; terkadang juga disebut sawah-negri. Namun, jika desa-desa digabung dan total luas tanah apanase yang ada ternyata lebih besar dari yang diperlukan untuk pejabat desa baru, maka penduduk selalu meminta agar kelebihan luas itu ditambahkan ke kepemilikan komunal untuk dibagikan di antara pemegang hak pakai; dari sini dapat disimpulkan bahwa lahan jabatan pada kenyataannya dianggap sebagai bagian yang dipisahkan dari total tanah komunal untuk tujuan desa. Di Lemahpoetro, dalam penggabungan desa, kelebihan lahan jabatan digabungkan dengan tanah komunal (terbagi); hal yang sama terjadi di desa lama Klotok dan Simotjojo, sekarang bagian dari desa (baru) Simogirang. Di desa lain, lahan jabatan berlebih itu dijadikan lahan eksploitasi desa (sanggan); disewa dan hasilnya ditujukan untuk berbagai pengeluaran desa, antara lain untuk sekolah desa dan slametan desa (roewah-desa). Dalam beberapa kasus, dari situ dialokasikan tanah pensiun kepada kepala desa atau anggota dewan yang pensiun.

25. Statistiek IV.

Ikhtisar kepemilikan tanah diberikan dalam tabel berikut.

## § 4. Pengelolaan Air.

1. Keterlibatan Desa dengan Air Irigasi. . . .

Regulasi tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Tersier di Daerah Irigasi yang Diatur Afdeling Irigasi Brantas di bekas daerah Surabaya (sekarang bagian dari Dinas Pengairan Provinsi) ditetapkan dengan Keputusan Residen tanggal 12 Oktober 1922 No. 216/43 dan dengan keputusan tanggal 11 November 1922 No. 236/43 dinyatakan berlaku untuk delta Sidoardjo.

Menurut regulasi itu, pembagian air irigasi di bagian tersier (bagian akhir, di mana air dari satu pengambilan diukur) termasuk dalam irigasi desa. Hanya pengawasan atas aliran air ke kebun tebu tetap pada dinas irigasi, karena kewajiban untuk memelihara saluran desa di kompleks yang digunakan untuk budidaya tebu dibebankan pada penyewa (pabrik gula).

Selain pembangunan dan pemeliharaan kringwadoek, perusahaan gula juga berkontribusi pada biaya pembangunan dan perbaikan saluran tersier, yang telah mereka sepakati dalam kontrak.

Sejauh menyangkut keterlibatan desa dengan irigasi, regulasi yang disebutkan di atas menetapkan bahwa pemeliharaan harian saluran desa sedapat mungkin ditetapkan pada hari tertentu dalam seminggu, sementara pemeliharaan periodik — terdiri dari pembersihan dan perbaikan profil saluran — harus dilakukan sekali atau 2 kali setahun. Selanjutnya ditentukan bahwa setiap pemilik sawah harus dialokasikan bagian dalam saluran tersier. Dalam praktiknya, saluran biasanya dipelihara setiap 14 hari oleh sejumlah pemegang saham (sistem krojok). Pembersihan tahunan, yang pemegang saham dipanggil satu atau beberapa hari, dilakukan tepat sebelum pengolahan sawah.

Perawatan pembagian air di bagian irigasi tersier diatur berbeda oleh desa. Di Lemahpoetro, itu berada pada petinggi, dibantu oleh 2 toewoo, yaitu pemegang saham, yang dibebaskan dari tugas desa lainnya. Toewoo ini biasanya berganti setiap tahun, tetapi terkadang juga bertahan beberapa tahun.

Di Trosobo, seorang toewoo khusus sebagai pegawai pembantu (bukan anggota dewan) ditugaskan dengan pengaturan air dan karenanya dibebaskan dari tugas desa lainnya, juga dari pantjén. Dia hanya diangkat untuk musim barat dan berada di bawah pengawasan dewan desa, jadi bukan hanya petinggi.

Di kradjan Simogirang, toewoo (bukan anggota dewan) diangkat untuk setengah tahun; mereka bebas dari tugas lain, kecuali pantjen. Di padockochan (dusun), di musim hujan, petinggi dibantu oleh seorang toewoo, yang berganti setiap hari.

Meskipun di desa Gebang istilah toewowo tidak digunakan, petinggi setiap tahun mendapat seorang gogol untuk pembagian air.

Di desa Sekardangan, desa tetangga Gebang, mereka memiliki pengaturan remunerasi terpisah untuk toewoo di berbagai dusun. Di dusun Plipir, dia mendapat 150 Roe sawah dongkèl untuk dikerjakan, di dusun lain semua pemegang saham membayarnya 25 sen per tahun (kepala desa 50 sen), sehingga dia menerima total ± f 5.—. Selain itu, dia bebas dari tugas lain dan selama masa kerjanya dianggap sebagai anggota dewan desa.

Di desa tetangga Rangkahkidoel, toewoo diangkat setiap tahun pada balè-gèdè (rapat tahunan), dia mendapat 100 Roe sawah untuk dikerjakan.

2. Kontribusi Pemilik Sawah yang Tinggal di Luar untuk Biaya Perbaikan atau Perbaikan Bendungan dan Saluran.

Pemegang saham tanah komunal yang tinggal di luar adalah pengecualian tinggi, pemilik sawah individu turun-temurun yang tinggal di luar hanya ditemukan di Sidoardjo Timur.

Orang yang tinggal di luar ini selalu berkontribusi, jika untuk perbaikan atau perbaikan bendungan dan saluran diminta kontribusi uang. Untuk pemeliharaan biasa pekerjaan air, mereka datang sendiri atau mengirim wakil. Setiap orang merasa berkewajiban secara moral untuk membantu menanggung beban.

Meskipun secara praktis tidak ada yang sampai sekarang mengelak dari kewajibannya, namun untuk masa depan diinginkan memberi desa kewenangan untuk memungut retribusi desa, untuk pemanfaatan pekerjaan irigasi desa. Pemilik sawah yang tidak ingin atau tidak dapat melakukan layanan, kemudian dapat diwajibkan untuk membayar uang tebusan.

3. Pemberian Wewenang kepada Gemeente Pribumi untuk Menetapkan Peraturan tentang Penggunaan dan Pembagian Air di Bagian Irigasi Tersier.

Waktu belum tiba untuk menetapkan rencana budidaya desa, kebutuhan akan hal itu belum terasa sampai sekarang. Regulasi daerah (lama) dan rencana budidaya tahunan, yang dibuat oleh Dinas Irigasi — sesuai dengan komisi irigasi yang disebut (di mana Bupati dan Konsultan Pertanian juga duduk) — bekerja dengan sangat memuaskan.

4. Keterlibatan Desa dengan Penyediaan Air Minum dan Cuci.

Untuk air minum dan cuci, digunakan sumur, yang tersedia dalam jumlah cukup di kampung. Di Gebang dan sekitarnya di mana air sumur asin, air minum diambil dari keran saluran air di Sidoardjo Ă  8 sen per kaleng. Keterlibatan desa dengan air minum dan cuci tidak dikenal desa sampai sekarang.

5. Sengketa tentang Pembagian Air Irigasi.

Sengketa tentang pembagian air irigasi dan tentang biaya perbaikan atau perbaikan bendungan dan saluran antara pemilik sawah (pemegang hak pakai) yang berkepentingan dari berbagai desa — setelah berkonsultasi dengan pejabat pemerintah dan personel irigasi — sampai sekarang diselesaikan dengan memuaskan oleh kepala desa. Ketika t. z. t. kebutuhan akan pembentukan daerah pengairan dirasakan, hal ini mengingat kepentingan gula yang besar dalam hal apa pun harus merupakan daerah pengairan campuran (bukan Pribumi) — seperti di Vorstenlanden berdasarkan pasal 186 Indische Staatsregeling.

Dinas Irigasi telah beberapa kali mendesak penunjukan orang tetap (semacam oeloe-oeloe golongan) untuk pembagian air dari saluran tersier yang seringkali sangat panjang untuk kepentingan berbagai desa. Namun karena penduduk tidak dapat diyakinkan bahwa orang seperti itu akan menjaga kepentingan setiap desa dengan sama baiknya, penunjukan tidak pernah terjadi. Dengan menempatkan sekat ukur, air di bagian tersier sekarang dibagi di antara berbagai desa sesuai dengan luas sawah. Air yang ditujukan untuk bagian tertentu, didistribusikan oleh petinggi dan/atau toewoo di antara pemilik sawah.

## § 5. Keterlibatan dengan Urusan Agama dan Pesta Desa.

1. Masjid dan Langgar Desa.

Masjid desa dan langgar desa (tanpa kesempatan untuk Salat Jumat) hanya ada sporadis. Di desa Sekardangan, baik di ibu kota desa (kradjan) maupun di dusun Plipir terdapat langgar desa; pemeliharaannya dibiayai dari sumbangan sukarela orang-orang saleh. Wakaplanggars dan masjid onderdistrik terkadang dipelihara dalam layanan desa. Juga terkadang dana desa digunakan untuk pemeliharaan atau perbaikan, misalnya di Gedangan di mana f 3000.— dana desa telah dikeluarkan untuk perbaikan masjid distrik.

Rumah ibadat desa tidak pernah digunakan sebagai balai desa.

2. Keterlibatan Kepala Desa dan Modin tentang Pelaksanaan Sembahyang Wajib.

Kepala desa maupun modin tidak mencampuri sembahyang wajib. Di antara peserta Salat Jumat di masjid, terdapat berbagai orang, baik yang lebih muda maupun orang tua dan orang cacat, yang terakhir dibebaskan dari tugas desa. Namun, pembebasan sama sekali tidak terkait dengan pemenuhan kewajiban agama.

3. Mengapa Kiai Dibebaskan dari Tugas Desa.

Sebelum diperkenalkannya ordonansi guru, guru agama yang diakui (kijaji atau goero ngadji) tidak wajib kerja paksa dan juga dibebaskan dari tugas desa. Sekarang pun banyak guru ngadji dibebaskan dari semua beban desa dengan pertimbangan bahwa mereka memberikan pendidikan agama gratis, dan dengan demikian bekerja untuk kepentingan komunitas.

Sejauh mereka memiliki sawah (adalah pemegang saham), di beberapa desa mereka dianggap wajib layanan; biasanya mereka kemudian menunjuk wakil.

Santri, yang jarang tinggal bersama guru di sini, bebas dari tugas desa jika mereka masih belajar dan juga jika mereka berasal dari tempat lain — karenanya bukan anggota desa —.

Guru agama yang berpengaruh besar, yang mencampuri peraturan pemerintah, tidak ada di sini.

## 4. Zakat dan Fitrah.

Zakat dibayar sangat tidak teratur; jika zakat padi diberikan, hal ini selalu dilakukan dari persediaan yang telah dikupas di loemboeng, tidak pernah dilakukan pengiriman di lapangan.

Pemberian fitrah (dalam uang dan beras) jauh lebih umum; diperkirakan paling banyak 1/4, di beberapa desa setengah dari penduduk memenuhi kewajiban agama ini.

Zakat dan fitrah diserahkan langsung kepada kiai, modin, orang tua yang membutuhkan, tetapi terutama kepada guru agama. Perkiraan yang dapat diandalkan tentang hasil zakat dan fitrah tidak mungkin untuk daerah ini.

## 5. Pesta Desa.

Pesta desa keagamaan dan lainnya tahunan adalah:

1. slametan desa di sini disebut roewah desa, yang diadakan biasanya setelah panen padi musim barat (di Gebang dan sekitarnya setelah panen walikdami), di beberapa desa pada September, Oktober, atau November yaitu setelah pajak tanah dibayar atau setelah panen kédélé selesai. Hari raya ditetapkan oleh kepala desa, terkadang setelah berkonsultasi dengan anggota dewan desa atau beberapa tokoh tua terkemuka.

Di Lemahpoetro, anggota desa pertama berkumpul di rumah kepala desa untuk pembahasan (balé-gédé), kemudian kembali ke dusunnya sendiri (desa lama) dan mengadakan slametan di sana, yaitu di Lemah-poetro dan Kwadéngan, karena di Djétis (kota-desa, tanpa lahan garapan) tidak diadakan. Di desa lain tanpa lahan garapan, ada roewahdesa.

Di desa gabungan Gebang, slametan desa diadakan di 3 desa lama yaitu Gebangtani, Boeloetambak, dan Dadoengan; semuanya dihadiri oleh kepala desa.

Di desa Simogirang, slametan juga diadakan di desa lama jadi di dusun; kepala desa selalu hadir.  Di desa Sekardangan, pesta tahunan untuk dusun Plipir dan Tjantingan diadakan di langgar; di kradjan tidak ada roewah-desa.  Biasanya gogol No. 1 yaitu pemegang hak pakai tanah komunal menyediakan makanan, tetapi terkadang anggoeran juga membawa bagian mereka. Semua yang datang — termasuk mereka yang tidak menyediakan makanan — ikut duduk. Kontribusi uang hanya dikumpulkan jika diadakan pertunjukan tandak atau wayang. Biasanya hanya gogol No. 1 yang membayar; terkadang gogol No. 2 yaitu pemilik rumah dan pekarangan juga ikut dengan perbandingan 2 : 1.  Di SidokarĂ©, dana untuk pesta desa dikumpulkan oleh 6 anggota desa Ă  f 10.— per orang dengan pembebasan dari semua tugas desa. Di beberapa desa, juga disisihkan sebidang kecil sawah sangan untuk itu.  Roewah-desa tidak diadakan di tempat yang sama setiap tahun, terkadang di rumah kepala desa — untuk dusun (desa lama) di rumah anggota dewan — lain kali di persimpangan atau di tempat keramat (makam pendiri desa, poendèn, danjiang-desa di sini disebut baoe-rĂŞkso); tidak pernah diadakan di kuburan. 2. Beberapa slametan sela, termasuk: 

a. slametan kĂŞlĂ«man, setelah padi dipindah tanam; 

b. slametan boebar tandoor, setelah semua sawah selesai ditanami; 

c. slametan tingkĂŞpan selama padi matang; 

d. slametan mĂŞtik, satu hari sebelum panen padi; 

yang terkadang diadakan secara individu oleh pemilik sawah, tetapi juga oleh semua pemegang saham atau pemilik sawah bersama-sama.

3. slametan barigan, diadakan untuk menangkal malapetaka misalnya ketika banyak orang sakit di desa. Seorang anggota dewan, biasanya modin, memanggil orang-orang untuk itu.  Biasanya semua warga desa laki-laki ikut serta dalam pesta dan slametan desa; setiap orang yang datang, diterima. Juga dalam kasus bahwa kontribusi diminta, mereka yang tidak ikut membayar, tidak diperhatikan. Wanita hanya terlihat dalam pengecualian pada pesta desa.  Tugas kepala desa dalam pesta dan slametan ini, selain menetapkan hari yang tepat, adalah membuat pengaturan, agar semuanya berjalan tertib.

6. Perkumpulan Pesta

Perkumpulan pesta, yang memainkan peran penting dalam pesta desa, kurang dikenal di sini. Di desa Gebang dan sekitarnya, kata “sinoman” tidak dikenal; di 3 desa lain dan desa tetangga, sinoman berarti pemuda, yang membantu dalam pesta pernikahan (untuk membuat tenda pesta, mengambil gamelan atau wayang, dll.), sementara gadis dan wanita, yang membantu di dapur dalam pesta seperti itu, disebut bido. Di beberapa desa, pemuda itu tidak disebut sinoman, tetapi sajan (dari sojo — membantu).

Di desa Gebang dan Simogirang dan desa sekitarnya tidak ada “arisan”; di 2 desa lain yang diteliti dan sekitarnya disebutkan adanya arisan atau perkumpulan iuran di Trosobo dan Bandjarbendo, yang semua pemegang saham menjadi anggotanya; mereka wajib setiap kali menyumbang f 1.—, jika salah satu anggota mengadakan pesta. Pemegang non-saham, yang hadir, terkadang memberikan sumbangan sukarela.

## § 6. Perawatan Desa untuk Orang Miskin dan Yatim Piatu.

1/2. Perawatan Desa untuk Orang Miskin dan Yatim Piatu, Pengiriman ke Panti Jompo atau Koloni Pengemis.

Perawatan desa langsung untuk orang miskin dan yatim piatu tidak dikenal di sini; mereka tidak pernah dibebani dengan tugas desa ringan dengan kompensasi kecil oleh desa, tetapi sesuai adat desa dipercayakan kepada perawatan anggota keluarga. Orang miskin, yang meminta, terkadang mendapat zakat dari orang kaya di desa, tetapi tidak fitrah. 

Selama panen padi, adat mengharuskan bahwa orang yang menawarkan diri untuk membantu tidak boleh ditolak.

Dengan demikian, orang miskin juga diuntungkan.  Mereka yang tidak terawat, biasanya didukung oleh sesama anggota desa yang berbelas kasihan; mereka tidak diusir, kecuali mereka berasal dari desa lain, dalam hal itu mereka dikembalikan ke tempat asal dengan perantaraan pemerintah.  Panti jompo atau koloni pengemis tidak ada di kabupaten.

## § 7. Perhatian untuk Keamanan atau Perhatian Kepolisian.

1. Pengaturan layanan kepolisian malam.

Layanan polisi malam terakhir diatur dengan Keputusan Residen tanggal 15 Agustus 1892 No. 11809/15. Layanan kepolisian yang dihapuskan dengan keputusan itu tidak lagi dituntut; patrol montjopat, patrol alas, patrol rodjokojo, oemboel — disebutkan dalam laporan Fokkens tentang layanan wajib — tidak ada lagi. Juga patroli malam di luar permukiman yang dihapus setelah penelitian Hasselman (1902) tidak lagi dilakukan. Patrol onderan, yang setiap desa menyediakan satu anggota dewan desa dan berfungsi untuk mengontrol penjagaan malam di onderdistrik, masih bertahan di sini.

Register yang ditentukan dalam Keputusan Residen lama sudah lama tidak digunakan.

2. Bagaimana Layanan Dilakukan dan Pengawasan atas Kehadiran Wajib Layanan Kepolisian.

Layanan yang harus dilakukan terdiri dari penjagaan pos jaga (gardoes) dan patroli dalam permukiman.

Layanan pertama umumnya disebut “tjawis”, di beberapa desa disebut “kloetoek”, di SidokarĂ© disebut “pantjen”. Di desa lain lagi, layanan ini disebut “kemit”. Patroli disebut patrol, troetoek, tritik, tĂŞktĂŞk; di banyak desa, untuk patroli ini ditetapkan tempat istirahat atau persembunyian sementara, yang disebut tjakroek. Tidak di mana-mana ada 2 jenis layanan jaga ini; di desa Gebang, penjaga gardoĂ« berkeliling 3 atau 4 kali semalam, gardoĂ« sementara kosong.

Penjagaan malam di sini selalu diatur terpisah untuk setiap bagian (dusun) desa, oleh karena itu jumlah kali seorang wajib layanan harus datang, berbeda untuk setiap bagian.

Pengawasan atas kehadiran wajib layanan terutama dilakukan oleh kopetengan dan kebaian, tetapi juga oleh anggota dewan lainnya dan kepala desa atau usulan juga “patrol onderan” di sana-sini memasuki desa untuk mengontrol.

Penjagaan siang hari oleh anggota dewan desa di pasar, di halte kereta api atau trem umumnya tidak ada lagi; tugas itu diambil alih oleh agen polisi pemerintah.

3. Penggantian dan Penebusan Layanan Kepolisian.

Wajib layanan biasanya datang sendiri, namun penggantian terjadi dan penebusan oleh orang kaya adalah aturan Ă  10 sampai 15 sen per malam; di musim barat biasanya dibayar kurang dari di musim timur.

Penebusan bulanan dan tahunan tidak dikenal di sini.

4. Jumlah Layanan Polisi Malam per Wajib Layanan.

Di beberapa desa, terutama di Sidoardjo Utara, hanya pemegang saham (gogol No. 1) yang harus datang untuk layanan polisi malam; di sebagian besar desa, layanan ini dilakukan bersama-sama oleh pemegang saham dan pemilik rumah sekaligus pekarangan, dalam jumlah sama atau dalam perbandingan 2 : 1. Di banyak desa, pemilik rumah saja juga wajib layanan, tetapi dalam jumlah yang lebih sedikit daripada kelas lainnya; perbandingan pelaksanaan layanan kemudian menjadi 4 : 2 : 1 atau 3 : 2 : 1.

Karena layanan ini diatur terpisah untuk setiap bagian desa, seseorang datang minimal sekali dalam 14 hari dan maksimal sekali seminggu; namun biasanya dua malam berturut-turut. Kebajan dan kepetengan adalah pejabat desa, yang memberikan pemberitahuan kepada wajib layanan. Di Gebang tidak ada pemberitahuan, tetapi menggunakan “orak” yaitu sepotong kayu, di mana nama-nama wajib layanan tercantum; dia yang menerima orak dari wajib layanan lain, harus datang malam berikutnya.

Layanan jaga malam berlangsung dari jam 7 malam sampai pagi berikutnya jam 5 atau 5½; namun terjadi bahwa sebagian penjaga malam pulang lebih awal.

5. Beban Layanan Polisi Malam Setempat.

Penduduk menganggap layanan jaga malam — juga dibandingkan dengan di daerah tetangga — tidak membebani, karena mereka menganggapnya perlu untuk keamanan mereka sendiri.

Mereka sendiri tidak akan pernah mau beralih ke penghapusan total. Layanan patroli selalu diselingi dengan jam istirahat dan pengawasan di mana-mana cukup longgar.

6. Kehadiran saat Kebakaran Tebu.

Kehadiran laki-laki yang mampu bekerja untuk bantuan pada kebakaran tebu diwajibkan dengan peraturan daerah tanggal 16 April.

7. Penjagaan Khusus Hutan Negara oleh Polisi Desa.

Hutan negara tidak ada di Sidoardjo.

## § 8. Keterlibatan dengan Pertanian, Peternakan, dan Penangkapan Ikan.

1. Keterlibatan Desa dengan Pertanian Pribumi.

Karena perawatan budidaya tanaman pangan yang cukup adalah tugas desa, dewan desa mendorong warga desa untuk mengolah tanah tepat waktu dan mengumumkan tanggal pemberian air akan dilakukan untuk pembuatan persemaian. Jika perlu, desa mengatur bantuan untuk petani yang terhalang karena sakit atau lainnya.

Untuk mencegah pemborosan air, selama bertahun-tahun persemaian dibuat bersamaan dan biasanya membentuk satu kompleks dekat saluran. Kepala desa mencari tempat untuk itu setelah berkonsultasi dengan personel irigasi. Sawah kemudian dibagi sedemikian rupa sehingga setiap petani memiliki persemaiannya sendiri; jika sawah dibagi dalam arah Utara-Selatan maka persemaian terletak di sisi Utara atau Selatan; metode pembagian sawah ini disebut “lintrikan”.

2/3. Keterlibatan Desa dengan Peternakan; Padang Penggembalaan Desa.

Padang penggembalaan sebenarnya tidak ada di sini; namun di onderdistrik Sedati, lahan tidak dapat ditanami yang dipenuhi batu digunakan sebagai padang penggembalaan, tetapi retribusi untuk penggunaannya tidak dipungut. Selain itu, ternak warga desa selalu boleh merumput gratis di ladang yang telah dipanen; ini adalah adat desa.

Perhatian desa mengenai ternak dikenal dalam pengawasan untuk mencegah penyakit menular, pelaporannya, dan pengasingan ternak sakit, semua berdasarkan saran dokter hewan.

4. Pemberantasan Penyakit Ternak dan Penyakit serta Hama pada Tanaman Pertanian.

Tindakan untuk memberantas penyakit ternak dan penyakit serta hama pada tanaman pertanian hanya diambil atas perintah pemerintah — setelah berkonsultasi dengan dinas kedokteran hewan atau penyuluhan pertanian. Perburuan babi hutan tidak dilakukan di sini. Untuk pemberantasan tupai kelapa (badjing), di beberapa desa dibeli senapan dari kas desa, sementara di desa lain ditutup perjanjian untuk 1 atau 2 tahun dengan pemburu badjing tetap, yang dibebaskan dari tugas desa dan selain itu dari pemilik kebun kelapa mendapat kompensasi dalam bentuk kontribusi kecil (10 sen) per tahun per pohon kelapa — di Simogirang dan Temoe dan tempat lain premi 10 sampai 15 sen per badjing yang ditembak. Terkadang juga disisihkan sebidang sawah untuk pemburu badjing (toekang badjing), seperti di desa Tjangkring-toeri; pemilik pekarangan tanpa sawah kemudian harus membayar 10 sen per tahun untuk setiap pohon kelapa, untuk dibagikan di antara pemegang saham di lahan garapan komunal.

5. Sapi ternak desa

Ternak fokus desa tidak ada di sini, hanya di desa Sidokaré dibeli seekor pejantan dari kas desa.

6. Perkumpulan peternak dan petani pribumi

Perkumpulan peternakan atau pertanian Pribumi tidak ada di sini.

7. Peraturan Desa tentang Penangkapan Ikan dan Pembagian Perairan Ikan (Daerah Pantai).

Di desa tambak, menjaga saluran air dalam kondisi baik sangat penting; seringkali selain dewan desa, kepala onderdistrik juga harus menangani masalah ini. Musyawarah khusus antara pemerintah desa dan kelompok nelayan untuk menjaga kepentingan perikanan tidak terjadi dan peraturan desa tentang penangkapan ikan dan pembagian perairan ikan tidak ada di sini.

Perkumpulan perikanan tidak ada.

## § 9. Keterlibatan dengan Pendidikan Rakyat dan Perkreditan.

1. Keterlibatan Desa dengan Sekolah Rakyat dan Kehadiran Sekolah.

Ada 179 sekolah desa di kabupaten ini dari 352 desa. Keterlibatan desa dengan sekolah desa yang disebut cukup kecil, karena kepala desa tetap menganggap guru sebagai priyayi kecil, meskipun sering ditekankan oleh pemerintah bahwa dia sebenarnya bekerja untuk komunitas desa. Hal ini terjadi karena guru langsung berada di bawah perintah pengawas sekolah dan digaji sepenuhnya atau sebagian besar oleh pemerintah. Guru sendiri juga berperilaku sesuai dan menganggap dirinya terpisah dari dewan desa. Oleh karena itu, tugas kepala desa terbatas pada memberikan kerja sama agar orang tua mengirim anak-anak mereka secara teratur ke sekolah dan perawatan bangunan dan halaman sekolah. Di beberapa desa, bahkan dalam perdjandjian desa, dicantumkan ketentuan bahwa pemegang saham yang tidak mengirim anak-anak mereka secara teratur ke sekolah dapat dicabut sahamnya di tanah komunal. Namun, tindakan ini belum pernah diterapkan. Memang pernah terjadi seorang ayah harus melakukan tugas jaga tambahan karena anaknya membolos sekolah. Setiap tahun, setelah berkonsultasi dengan pengawas sekolah, ditetapkan penerimaan siswa baru.

Selain uang sekolah, yang maksimum 25 sen per bulan per siswa, untuk pemeliharaan setiap sekolah desa harus menyumbang f 60.— per tahun ke dana sekolah, yang sekarang dikelola oleh Bupati. Dari dana ini, perbaikan besar pada bangunan sekolah dibiayai.

Di desa Djati dan Bandjarbendo, yang termasuk dalam sekolah di Djati, kontribusi tersebut dibayar oleh pemegang saham di tanah komunal, yang masing-masing harus membayar 22 dan 24 sen per tahun. Di distrik Krian dan Taman, f 60.— tersebut dipotong dari uang sewa yang diterima dari perusahaan gula, untuk setiap bau yang disewa f 2.—. Jika total jumlah yang dipotong lebih dari jumlah yang diperlukan, kelebihannya disetor ke kas desa dengan mempertimbangkan perbaikan kecil yang mungkin. Beberapa desa menyisihkan petak sawah kecil (sawah sanggan ½ lahan eksploitasi desa), dari penyewaannya f 60.— yang diminta diserahkan ke dana sekolah, sedangkan kelebihannya ditujukan untuk perbaikan kecil.

Di tempat lain, kontribusi wajib tersebut dibayar oleh beberapa pemegang saham yang dibebaskan dari tugas desa (disebut lopans).

2. Sekolah Rakyat Bersama.

Karena sekolah pada waktu itu harus didirikan sendiri oleh desa — untuk membuat kontribusi penduduk sekecil mungkin — pada satu sekolah terkadang digabungkan 2, terkadang 3 desa.

Pemeliharaan bangunan dan halaman sekolah bersama kemudian diatur oleh kepala desa dalam musyawarah, demikian pula penerimaan tahunan siswa baru, dengan persetujuan pengawas sekolah.

3. Menjadikan Pendidikan Rakyat sebagai Lembaga Desa.

Pendidikan rakyat mungkin pada akhirnya dapat diperhatikan lebih baik sebagai kepentingan bersama desa dan kabupaten otonom. Guru dapat menjadi pegawai tetap desa (sehingga tanpa izin desa tidak boleh dipindahkan), tetapi kabupaten harus menangani pelatihan personel dan pelaksanaan pengawasan.

4. Keterlibatan Desa dengan Perkreditan Desa; Menjadikan Institusi Kredit Ini sebagai Lembaga Desa yang Sebenarnya.

Perkreditan desa bertujuan menyediakan modal bagi yang membutuhkan kredit di desa dengan bunga serendah mungkin untuk kepentingan pertanian dan usaha lainnya.

Desaloemboeng tidak ada lagi di sini; kredit padi telah sepenuhnya digantikan oleh kredit uang. Ada 43 bank desa, yang — karena gemeente Pribumi hampir tidak memiliki suara — disebut “bank negri” oleh penduduk.

Segala hal yang menyangkut usaha bank, sebenarnya diatur oleh dinas Perkreditan Rakyat; juga mengenai gecommitteerden, yang menjalankan administrasi (biasanya dari sekitar 6 bank), desa tidak memiliki suara. Memang ada komisi bank — terdiri dari kepala desa dan beberapa penduduk — yang bertugas menilai kelayakan kredit peminjam dan untuk itu sebagai “upah pengelolaan” menerima persentase tertentu (5%) dari keuntungan yang dibuat. Pekerjaan tersulit bagi dewan desa adalah penagihan peminjam yang menunggak.

Diinginkan agar perkreditan desa dianggap sebagai kepentingan bersama desa dan kabupaten otonom, yang harus mengurus pengawasan tingkat tinggi dan pelatihan personel. Pembukuan atau gecommitteerden harus menjadi pegawai tetap kabupaten, tetapi ditempatkan di bawah ketersediaan sekelompok desa.

Bank desa akan lebih populer ketika dalam waktu dekat diizinkan bahwa setiap 3 tahun sebagian dari laba usaha dapat dialihkan ke kas desa.

5. Organisasi Kredit Melalui Cabang Bank Rakyat.

Di desa-desa di mana belum ada bank desa, sangat disarankan untuk mendirikannya jika terbukti ada kebutuhan kredit. Ini lebih disukai daripada organisasi kredit melalui cabang Bank Rakyat (kabupaten). Organisasi kelompok peminjam di luar desa tampaknya belum dapat hidup (kecuali mungkin di kota).

## § 10. Keterlibatan dengan Kesehatan Rakyat dan Perbaikan Perumahan.

1. Keterlibatan Desa dengan Kesehatan Rakyat.

Karena kurangnya pemahaman higienis pada pemerintah desa dan penduduk, keterlibatan desa mengenai kesehatan rakyat kecil. Tetapi ketika dari Pemerintah untuk pencegahan atau pemberantasan epidemi ditetapkan tindakan tertentu, penduduk bekerja sama cukup untuk pelaksanaannya.

Pembakaran sampah pekarangan terjadi di mana-mana; pembersihan selokan dan kandang, dan pembuangan air cuci dan bilasan biasanya kurang memuaskan, kecuali Pemerintahan Pribumi ikut campur.

Sumur air tersedia dalam jumlah cukup di desa-desa, tetapi air di desa timur tidak selalu baik digunakan.

Modin biasanya bertugas mengawasi vaksinasi dan melaporkan kelahiran, penyakit, dan kematian di desa.

Untuk pemberantasan malaria, melalui perantaraan Pemerintah, kepada kepala desa disediakan tablet kina dalam jumlah yang diperlukan, yang mereka jual kepada penduduk dengan harga pokok.

Kepada orang sakit yang membutuhkan diberikan kina gratis.

2. Perawatan Desa tentang Transportasi Orang Sakit dan Jenazah.

Transportasi orang sakit biasanya dilakukan oleh anggota keluarga dan tetangga dalam bantuan timbal balik. Jarang dewan desa perlu menangani hal itu.

Untuk transportasi jenazah, di banyak desa dan dusun (Trosobo, Gebang, desa lama Lemahpoetro dan Djetis) tersedia tandu jenazah (pandoso) milik komunitas. Di desa lain, oleh modin (desa Sidokaré) atau oleh penduduk kaya (desa Temoe) sebuah pandoso disediakan gratis. Di tempat lain, jenazah diangkut dengan tandu bambu yang dibuat setiap kali ada kesempatan.

Perkumpulan pemakaman jarang terjadi di sini. Di dusun Blakang desa Sidokoempoel, kapala sinoman, yang dipilih setiap tahun oleh anggota, mengatur agar pada kematian seorang anggota, yang lain menyumbang 10 sen. Perkumpulan ini, yang memiliki barang inventaris, sepenuhnya terpisah dari dewan desa.

3. Pemeliharaan Kuburan Desa.

Kuburan desa dibersihkan sekali, terkadang dua atau tiga kali setahun dalam layanan desa, untuk itu kepala desa memanggil sejumlah warga desa. Di Simogirang ada peraturan bahwa anggota keluarga almarhum setiap Kamis harus memelihara kuburan dan pemakaman. Di Trosobo, pemegang saham (gogol No. 1) ditunjuk untuk memelihara pagar. Di Sidoardjo, jarang djoeroe-koentjis ditugaskan dengan pemeliharaan.

Retribusi untuk penguburan jenazah di kuburan desa tidak dipungut di mana pun.

4. Perhatian Desa tentang Perbaikan Kondisi Perumahan.

Hanya untuk pusat populasi ada peraturan (daerah) mengenai perbaikan kondisi perumahan, seperti larangan penggunaan bahan mudah terbakar sebagai penutup atap dan hunian yang terlalu padat, selanjutnya dalam hal penataan pembangunan dan jalan akses dan pengawasan pembangunan rumah.

Di desa pedalaman, sedikit terlihat perbaikan kondisi perumahan, meskipun perhatian desa tidak sepenuhnya hilang; karena adat desa mengharuskan bahwa untuk perbaikan, pembaruan, dan pemindahan rumah selalu harus diberikan bantuan timbal balik. Di ibu kota, bantuan ini kurang penting dan hanya meminta bantuan (timbal balik) dari tetangga.

§ 11. Kas dan Dana Desa; Tanah yang Disediakan demi Kepentingan Komunitas.

## A. Kas dan Dana Desa.

Ikhtisar kas desa, dana, dan kekayaan bersih institusi kredit desa dapat ditemukan dalam tabel berikut.

2. Desa yang Memiliki Kas Desa.

Hampir semua desa (339 dari 352) memiliki kas desa; di 13 lainnya tidak pernah terjadi pengambilalihan tanah (sehingga tidak ada keuntungan bagi desa), dan juga tidak ada saldo yang tersisa dari pungutan untuk pekerjaan desa.

3. Asal Usul Kas Desa.

Kas desa terutama berutang keberadaannya pada diperkenalkannya Ordonansi Gemeente Pribumi (1906), yang mengatur hak kekayaan desa secara hukum. Dalam pengambilalihan tanah komunal untuk saluran irigasi dan jalur kereta api, dituntut bahwa 1/3 dari kompensasi disetor ke kas desa, sedangkan 2/3 boleh dibagikan di antara pemegang saham. Dalam penyewaan tanah untuk jangka panjang, saat ini dibayar 50 sen per bau untuk biaya administrasi kepada desa. Selain itu, ada hasil dari penyewaan sawah “sanggan” (lahan eksploitasi desa). Sejumlah desa selama kelangkaan pangan — beberapa tahun lalu — membeli padi; keuntungan dari penjualan kemudian, mengalir ke kas desa.

Selanjutnya, Dewan Daerah dahulu mengambil alih beberapa pasar desa besar dengan syarat bahwa setiap bulan sejumlah tertentu (dari keuntungan) akan dibayarkan kepada desa. Dana ini sampai sekarang digunakan untuk remunerasi dewan desa.

Pengalihan sebagian dari laba usaha institusi kredit desa ke kas desa belum pernah terjadi di sini, tetapi akan dimungkinkan dalam waktu dekat, setelah ketentuan ordonansi dalam Staatsblad 1925 No. 650 diganti dengan peraturan baru. (Kekayaan bersih bank desa sekitar f 33.000.—). Dengan itu juga akan dipenuhi janji yang dahulu diberikan Pemerintah kepada penduduk pada pendirian institusi kredit ini.

Pada tahun-tahun sebelumnya, penggunaan dana desa, yang diinvestasikan di bank afdeling, sedapat mungkin dihalangi, karena bank sangat membutuhkan dana itu untuk usahanya; dalam beberapa tahun terakhir, dana dari kas desa diminta untuk berbagai tujuan.

Pengembangan cadangan dari kas desa untuk membiayai pekerjaan mahal belum terjadi.

4. Kemungkinan Keinginan agar Semua Pungutan Uang Rutin dan Hasil, yang Ditujukan untuk Remunerasi Pemerintah Desa, Pertama Mengalir ke Kas Desa untuk Pembayaran Selanjutnya sebagai Gaji Bulanan.

Gagasan untuk menetapkan bahwa semua pungutan uang rutin misalnya pungutan untuk layanan pantjën yang dihapus dan hasil dari lahan jabatan yang disewa yang ditujukan untuk remunerasi pemerintah desa pertama harus mengalir ke kas desa, untuk kemudian dibayarkan sebagai gaji bulanan kepada yang berhak, belum dapat direalisasikan secara praktis.

Memang ada pengaturan mengenai penebusan pantjen di sejumlah desa, tetapi ini berbeda di mana-mana dan tidak mungkin menghasilkan angka yang dapat diandalkan tentang hasil sebenarnya.

Seperti yang telah disampaikan di bawah poin 23 § 3 Bab ini,  dewan desa kurang menyukai  penyewaan desa  atas  lahan jabatan. 

Tata kelola desa  di sini secara umum cukup rumit  karena  keragaman  peraturan  di  dusun  (desa lama),  sehingga pertama-tama  perlu penataan, sebelum  dapat dipikirkan tentang  penerapan  tata kelola keuangan modern.  Administrasi desa juga belum siap untuk itu. 

B.  Tanah yang Disediakan  demi Kepentingan  Komunitas. 

Statistik VI  Tabel berikut memberikan ikhtisar tanah yang disediakan demi kepentingan komunitas  dan pajak tanah yang terhutang.  [Tabel Statistik V – tidak diterjemahkan sepenuhnya karena format tabel kompleks dan data numerik] 

Tujuan,  untuk  Selain lahan jabatan, yang berfungsi untuk remunerasi dewan  tanah disediakan demi kepentingan  desa,  di sejumlah  desa  masih ada tanah khusus (sawah) yang disisih-  komunitas.  kan untuk membiayai pengeluaran tertentu  dari tata kelola desa. Dalam  penggabungan desa  yang biasanya disertai  dengan  pengurangan  jumlah  anggota dewan,  setelah  alokasi baru lahan jabatan, masih ada beberapa sawah yang tersisa, yang  terkadang  setelah  pengurangan  tanah pensiun  menjadi  eksploitasi desa bebas  dan  hasilnya disetor ke kas desa atau diserahkan ke dana sekolah. Terkadang  kepada lahan garapan yang disisihkan itu diberikan  tujuan  khusus  misalnya  untuk  pembiayaan  pesta  desa,  untuk pemberantasan badjing  dan  juga untuk penebusan  layanan  pantjĂ«n.

6.  Pengurangan  pajak  Dari semua lahan garapan yang dimiliki dengan hak tanah Pribumi

 tanah  untuk  lahan yang  jadi juga untuk yang disisihkan demi kepentingan komunitas — pajak tanah ter-  disediakan untuk  hutang.  Jika  sekarang  pajak ini  untuk  lahan eksploitasi  tata kelola desa.  desa dikurangi  misalnya dengan  50 %, maka hal itu mengingat  meningkatnya pengeluaran tata kelola desa  dapat berpengaruh sangat menguntungkan  dan membantu mengurangi beban tugas desa. Juga  akan ada semua alasan bagi  desa, untuk mengubah lahan jabatan menjadi  lahan  eksploitasi desa  dan lebih cepat  daripada yang mungkin sekarang  mencapai  tata kelola keuangan,  sehingga  perkembangan  otonomi desa  dapat  sangat  dipromosikan. Mengingat pendapatan  kepala desa dan anggota dewan dari lahan jabatan setelah pembayaran pajak tanah  rendah,  seperti di Sidoardjo Timur,  maka pengurangan pajak tanah berarti  remunerasi yang lebih baik untuk dewan desa, yang menguntungkan komunitas.  Di tempat lain  total jumlah  pengurangan pajak tanah dapat mengalir ke kas desa, sehingga  desa lebih baik  daripada  sekarang mampu  melaksanakan  pekerjaan desa yang diperlukan.

Sebelum memperjuangkan pengurangan  pajak tanah  untuk lahan eksploitasi  desa (termasuk lahan jabatan), pertama-tama perlu  melihat  konsekuensi keuangan untuk pemerintah lebih dekat. Untuk Sidoardjo saja  50 % dari pajak tanah  lahan ini  berarti  sejumlah f 52.000.  (bandingkan statistik VI).

 Â§  12.  Lembaga, Usaha,  dan Bisnis Desa. 

1.  Statistiek VII. 

Ikhtisar  kepemilikan desa dapat ditemukan dalam tabel berikut. 

2. Rincian mengenai lembaga, perusahaan, dan bisnis. 

Hal Khusus  tentang  Balai desa (balai desa) hanya ada di  8  desa  di sini.  Kepemilikan, usaha, dan bisnis desa.  Rapat desa  selalu diadakan di pendopo  kepala  desa; hanya sedikit kepala desa yang tidak memiliki tempat rapat  di depan  rumah mereka. Pendopo ini  sudah ada sebelumnya, sebelum  yang bersangkutan  terpilih  menjadi kepala desa.  Jika tidak, pendopo  didirikan  secepat  mungkin  dengan  bahan sendiri, sementara  penduduk  untuk  pembangunannya memberikan layanan bantu (sojo). Kontribusi dari penduduk untuk  pembelian  bahan bangunan tidak pernah terjadi mengingat kemungkinan kesulitan, yang dapat menjadi  akibat dari  penuntutan kembali  pada  pengunduran diri  kepala desa. 

Peralatan pesta desa tersedia di lebih dari 200 desa; terkadang  disewakan kepada sesama warga desa, yang mengadakan pesta. 

Tentang lahan jabatan, lahan eksploitasi  (sanggan), kas desa,  bank  desa  dan  sekolah desa  sudah dijelaskan  dalam paragraf  sebelumnya  yang  diperlukan. 

Hanya ada  satu  sapi desa. Penanaman desa,  dari mana  pendapatan  ditarik, tidak ada.  Di antara  usaha desa, selain  bank desa, hanya dikenal  14 pasar desa yang kurang penting; total jumlah dana pasar  adalah f 890.—. Pasar yang lebih besar, yang pada 1917/18 dengan uang muka  dari pemberantasan wabah  sepenuhnya diperbaiki  kemudian  diambil alih  oleh daerah,  dan sekarang  diserahkan  kepada  kabupaten otonom.  Pembayaran bulanan  kompensasi  untuk  pasar  yang diambil alih  di sini digunakan  untuk remunerasi tambahan  dewan desa (biasanya dengan penghapusan  pendapatan pantjen). 

3.  Eksploitasi desa  atas  Eksploitasi desa atas lahan jabatan tidak  terjadi di sini  seperti yang  lahan jabatan anggota  telah  dikatakan sebelumnya.  Memang  lahan jabatan dalam penyewaan jangka panjang  dewan desa.  kepada perusahaan gula disewa oleh desa, tetapi anggota dewan  yang bersangkutan  menerima sewa langsung setiap tahun. 

4.  Aturan  tentang  Aturan  tentang  pengelolaan  usaha dan bisnis desa  pengelolaan usaha dan bisnis  ditetapkan  dengan  Keputusan Residen  tanggal 16  Juni 1924  desa.  No. 43/13a  Regulasi pasar belum ditetapkan;  hal ini  untuk  pasar  desa  dapat  dilakukan  oleh  Dewan Kabupaten (untuk  membuat  pengeluaran eksploitasi  lebih  sesuai  dengan  pendapatan).

13. Layanan Desa – dan Peraturan Penebusan.

1. Jenis Layanan Wajib Desa.

Layanan wajib desa adalah :

I. demi kepentingan langsung komunitas rakyat.

a. layanan polisi malam

b. pemeliharaan jalan dan jembatan

c. pemeliharaan saluran, bendungan, dan jalan setapak sawah

d. pemeliharaan pos jaga, kuburan, dan sekolah.

II. sebagai bantuan (peraturan pendapatan) untuk pemerintah desa.

e. pantjen

f. layanan koedoeran

g. bantuan (sojo) dalam mengolah lahan jabatan atau dalam pembangunan rumah

h. layanan gamel dan gondal.

Layanan desa juga dapat dibedakan menjadi tetap dan tidak tetap. Layanan tetap, yang dilakukan pada waktu-waktu yang kembali secara teratur, adalah layanan jaga dan pantjen, dan layanan tidak tetap — yang hanya dilakukan sehubungan dengan kebutuhan dan kebutuhan saat itu dan kemudian biasanya hanya beberapa jam per hari — antara lain: pemeliharaan jalan, jembatan, saluran, bendungan, kuburan, pos jaga dan sekolah dan selain itu juga layanan koedoeran, gamel, dan gondal.

2. Beban Layanan Desa dan Jumlah Tebusannya Dibandingkan dengan Daerah Tetangga.

Beban layanan desa dan jumlah tebusannya, dibandingkan dengan daerah tetangga, dapat disebut berat dalam hal bahwa beban desa di sini terutama ditanggung oleh pemilik sawah (pemegang saham).

Pemahaman yang tepat tentang beban semua layanan desa hanya dapat diperoleh dengan pencatatan cermat, baik dari berbagai jenis layanan, maupun jumlah jam kerja yang dikeluarkan, dan data ini sama sekali tidak ada. Hanya mengenai layanan polisi malam dan pantjén dapat dilakukan perkiraan yang berguna; dari layanan tidak tetap, keterangan yang diberikan oleh wajib layanan atau dewan desa kurang dapat dipercaya.

Diperkirakan oleh seorang wajib layanan penuh (pemilik sawah atau pemegang saham) per tahun dilakukan:

5—7 hari kerja untuk pantjen;

0—1 hari kerja untuk layanan gamel dan gondal;

1—2 hari kerja untuk layanan koedoeran dan sojo;

26—52 layanan untuk layanan polisi malam;

2—3 setengah hari kerja (3 à 4 jam per hari) untuk pemeliharaan jalan dan jembatan;

2—4 setengah hari kerja untuk pemeliharaan saluran dan bendungan;

2 setengah hari kerja untuk layanan desa lainnya: pemeliharaan pos jaga dan kuburan.

Total maksimal 66 hari kerja.

3. Kontribusi Uang (oeroenans) sebagai Pengganti Layanan Desa Dahulu — yang Masih Ada di Tempat Lain.

Kontribusi uang (oeroenans) sebagai pengganti layanan desa dahulu — yang masih ada di tempat lain — hanya dikenal di beberapa desa dalam penebusan pantjen.

4. Layanan Tidak Wajib, tetapi Berdasarkan Kebiasaan Setempat (Adat).

Layanan tidak wajib tetapi berdasarkan kebiasaan setempat adalah:

1. bantuan timbal balik (sojo) dalam memindahkan atau mendirikan rumah dan juga dalam pengolahan sawah;

2. bantuan yang harus diberikan oleh sinoman atau sajan (pemuda) dan biodo (wanita dan gadis muda) pada acara pesta.

5. Kelas dalam Hubungan dengan Kewajiban Layanan Desa.

Mengenai kewajiban layanan desa, di beberapa desa dibedakan antara gogol I atau gogol kentjeng yaitu pemegang saham (di Sidoardjo Timur termasuk juga pemilik sawah individu), gogol II yaitu pemilik pekarangan sekaligus rumah, dan gogol No. III pemilik rumah saja, juga disebut noempangkarang. Di desa lain hanya dikenal perbedaan gogol dan anggoeran, di mana kategori terakhir kemudian mencakup gogol No. II dan III. 

Penghuni rumah orang lain (noesoeps) di desa pertanian jarang wajib layanan desa, tetapi dapat dipanggil untuk bantuan, ketika karena keadaan beban untuk wajib layanan sebenarnya menjadi terlalu berat. Mereka kemudian datang “en masse” (goegoer goenoeng) seperti saat banjir, dll.  Sinomans (pemuda) sebagai aturan tidak wajib layanan desa, tetapi mereka memberikan layanan bantu pada pesta. Di dusun (desa lama) Gebangtambak desa Geltang, di mana banyak pemilik sawah tinggal di luar, sinomans juga harus memelihara jalan di luar kampung (permukiman).  Pembagian wajib layanan ke dalam kelas tertentu di banyak desa diwujudkan dalam spesialisasi layanan, sedangkan penugasan tugas layanan sering dilakukan menurut angka perbandingan seperti 4 : 2 : 1; 3 : 2 : 1 atau 2 : 1. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.

a. Layanan polisi malam di desa Simogirang dan desa sekitarnya dan juga di desa Trosobo dan desa tetangga hanya dibebankan pada pemegang saham (gogol 1). Selain itu, gogol II hanya memberikan layanan bantu (sebagai pengganti), sedangkan gogol III sepenuhnya dibebaskan.

Di desa Gebang, gogol I dan II melakukan layanan jaga yang sama dan gogol III hanya layanan bantu. Di desa tetangga Wedorokloerak, gogol I melakukan layanan patroli, sedangkan gogol II menempati pos jaga; di desa Temoe diatur sebaliknya. Di dusun Plipir desa Sekardangan ada pos jaga khusus untuk gogol I dan lainnya untuk anggoerans.

Di desa Sidokane, gogol I melakukan dua kali lebih banyak layanan daripada anggoerans yaitu pemilik rumah dan pekarangan, serta pemilik rumah saja.

Di desa lama Lemahpoetro dan Kwadèngan, di desa Bandjar-bendo dan Djati, gogol I, II, dan III melakukan layanan menurut angka perbandingan 4 : 2 : 1 atau 3 : 2 : 1.

Di desa lama Djétis (kota-desa tanpa sawah), gogol II dan III dan juga penghuni (noesoops) melakukan layanan jaga yang sama, sedangkan penghuni rumah sewa terkadang harus menggantikan untuk bantuan. Di desa lama ini banyak terjadi penebusan dengan penggantian à 20 sen per malam; kepada personel rendah rumah gadai dan Staatsspoorwegen diizinkan membayar 10 sen per bulan sebagai tebusan.

Di desa Sidokoempel, semua wajib kerja paksa yaitu gogol 1, II dan III melakukan layanan yang sama.

Penebusan dengan penggantian berjumlah 10 Ă  15 sen per malam. Penebusan bulanan atau tahunan tidak dikenal di sini.

b. Pemeliharaan jalan dan jembatan di kampung (permukiman) banyak dilakukan oleh pemilik pekarangan yang berbatasan, terkadang oleh semua pemegang saham; di desa lain oleh gogol dan anggoeran. Jalan di luar kampung banyak dalam pemeliharaan oleh pemegang saham; terkadang gogol II (dan III) memberikan bantuan, di tempat lain mereka wajib ikut, tetapi kemudian datang dalam jumlah yang lebih sedikit atau mendapat bagian yang lebih kecil daripada gogol No. I. Di dusun Plipir ada jalan khusus dalam pemeliharaan oleh anggoerans dan di dusun Gebangtambak oleh sinomans.

Siapa pun yang berhalangan untuk datang untuk layanan ini, mengirim wakil dengan pembayaran 10 à 15 sen (untuk ½ hari kerja, karena biasanya hanya bekerja 3 à 4 jam); terkadang cukup dengan uang itu dibagikan di antara yang datang lainnya untuk pembelian rokok dan kopi.

Penebusan bulanan atau tahunan dari layanan ini tidak terjadi. Orang khusus dengan pemeliharaan itu tidak dikenal.

c. Pemeliharaan saluran, bendungan, serta jalan setapak sawah hampir secara eksklusif dilakukan oleh pemilik sawah (pemegang saham), baik dengan kerja bersama — sistem krojok — maupun dengan penugasan tugas individu. Di beberapa desa, anggoerans juga harus ikut serta dalam layanan ini, di desa lain mereka sesekali memberikan layanan bantu.

Juga untuk layanan ini, jika berhalangan untuk datang sendiri, dikirim pengganti à 10 atau 15 sen untuk ½ hari kerja atau uang diserahkan kepada yang datang.

Penebusan bulanan atau tahunan tidak terjadi dan orang khusus, yang ditugasi pekerjaan, tidak dikenal.

d. Pemeliharaan pos jaga, kuburan, dan sekolah.

Dengan pemeliharaan pos jaga, biasanya satu atau lebih orang ditugaskan dengan pembebasan dari layanan jaga atau dari semua layanan.

Pemeliharaan kuburan dilakukan selama beberapa hari dalam setahun, namun di beberapa desa beberapa kali. Menurut kebiasaan desa, anggota keluarga almarhum menangani pembersihan kuburan. Terkadang pemegang saham (gogol No. 1) bersama-sama memelihara pagar kuburan.

Pemeliharaan halaman sekolah kurang penting daripada layanan yang disebutkan sebelumnya; untuk ini, sesekali beberapa wajib layanan ditunjuk secara bergiliran.

e. Layanan pantjën untuk kepala desa di hampir semua desa hanya dituntut dari pemegang saham di sawah komunal (gogol No. 1). Di mana layanan masih dilakukan — biasanya datang 2 hari berturut-turut — jika berhalangan, wajib layanan harus mencari pengganti sendiri, yang menerima kompensasi 25 hingga 35 sen. Di desa lama Lemahpoetro dan Kwadèngan, pemegang saham menebus layanan dengan pembayaran per orang f 5.22 dan f 3.15 per tahun, yang uangnya untuk kemudahan dipotong dari kelebihan padjek yang disebut dalam sewa tanah.

Di tempat lain, tebusan desa berjumlah f 1.— hingga f 2.50 per tahun per gogol No. I. Di desa Sidokoempoel, gogol I, II, dan III masing-masing harus membayar f 1.60, 80, dan 40 sen per tahun; di desa Sidokarè, gogol I membayar f 1.— dan anggoerans 50 sen per tahun. Di desa Temoe, di satu dusun pantjèn ditebus oleh pemegang saham, di dusun lain kepala desa mendapat f 7.50 per bulan dari hasil pasar desa dan wajib layanan bebas dari pantjèn. Wanita pemegang hak pakai tidak melakukan layanan pantjèn, tetapi harus membayar f 1.— per bulan atau f 10.— per tahun, yang uangnya kemudian dibagikan di antara pemegang hak pakai — yang melakukan layanan untuknya — atau ditujukan untuk suatu tujuan desa.

Selain itu, di beberapa desa terjadi penebusan dengan menyisihkan saham di sawah komunal.

f. Layanan koedoeran — mengolah selama beberapa hari dalam setahun lahan jabatan dan tanah lainnya kepala desa tanpa kompensasi dan tanpa pemberian makanan — hanya masih dituntut oleh beberapa kepala desa dari pemegang hak pakai atau dari mereka dan anggoerans. Lebih umum bahwa kepala desa memberikan makan kepada pekerja dalam kasus itu dan kemudian layanan ini sebenarnya dapat dianggap sebagai bantuan (sojo).

g. Bantuan dalam pengolahan sawah (sojo) hanya diminta dari pemegang hak pakai atau pemilik sawah; siapa pun yang memiliki ternak bajak meminjamkan ternaknya; yang lain melakukan kerja lapangan. Namun, beberapa kepala desa menganggap tenaga kerja berbayar lebih menguntungkan dan kurang membebani istri rumah tangga (yang sebaliknya harus menyediakan makanan).

Jika sojo diminta untuk pengolahan sawah dan penanaman, maka hanya perempuan desa (dusun) yang bersangkutan yang boleh memanen padi dan upah potong dibayarkan dalam padi. Dalam pengolahan sawah  dengan tenaga kerja berbayar, orang dari desa lain juga boleh ikut memanen dengan pembayaran upah potong dalam uang atau padi.

h. Layanan gamel untuk merawat kuda kepala desa dan gondal yaitu menemani kepala desa, jika dia harus pergi ke luar desanya untuk menyetor pajak dan menghadiri koempoolan (onder) distrik, hanya masih dituntut oleh beberapa kepala desa. Siapa pun yang berhalangan, mengirim wakil, yang harus membayar 10 à 15 sen. Penebusan — menurut klaim — tidak terjadi.

Penebusan semua layanan desa terjadi di beberapa desa, di mana dewan desa memiliki lahan jabatan yang tidak mencukupi dan remunerasi (atau pelengkapnya) harus dilakukan dengan membebaskan sejumlah wajib layanan (biasanya tidak lebih dari 6 untuk satu anggota dewan) dari layanan dengan syarat bahwa mereka membayar sejumlah uang tertentu per tahun. Wajib layanan yang dibebaskan itu disebut “lopans”.

Di dusun (desa lama) Djétis desa Lémahpoetro, lopans membayar f 10.— per tahun, di desa Sidokoempool f 7.—, di dusun Pandjoeran f 3.—; di desa Gebang jumlahnya bervariasi dari f 5.— hingga f 10.— tergantung kemampuannya. Uang ini biasanya dibayar dalam jumlah kecil (25 hingga 50 sen).

Di desa Bandjarbêndo dan Sidokaré, telah ditunjuk 6 dan 5 lopans, yang masing-masing membayar f 10.— per tahun untuk slametan desa. Di beberapa desa lain, uang lopans ditujukan untuk kontribusi tahunan sebesar f 60.— ke dana sekolah.

Penebusan semua layanan dengan penggantian tidak dikenal, kecuali pada poraags yang disebut yaitu kuli pertanian, yang melakukan semua layanan untuk majikan mereka, tetapi juga mengolah sawah majikan. Selain pakaian, makan, dan tempat tinggal, mereka biasanya mendapat f 20.— hingga f 30.— per tahun.

8. Orang yang Tidak Wajib Layanan Desa dan Mereka yang Dibebaskan dari Layanan Desa.

Tidak wajib layanan desa adalah orang yang menetap di desa, yang tidak termasuk dalam ikatan desa, seperti bangsawan (dengan gelar Raden dan lebih tinggi), pejabat dan pensiunan, personel masjid tingkat tinggi, dan tentara bergaji. Selanjutnya pendatang baru dan Pribumi dari Daerah Luar, yang belum dimasukkan dalam ikatan desa.

Dibebaskan dari layanan desa (dan pungutan desa) adalah:

1. anggota dewan desa, pegawai desa pembantu, dan banyak juga guru agama;

2. orang miskin dan lansia, serta janda pemilik tanah tanpa anak laki-laki yang mampu bekerja;

3. mereka yang telah berkomitmen kepada desa untuk prestasi tertentu, misalnya pemeliharaan pos jaga dan untuk kontribusi uang untuk pendapatan dewan desa atau untuk dana sekolah.

Penghuni rumah orang lain (noesoeps) sebagai aturan hanya wajib layanan desa saat dipanggil untuk bantuan, ketika karena keadaan beban untuk wajib layanan sebenarnya menjadi terlalu berat.

9. Wajib Kerja Paksa Sebagian, yang Wajib Layanan Desa Penuh.

10. Wajib Kerja Paksa Penuh, yang Wajib Layanan Desa Sebagian.

Pembagian wajib kerja paksa menjadi wajib layanan penuh dan sebagian, sejak penghapusan layanan tersebut dan pada 1927 pajak kepala, tidak berarti lagi. Untuk pajak kepala, di sini memang dikenal repartisi, dengan membuat gogol I, II, dan III membayar menurut perbandingan 4 : 2 : 1. Wajib kerja paksa penuh dahulu hanyalah gogol No. 1, yang sekarang masih merupakan wajib layanan desa penuh sebenarnya. Wajib kerja paksa lainnya (gogol II dan III) adalah sebagian atau hanya untuk bantuan wajib layanan dalam tata kelola desa.

11/12. Yang dibebaskan dari kerja paksa (atau tidak wajib kerja paksa), yang wajib layanan desa penuh atau sebagian, atau yang dibebaskan dari layanan desa (atau tidak wajib layanan desa).

Tidak wajib kerja paksa, seperti bangsawan, pejabat, pensiunan, personel masjid tingkat tinggi, dan mantan tentara, juga tidak pernah wajib layanan desa, karena mereka tidak termasuk dalam ikatan desa. Kepala desa dan anggota dewan, guru agama yang diakui, serta orang miskin dan lansia selalu dibebaskan, yang terakhir hanya dari pekerjaan, tetapi tidak dari pungutan uang, jika mereka cukup mampu.

Penghuni rumah orang lain (noesoeps) yang di sini — seperti penghuni rumah sewa — tidak wajib kerja paksa, di sebagian besar desa dibebaskan dari layanan desa wajib; jika mereka harus datang, itu hanya sebagai bantuan. Juga orang-orang ini biasanya dibebaskan dari kontribusi uang (oeroenans) yang diminta berdasarkan kesepakatan penduduk.

Pada oeroenans untuk hal-hal, di mana mereka sendiri memiliki kepentingan langsung — seperti pemberantasan wabah badjing — juga ikut dibayar oleh non-wajib layanan desa atau yang dibebaskan. Demikian juga mantan kepala desa dan anggota dewan dan terkadang bahkan pejabat yang sedang menjabat — sejauh mereka adalah pemegang saham — di sini ikut serta dalam oeroenan untuk dana sekolah, ketika kontribusi ini dipotong dalam pembayaran sewa tanah (dari “Kalebihan” yang disebut).

13. Kontrol atas Kehadiran Wajib Layanan.

Kontrol atas kehadiran wajib layanan terutama dilakukan oleh Kebajans dan Keptengans, tetapi juga anggota dewan lainnya dan kepala desa membantu dalam hal itu. Pencatatan memang tidak dibuat, tetapi biasanya hal ini tidak menyebabkan penuntutan lebih banyak layanan dari warga desa yang patuh, karena mereka sendiri dapat sedikit memperkirakan apakah terlalu banyak yang dituntut dari mereka. Jika tidak puas tentang hal itu, segera diajukan keluhan kepada pemerintah.

14. Jumlah Warga Desa yang Dihukum oleh Hakim karena Kelalaian Sengaja dalam Melaksanakan Layanan Desa.

Karena kelalaian sengaja dalam melaksanakan layanan desa, pada tahun 1925, 1926, dan 1927 dihukum oleh pengadilan kabupaten masing-masing 704, 671, dan 722 orang.

Karena hampir semua pelanggaran dicatat oleh Pemerintahan Dalam Negeri atau polisi lapangan dan hukum disiplin desa praktis tidak lagi diterapkan — layanan hukuman saat ini jarang terjadi — tidak ada alasan untuk berasumsi bahwa dengan pembentukan peradilan desa lebih banyak hukuman semacam itu akan dijatuhkan.

15. Keberatan Orang Kristen Pribumi atas Penuntutan Layanan Desa pada Hari Minggu dan Hari Raya Keagamaan.

Keluhan dari orang Kristen Pribumi tentang penuntutan layanan desa pada hari Minggu dan hari raya keagamaan tidak terdengar, terhadap penundaan singkat tidak pernah ada keberatan dan selain itu penunjukan wakil selalu diizinkan.

16. Statistiek VIII.

Tabel berikut memberikan ikhtisar wajib kerja paksa dan wajib layanan desa.

## § 14. Pajak, Retribusi, dan Pungutan Adat.

1. Pajak Desa Sebenarnya.

Yang dapat dianggap — meskipun tidak resmi — sebagai pajak desa:

1. pungutan di beberapa desa sebesar f 2.— per bau, kontribusi ke dana sekolah, yang dipotong dari kalebihan padjek. Uang ini dibayar oleh pemegang saham.

2. oeroenans khusus, yang di beberapa desa dipungut untuk dana sekolah, terkadang dari pemegang saham dan di distrik Porong dari pemilih (gogol No. I, II, dan III).

3. pungutan f 5. sampai f 20. dari pemegang hak pakai baru (pengganti) untuk kas desa (di distrik Porong).

4. penebusan layanan pantjen di desa-desa, di mana layanan tidak lagi dilakukan.

Pajak desa dalam bentuk persen tambahan pada pajak negara tidak dipungut di sini.

2. Pemungutan Pajak Pantjën Menurut Kemampuan Semua Warga Desa yang Memiliki Hak Bersuara dalam Urusan Desa.

Hanya di beberapa desa, uang pantjen dibayar oleh gogol I, II, dan III, jadi oleh anggota desa, yang memiliki hak bersuara dalam urusan desa. Di sebagian besar desa, pantjèn hanya dilakukan atau ditebus oleh pemegang hak pakai di tanah komunal dan di desa-desa ini ada keberatan untuk menerapkan pajak pantjën menurut kemampuan, karena dianggap bertentangan dengan adat.

Bahkan dari repartisi pungutan pantjèn, sehingga di desa dengan kepemilikan individu, orang dengan kepemilikan tanah lebih besar harus membayar lebih daripada yang lain, untuk sementara tidak ingin tahu.

3. Pembagian Per Kepala yaitu Pajak Penghasilan Menurut Kemampuan.

Hanya di desa-desa, di mana pendapatan desa rutin lebih dari f 500.—, anggaran tahunan harus dibuat.

Biasanya hanya membatasi diri pada, jumlah uang yang dialokasikan dalam anggaran desa untuk pekerjaan desa yang diperlukan — sejauh ini tidak ditutupi oleh pendapatan tertentu (misalnya dari sawah sanggan) — dialokasikan kepada wajib layanan warga desa. Penduduk untuk sementara lebih menyukai hal ini daripada oeroenan tahunan tetap, yang akan mendapatkan karakter pajak desa.

Namun, jika untuk pajak desa semacam itu rata-rata jumlah pengeluaran nyata selama 3 atau 4 tahun diambil, keberatan penduduk mungkin tidak terlalu besar.

4. Memungkinkan Pemungutan Pajak Lain.

Sehubungan dengan hal di atas, dapat dikatakan bahwa waktu di sini belum tiba untuk beralih ke pemungutan pajak desa khusus.

Juga mengenai pungutan pantjèn tahunan, penduduk belum merasa ingin mengubahnya menjadi pajak, karena ada sedikit ketakutan terhadap penagihan yang ketat, yang — menurut opini publik — melekat pada konsep “padjek”. Namun demikian, sangat diinginkan bahwa warga desa belajar menyadari bahwa pungutan pantjèn tidak boleh lagi dianggap sebagai “kontribusi sukarela”, tetapi bahwa itu adalah kewajiban, yang ditetapkan oleh Keputusan Rakyat, yang pelaksanaannya dapat dipaksa melalui jalur perdata.

5. Pendapat Pejabat Pemerintahan Pribumi dan Eropa Setempat tentang Keinginan atau Kebutuhan Penerapan Pajak Desa.

Pejabat pemerintahan Pribumi dan Eropa berpendapat bahwa di daerah ini untuk sementara belum dapat diterapkan pajak desa.

6. Statistiek IX.

Ikhtisar pungutan uang dan pengeluaran untuk pemerintah desa dan pembiayaan pekerjaan umum dapat ditemukan dalam tabel berikut:

7/8. Retribusi.

Sebagai retribusi dikenal:

1. uang sekolah, yang berjumlah 5 sampai 25 sen per bulan per siswa.

2. uang pasar (uang pasar).

3. pungutan untuk pemberantasan tupai kelapa.

Pungutan adat atau emolumen sah untuk dewan desa, diatur berbeda di berbagai desa dan sering juga beragam. Misalnya, pada penjualan pekarangan atau rumah dibayar f 1.— sampai f 2.— tetapi juga 1% dari harga beli dengan maksimum f 10.—; di beberapa desa hanya 25 sen. Uang ini biasanya ditujukan untuk dewan desa dan dibagikan di antara semua anggota dewan.

Pada penjualan dan penyembelihan ternak besar, kepala desa mendapat 50 sen dan tjarik 25 sen; untuk ternak kecil 15 dan 10 sen; terkadang hanya juru tulis 25 sen. Modin pada penyembelihan biasanya mendapat kérédan (potongan leher).

Pada pernikahan dan perceraian, kepada kepala desa dan modin terhutang 25 sampai 50 sen.

Untuk pesta besar dengan tandak dan wayang harus membayar 50 sen sampai f 1.— kepada kepala desa dan f 0.50 kepada tjarik; terkadang uang ini ditujukan untuk dibagikan di antara anggota dewan.

Pada pindah rumah dan kelahiran, tjarik menerima 10 sen.

Pungutan kecil masih terjadi di sana-sini pada penjualan kendaraan, pada pendirian pabrik batu bata, pada penyewaan tanah, pada pembangunan rumah dan juga ketika kontrak lori atau tijkar ditutup.

Plangkah-wates dibayar oleh laki-laki, yang menikahi perempuan dari desa lain dan tinggal di sana, sedangkan bédolsambong adalah pungutan, jika seorang perempuan harus mengikuti suaminya ke desa suaminya. Pungutan terakhir — terhutang kepada dewan desa dan biasanya berjumlah f 1.— sampai f 2.50 — sudah banyak tidak digunakan di banyak desa dan tidak selalu lagi tercantum pada daftar yang menyertai akta pengangkatan kepala desa.

## § 15. Pengaturan Urusan Bersama dan Lingkaran Kepentingan.

1/3. Peraturan Desa Bersama untuk Menjaga Kepentingan Tata Kelola Tertentu.

Peraturan desa bersama hanya dikenal mengenai pendidikan rakyat, ketika satu sekolah rakyat dimiliki lebih dari 1 desa (penerimaan siswa dan pemeliharaan halaman sekolah).

Pada bank desa, di mana gecommitteerden digaji oleh sekelompok desa, kepentingan bersama lebih dalam nama, karena pengelolaan pada kenyataannya tidak berada pada desa, melainkan pada dinas perkreditan rakyat.

Mengenai irigasi, belum ada peraturan bersama di sini.

Dianggap diinginkan bahwa t.z.t. pendidikan rakyat dan perkreditan desa dianggap sebagai kepentingan bersama desa dan kabupaten otonom dan diatur.

## § 16. Administrasi Desa.

1. Pengetahuan Administrasi Desa pada Kepala Desa dan Juru Tulis Desa.

Di bawah bimbingan dan kontrol terus-menerus pejabat pemerintahan Pribumi, tjarik (juru tulis) biasanya mampu menjaga administrasi desa sederhana tanpa anggaran; di antara kepala desa, masih ada 25% buta huruf di sini.

Karena pejabat Pribumi sudah sangat sibuk dengan pekerjaan pemerintahan lainnya, akan disarankan untuk mengembangkan pengetahuan administratif kepala desa, tetapi terutama tjarik, dengan mengangkat pejabat khusus (misalnya mantan juru tulis distrik), yang mengontrol dan memperbarui pembukuan desa dan memberikan semua bimbingan yang diperlukan mengenai hal itu.

Di kabupaten Ponorogo, metode ini sangat berhasil, dan kursus tidak berlangsung lebih dari 2 tahun.

Biayanya juga harus ditanggung oleh semua desa bersama (total jumlah kas desa adalah f 217.000.—).

## 2. Register Desa.

Selain register yang ditentukan oleh Pemerintah untuk administrasi pajak tanah, pajak penghasilan, dll., di desa masih banyak register lain yang disimpan seperti yang menyangkut jumlah jiwa, dan mutasi di antara penduduk karena kelahiran, kematian, dan pindah rumah, selanjutnya mengenai pernikahan dan perceraian; registrasi dan mutasi ternak; tentang penyakit manusia dan ternak, vaksinasi, kepemilikan desa, buku kas, dan keputusan desa. Register ini ada di semua desa, tetapi di beberapa desa masih menyimpan register lain, seperti tentang sewa tanah, kontrak lori dan tjiikar, dokar dan tjiikar yang ada, izin untuk berpesta, dll.

Penggabungan register itu menjadi beberapa jilid terikat dengan judul berbeda belum pernah terjadi di mana pun.

## 3. Anggaran Desa.

Untuk pelaksanaan Ordonansi Gemeente Pribumi, dengan Keputusan Residen tanggal 18 Oktober 1911 No. 10341/9-13 ditetapkan peraturan yang diperlukan. Menurut keputusan itu, semua desa harus membuat anggaran tahunan. Karena hal ini dalam praktiknya tidak mungkin, pada tahun 1921 dengan Keputusan Residen baru ditunjuk sejumlah desa terbatas untuk itu.

Dengan Keputusan Residen tanggal 16 Juni 1924 No. 43/13a, ditetapkan aturan baru mengenai administrasi desa. Sekarang hanya desa-desa yang harus membuat anggaran, yang menurut buku kas pendapatan rutin dalam uang minimal f 500.— per tahun.

Sekarang dalam beberapa tahun terakhir kas desa digunakan untuk membiayai berbagai pekerjaan desa, penduduk mulai semakin melihat manfaatnya.

Anggaran tahunan selalu dibuat oleh juru tulis desa di bawah bimbingan kepala onderdistrik. Kontrol apakah pengeluaran nyata desa sesuai dengan anggaran, hanya dilakukan sesekali. Rekening anggaran memang dibuat, tetapi tanpa dokumen pertanggungjawaban (kecuali permintaan uang yang ditandatangani dari Bank).

Kesan umum adalah bahwa kepala desa dan juru tulis masih kurang memahami administrasi anggaran.

## BAB III.

Pemerintahan Sendiri atau Kerja Sama dengan Tugas Komunitas Hukum Negara yang Lebih Tinggi.

1. Kerja Sama Dewan Desa dengan Tugas Negara.

Kerja sama dewan desa dengan tugas negara, dalam hal layanan keamanan malam, pekerjaan pajak tanah (pengukuran, repartisi, klasifikasi), irigasi desa, sensus, dan pemberantasan penyakit menular pada manusia dan ternak, masih diperberat dengan bantuan dan informasi yang harus diberikan kepada pejabat dinas pajak tanah, irigasi, perkreditan rakyat, dinas penyuluhan pertanian dan kedokteran hewan dan untuk pelaksanaan berbagai peraturan pemerintah dan perintah pemerintahan. Sebagai akibat dari pekerjaan yang luas ini yang dibebankan dari Atasan, kepala desa sering kali kurang dalam fungsi sebenarnya, yaitu sebagai kepala desa otonom.

Menurut perasaan umum, kepala desa di sini secara umum masih kurang berkembang dan karenanya belum mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepada mereka dalam Ordonansi Gemeente Pribumi tanpa bantuan pejabat pemerintahan Pribumi.

2. Pengaturan partisipasi para kepala desa dalam hal kepolisian, pajak, sensus penduduk, dan sebagainya untuk kotapraja dengan desa-desa.

Melimpahkan tanggung jawab kepala desa kepada bawahannya (anggota pemerintahan desa) mengenai kepolisian, pajak, sensus penduduk, dan sebagainya kini akan sulit dilakukan, mengingat hubungan yang ada antara kepala desa dan para pembantunya. Namun, apabila nanti dibentuk dewan desa dan kepala desa semakin terikat oleh waktu, maka tampaknya perlu untuk mengangkat pejabat desa khusus untuk urusan-urusan negeri tersebut — di bawah pengawasan kepala desa.

3. Hal-hal lain untuk diberikan kepada desa dalam medebestuur.

Tugas medebestuur kepala desa — seperti telah dikatakan — muncul dalam pengaturan dinas keamanan malam (Pasal 11 Reglemen Inlands), pengairan desa, dan dalam pelaksanaan peraturan landrente, sebelumnya juga dalam pembagian pajak kepala (hoofdgeld). Ia bertindak sebagai pegawai negeri dalam pemungutan pajak negara dan dalam fungsinya sebagai petugas penyelidik.

Kepada desa, nantinya dalam medebestuur, dapat pula dipercayakan pengajaran rakyat dan kredit rakyat, apabila pengelolaannya diserahkan kepada Dewan Kabupaten (Regentschapsraad).

## Peraturan Desa Bandjarbendo berdasarkan adat setempat.

Pada hari Jumat paing tanggal 24 Juni 1927, kami, para pemegang hak (deelgerechtigden) atas tanah bersama (gogols I) dalam sidang desa tahunan (balei gede), menetapkan peraturan sebagai berikut.

Jumlah penduduk desa yang memiliki hak pilih adalah 164 orang, dari jumlah itu sekitar 135 orang hadir dalam sidang, dengan demikian lebih dari dua pertiga dari jumlah pemegang hak pilih tersebut.

Desa Bandjarbendo terbentuk dari penggabungan tiga desa yaitu Djatidoekoeh No. 116, Bendodjati No. 118, dan Bandjarophlor No. 119.

Setelah penggabungan, setiap desa mempertahankan otonomi agraria dan segala sesuatu yang terkait dengannya, serta peraturannya mengenai dinas (jasa).

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut.

## Landrente (Pajak Tanah).

I. Djatidoekoeh No. 116.

a. Landrente sawah komunal berjumlah ……………….. f 649,—

b. ” ” ” sawah jabatan (sawah gandjaran) …… ” 92,—

    jumlah f 741,—

c. ” ” ” pekarangan berjumlah ………………………… ” 31,89

    Total f 772,89

Jumlah sub a sebesar f 649,— dibayar oleh 44 pemegang hak, sehingga setiap gogol I rata-rata membayar f 14,75.

II. Bendodjati No. 118.

a. Landrente sawah komunal berjumlah ……………….. f 508,77

b. ” ” ” sawah jabatan (sawahs) ………………. ” 69,—

c. ” ” ” sawah individu ……………………… ” 4,24

    f 582,01

Jumlah sub a sebesar f 508,77 dibayar oleh 37 orang, sehingga setiap gogol I rata-rata membayar f 13,75.

III. Bandjarpohlor No. 119.

a. Landrente sawah komunal berjumlah ……………….. 652,24

b. ” sawah jabatan (sawahs) ……………….. 94,90

    jumlah 747,14

c. ” pekarangan berjumlah …………………………. 80,67

    Total 827,81

Jumlah sub a sebesar f 652,24 dibayar oleh 53 orang, yaitu sebagai berikut:

34 gogols I membayar masing-masing f 12,31, jadi 34 x f 12,31 = f 418,54

19 gogols I membayar masing-masing ” 12,30, jadi 19 x ” 12,30 = ” 233,70

53 gogols I membayar bersama-sama …………………. 652,24

Jadi, landrente yang dibayar oleh tiga desa lama adalah:

Djatidoekoeh No. 116 …………….. 772,89

Bendodjati 118 ……………………. 662,96

Bandjarpohlor ” 119 ………………. 827,81

    Total 2.263,66

**Sawah Jabatan (Ambtsvelden).**

Luas sawah jabatan adalah 13,250 bau, yaitu:

1 kepala desa (lurah) memiliki 5 bau

1 juru tulis desa (tjarik) 2 bau

1 petinggi 1 bau

4 kepetengan masing-masing memiliki 1 bau

1 kebayan memiliki 1 bau

1 modin 0,250 bau

**Pantjen.**

Lurah berhak atas 2 orang kewajiban pantjen per hari. Untuk pembayaran pantjen, tidak disisihkan sawah bersama. Pantjen ini dapat ditebus setiap tahun dengan jumlah total sebesar f 180.

Lurah dan anggota pemerintahan desa mempertahankan bagian sawah komunal mereka. Kepala desa dan anggota pemerintahan desa masing-masing membayar landrente mereka.

**Pungutan Adat (Adatheffingen).**

Pada penjualan ternak, tjarik menerima f 0,50 dari penjual.

Pada penjualan tanah, lurah menerima 2% dari harga jual sampai maksimum f 5.

Lurah dapat meminta bantuan dari para gogol (sojo) untuk mengolah sawah jabatannya dan bagian tanah komunalnya, di mana setiap gogol tidak boleh memberikan bantuan lebih dari 2 hari per tahun.

Pada penutupan kontrak penyewaan sebuah lori (lorrie tijkar), lurah menerima f 1 dari setiap penyewa.

**Kepemilikan Tanah Komunal dan Lain-lain.**

1. Setiap pemegang hak membayar landrentenya sendiri. Bagian-bagian tanah tidak dapat dialihkan.

2. Seorang gogol No. I kehilangan bagian tanahnya, yang kemudian dikembalikan kepada komunitas.

    a. pada penyewaan seluruh bagian tanahnya;

    b. pada penghukuman oleh Landraad karena pencurian, baik yang dilakukan di desanya sendiri maupun di desa lain;

    c. pada penghukuman dua kali karena dengan sengaja mangkir dari dinas jaga;

    d. pada penghukuman karena perzinaan dengan seorang wanita bersuami;

    e. ” dengan seorang wanita tidak bersuami, apabila yang bersangkutan tidak berminat untuk menikahinya.

3. Jika seorang gogol (I) meninggal dunia dengan meninggalkan anak di bawah umur, janda menerima bagian tanah tersebut. Namun, ia tidak wajib melakukan dinas desa dan mempertahankan bagian tersebut sampai anaknya mencapai usia dewasa.

4. Jika seorang gogol (I) meninggal dunia dengan meninggalkan anak dewasa, anak ini menerima bagian tanah tersebut.

5. Jika seorang gogol (I) meninggal dunia tanpa meninggalkan anak sama sekali, janda dapat menerima bagian tanah tersebut, asalkan ia mampu memenuhi atau menyuruh memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat padanya.

6. Bagian tanah tidak dapat diwariskan. Hak kepemilikannya hanya beralih kepada ahli waris, yang penetapannya dilakukan oleh sidang desa, dengan dicatat dalam Register Keputusan Desa (Register van desabelsissingen).

7. Seorang gogol (I) yang istrinya meninggal, dibebaskan dari dinas selama 40 hari berturut-turut.

8. Seorang gogol (I), yang anak atau anggota rumah tangganya meninggal, dibebaskan dari dinas selama 7 hari berturut-turut.

9. Jika seorang gogol (I) mendapat anak, maka ia tidak melakukan dinas desa selama 7 hari berturut-turut.

10. Jika seorang gogol I membangun atau memindahkan rumah, maka masing-masing selama 40 dan 15 hari ia tidak melakukan dinas desa.

11. Jika seorang gogol (I) meninggalkan desa selama lebih dari 10 hari, maka ia harus mengangkat seorang wakil (pengganti) untuk melaksanakan dinas desanya, kecuali ia menebus dinas-dinas tersebut.

12. Pada sakit lebih dari dua bulan, seorang gogol I harus mengangkat seorang pengganti (remplaçant), atau menebus dinas-dinas tersebut sebesar f 1,50 per bulan.

13. Perbaikan pos jaga, lentera, kentongan, dan peralatan lain milik desa, dilakukan oleh para wajib dinas bersama-sama sesuai petunjuk lurah.

14. Desa Bandjarbendo memiliki 18 buah tikar, milik semua gogol, yaitu: 9 dari dusun (desa lama) Bendodjati, disimpan oleh lurah Kertoredjo; 6 dari dusun (desa lama) Djatidoekoeh, disimpan oleh tjarik P. Moedjeni; dan 3 dari dusun (desa lama) Bandjarpohlor, digunakan oleh petinggi P. Roepiah.

**Catatan mengenai mutasi bagian tanah di Djatidoekoeh.**

1. P. Dais, gogol I, telah meninggal. Bagiannya dialihkan kepada seseorang bernama Koento di desa lama (kini dusun) Djatidoekoeh.

2. Bagian dari almarhum gogol I Taroep beralih kepada Tahir, saudaranya.

3. Bagian dari almarhum gogol I P. Iban beralih kepada P. San, menantunya. Pada meninggalnya P. San, bagian tersebut berpotensi beralih kepada putranya.

**Idem di Bendodjati.**

4. Bagian dari almarhum gogol I. P. Ngorti beralih kepada putranya Gariman.

5. Semaoen, gogol I, telah meninggal. Bagiannya untuk sementara diserahkan kepada saudaranya P. Moedjenah, yang pada saat putra Semaoen v.d., bernama Sabar, mencapai usia dewasa, harus menyerahkan bagian tersebut kepadanya.

6. Bagian dari almarhum gogol I Wongso diberikan kepada keponakannya Wagiso.

7. Bagian dari almarhum gogol I P. Sanatoen diberikan kepada saudaranya Ngaridjo.

8. Bagian dari almarhum gogol I Jat diberikan kepada saudaranya Rai.

## Idem di Bandjarpohlor.

9. Bagian dari gogol I yang mengundurkan diri karena usia lanjut diberikan kepada putranya Kaban.

10. Bagian dari almarhum gogol I P. Mar diberikan kepada saudaranya P. Marnie. P. Mar memang memiliki seorang putra bernama Martini, tetapi P. Marnie telah membayar hutang P. Mar sebesar f 38,—. Apabila P. Marni telah mengolah tanah tersebut selama 10 tahun berturut-turut, maka P. Mar harus membayar kembali jumlah sebesar f 38,— kepada P. Marni. Jika ia tidak mampu melakukannya, maka P. Marni mempertahankan bagian tanah yang dimaksud.

11. Bagian dari almarhum gogol I Ngatimin diberikan kepada saudaranya Saikoen alias Saioen.

12. Bagian dari almarhum gogol I P. Saboe diberikan kepada iparnya Baridin.

Atas nama sidang, yang telah mengambil keputusan-keputusan di atas dengan suara bulat.

1. Lurah (pjs.) Kertoredjo

2. Tjarik (pjs.) P. Moedjani

3. Petinggi (pjs.) Hadji Drahman

4. Modin (pjs.) P. Lembari

5. Kepetengan (pjs.) Markaban

6. Kebayan (pjs.) P. Mar-ah

7. Gogol I (pjs.) Projo

8. ” Kasbani

9. ” P. Tijani

Untuk salinan yang sama bunyinya: a.w. (asisten wedana) dari Sidoardjo.

Istilah-istilah kuno di desa Sidoarjo

Bengkok = lahan jabatan

Krajan=ibukota desa, pemukiman tempat kades yang menjabat

Dusun/dukuhan=pemukiman kecil bagian dari desa

Bahoe aris = kepala dari beberapa desa

Pancen=

Moncopat= pengelompokan suatu desa dengan desa tetangga (biasanya empat) menjadi suatu lingkaran kepentingan tertentu, misalnya masalah keamanan/penanganan bencana.

Pernatan=peraturan desa tertulis

Ruwah desa=selamatan desa

Sawah sanggan= sawah penyanggah

Gogol

Angguran

Nusup= penghuni rumah orang lain

Sinoman=pemuda desa

Rangkepan=anak laki/menantu yang sudah menikan yang tinggal dengan orang tua mereka

Rapat Slapanan=rapat bulanan (setiap 35 hari)

Bale gede=rapat desa tahunan

Gamel

Gondal

Sumber : Regentschapsverslagen behoorende bij het eindverslag over het desa-autonomie onderzoek, 1929.

Catatan :

Proses terjemahan dan editing akan dilakukan secara bertahap, karena laporan yang cukup panjang. Terjemahan mesin tidak dapat diandalkan 100%, segala keragu-keraguan yang terjadi agar merujuk kepada dokumen aslinya.

Postingan Terkait :