Suatu temuan menarik dari dokumen yang berjudul “Soerat2 dari Malang“, yang nampaknya jatuh ke tangan NEFIS (Netherlands Forces Intelligence Service=Badan Khusus Intelijen Belanda). Salah satunya adalah surat dari P.B.N.O. (Pengoeroes Besar Nahdlatoel Oelama) di Pasuruan tahun 1946. Sebuah surat resmi yang ditujukan kepada “Kantor Kementerian Penerangan Djawa Timoer” yang berpusat di Malang.

Kantor Kementerian ini di beberapa surat ditulis beralamat di Jalan Kayutangan, namun ada juga yang ditulis di jalan Tanggamus No. 3 Malang. Merupakan rumah yang dipakai atau disewa saat Pemerintahan Republik dipindah ke kota Malang. Disamping surat dari P.B.N.O. Pasuruan, banyak surat-surat penting dari berbagai organisasi lainnya di Indonesia ikut disita oleh NEFIS.

Surat ini merupakan salah satu bukti bahwa P.B.N.O. (sekarang disebut PBNU), pernah dipindah dan berpusat di Kota Pasuruan. Bahwa sehubungan dengan keadaan darurat di Surabaya pasca “Peristiwa 10 November 1945“, maka kantor harian P.B.N.O. kemudian dipindahkan ke Pasuruan.

Isi Pokok

Surat ini dibuat dalam rangka memenuhi seruan dari Kantor Kementerian Penerangan, yang dimuat pada harian “Soeara RakjatNo. 69 tanggal 12 Pebruari 1946. Isi-isi pokok dan lampiran dari surat ini sebagai berikut :

  • P. B. (Pengoeroes Besar) Nahdlatoel Oelama di Pasuruan beralamat di Embong Pengadangan No. 3. Telp. No. 123 di Pasuruan. Embong Pengadangan ini sekarang dikenal dengan nama Jalan Diponegoro.
Kop Surat Resmi PBNO yang beralamat di Embong Pengadangan (sekarang jalan Diponegoro) No. 3 Pasuruan tahun 1946.
  • Anggaran Dasar N.O. yang berlaku mulai tanggal 22 Oktober 1945 dan Peraturan Rumah Tangga yang berlaku mulai Desember 1945. (Lihat lampiran dibawah).
  • Susunan Pengurus Besar N.O. tahun 1946. (Lihat lampiran dibawah).
  • Tanggal Berdirinya Perkumpulan N.O, pada jaman Belanda mulai tanggal 14 April 1926, dan pada era Jepang didirikan lagi dengan ijin bertanggal 10 September 1943.
  • Banyaknya Cabang sudah 67 (enam puluh tujuh) lokasi di Jawa dan Madura.
  • Banyaknya Anggota yang sudah mendaftar +/- 150.000 orang
  • Bagian-Bagian dari N.O. terdiri dari : Pemuda, Muslimat, Propaganda, Perguruan, Sosial dan Pertanian.
  • Surat ini di Stempel dan ditandatangani oleh Ketua Tanfidziyah (H. M. Dachlan) dan Penulis Umum (A. A. Dijar)
Stempel dan Tanda Tangan asli Ketua dan Penulis PBNO Pasuruan tahun 1946.

Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga N.O. Tahun 1945

Susunan Pengurus P.B.N.O. Dalam Surat Tahun 1946

Terdiri dari para Kyai yang berasal dari Jombang, Gresik, Surabaya, Bojonegoro, Kediri, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo dan Singosari.

Susunan pengurus PBNO berdasarkan surat dari Pasuruan tahun 1946.

Sumber : archieven.nl

Catatan Tambahan :

  • Tanggal berdirinya N.O./NU seperti yang umum ketahui adalah tanggal 31 Januari 1926. Namun di surat ini disebut pada jaman Belanda mulai tanggal 14 April 1926, dan pada era Jepang didirikan lagi dengan ijin bertanggal 10 September 1943. Tanggal 14 April 1926 disini, kemungkinan maksudnya adalah tanggal organisasi N.O. diresmikan dan disahkan pembentukannya oleh Pemerintah Hindia Belanda, biasanya dalam bentuk Besluit/Staatsblad (dokumen belum ditemukan).
  • Berdasarkan bukti tertulis surat tersebut Kantor P.B.N.O. di tahun 1946 itu adalah di Embong Pengadangan No. 3 Pasuruan, bukan Embong Pengadangan No. 5
  • Embong Pengadangan sekarang dikenal dengan nama Jalan Diponegoro. Sedangkan rumah di sebelah selatannya yang No. 5 adalah diketahui memang rumah pribadi H. M. Dachlan (Ketua Tanfidziyah). Info sementara yang diperoleh, bahwa rumah No. 3 ini dulu adalah rumah besar berhalaman luas, yang juga dimiliki oleh H. M. Dachlan. Ada juga yang mengatakan bahwa tanah dan bangunan itu milik orang lain, bisa jadi memang sudah dijual oleh H. M. Dachlan. Namun kebenaran info ini perlu ditelusuri dan diklarifikasi lebih lanjut. Sangat disayangkan bahwa bangunan No. 3 (alamat resmi P.B.N.O) ini, sudah dirobohkan sebelum tahun 2010 dan kini sudah menjadi Komplek Ruko.
  • Kantor P.B.N.O. dipindah ke Embong Pengadangan No. 3 Pasuruan diperkirakan setelah “Peristiwa 10 November 1945“. Hingga kemudian berakhir saat Agresi Militer Belanda yang pertama tanggal 21 Juli 1947. Karena pendudukan militer Belanda ini, konon kabarnya kantor P.B.N.O. ini kemudian dipindah ke Kota Madiun.
Alamat resmi Kantor PBNO di Embong Pengadangan (sekarang Jalan Diponegoro) No. 3 yang sudah menjadi Komplek Ruko (tampak di sebelah kiri), sedangkan di sebelah kanan adalah No. 5, adalah rumah pribadi dari H. M. Dachlan (Ketua Tanfidziyah/Umum PBNO). Foto Google Street 2024.
  • Sepanjang yang diketahui nomor bangunan rumah sudah digunakan secara tertib sejak era kolonial (jaman belanda). Sejauh ini ini tidak ada data tentang perubahan nomor rumah yang dapat ditemukan. Namun yang pasti nama jalan Pengadangan sudah berganti menjadi jalan Diponegoro.
  • Bukti Alamat Resmi (No. 3) : sumber tertulis, yaitu surat PBNO tahun 1946, adalah bukti paling kuat dan menjadi fondasi utama. Surat tersebut adalah dokumen resmi yang diterbitkan pada masa kejadian (1946) oleh Pengurus Besar Nahdlatoel Oelama (PBNO). Ini menjadikannya sumber primer yang sangat otentik untuk urusan administratif seperti alamat organisasi pada waktu itu. Isi surat secara eksplisit menyatakan alamat Kantor P.B.N.O. di “Embong Pengadangan No. 3“.
  • Argumen Cerita Turun-temurun (ke generasi ke-3 atau ke-4 saat ini) : Klarifikasi Fungsi Bangunan (No. 5 vs No. 3), Cerita dari keluarga KH M. Dachlan memberikan narasi pelengkap yang mencoba menjembatani bukti tertulis dengan realita fisik bangunan. Keterangan dari ahli waris menyebutkan bahwa nomor 3 dan 5 dulunya berada dalam satu sertifikat tanah yang sama. Setelah dijual, barulah terbagi menjadi dua sertifikat berbeda. Penjelasan ini penting karena menunjukkan bahwa kedua alamat secara fisik berada dalam satu kawasan.
  • Keluarga mengklaim bahwa bangunan yang benar-benar difungsikan sebagai kantor PBNU (tempat beraktivitas) adalah rumah utama di No. 5, sementara No. 3 adalah bangunan terpisah yang disewakan dan bukan merupakan kantor PBNU. Mereka juga menegaskan bahwa bangunan di No. 3 yang kini menjadi ruko, bukanlah bekas kantor PBNU.
  • Kelemahan Cerita Tutur (dari generasi ke-3 atau ke-4) : Argumen ini bertumpu pada ingatan dan pengetahuan yang diwariskan turun temurun secara lesan, bukan pada dokumen tertulis. Tanpa adanya bukti arsip yang mendukung klaim tentang pembagian fungsi bangunan di dalam satu kompleks tersebut, cerita ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
  • Argumen tentang penomoran jalan yang sudah tertib dan tidak berubah sejak era kolonial menjadi kunci. Jika sistem penomoran di Embong Pengadangan (kini Jalan Diponegoro) memang konsisten sejak zaman Hindia Belanda, kecuali di kemudian hari ditemukan bukti tertulis tentang perubahan nomor rumah dari 3 ke 5.
  • Kekuatan sesuai Surat Resmi (No. 3) Tidak Terbantahkan: Surat resmi tahun 1946 secara jelas menyebut No. 3. Ini adalah fakta sejarah yang sulit diganggu gugat karena merupakan satu-satunya data tertulis yang ada saat ini.
  • Cerita Keluarga (No. 5) Memerlukan Bukti Tambahan: Klaim bahwa “Kantor” secara fisik berada di No. 5 menjadi lemah tanpa adanya dokumen pendukung lain (misalnya, surat menyurat perubahan nomor rumah, foto, atau catatan sewa) yang secara spesifik mengaitkan aktivitas PBNO dengan bangunan No. 5 pada periode 1946-1947.
  • Kesimpulan : selama tidak ada data yang menunjukkan perubahan nomor, sumber tertulis (No. 3) tetap menjadi bukti sejarah yang paling kuat dan terpercaya untuk menetapkan alamat resmi kantor PBNU tempo dulu di Pasuruan.

Postingan Terkait :

Tragedi Kereta Api di Sengon Pasuruan

Sate Ayam Pak Karim Sejak 1935 di Kota Pasuruan