Dokumen ini merupakan terjemahan dari laporan harian resmi yang dibuat oleh Kontrolir Binnenlands Bestuur (BB) kelas satu, J. J. C. Everhardt, pada tanggal 24-25 Juli 1947 di Pasuruan. Serta laporan dari Komandan Batalyon 3 Infanteri – Marbrig, Mayor Marinir H.P. Arends, tanggal 25 Juli 1947.

Laporan ini memberikan gambaran langsung dan mendetail tentang situasi di wilayah Pasuruan pada awal masa pendudukan militer Belanda (Agresi Militer Belanda I), yang dimulai pada 21 Juli 1947. Dokumen ini memiliki nilai historis yang tinggi sebagai sumber primer, karena mencatat persepsi, kebijakan, dan langkah-langkah yang diambil oleh aparat Pemerintah Sipil Hindia Belanda (RECOMBA) dan otoritas militer setempat.

Laporan Sipil

Salinan.

Kontrolir Kelas I – J. J. C. Everhardt. Pasoeroean, 24 Juli 1947. –

LAPORAN HARIAN:

Bersama ini disampaikan laporan dari Komandan Batalyon Infanteri ke-3, Brigade Marinir, tertanggal 24 Juli 1947, yang mana dari pihak saya dapat diberikan catatan-catatan sebagai berikut:

Ad. 1: Pasoeroean:

Polisi Kota Pasoeroean bekerja normal.
Akan tetapi, sikap mereka terhadap kasus-kasus perampokan ringan yang terjadi hari ini sedemikian rupa sehingga sangat sedikit memberi harapan untuk masa depan.
Menurut keterangan Bupati, yang saya temui untuk pertama kalinya hari ini sekitar pukul setengah lima sore dan olehnya saya diterima dengan sangat dingin – yang akan dibahas lebih lanjut – Polisi Republik tidak berada di bawah pimpinannya.
Menurut peraturan Republik yang berlaku – setidaknya itulah yang disampaikan Bupati kepada saya – ia tidak memiliki urusan langsung dengan Polisi, melainkan Polisi berada di bawah Residen di Malang, yang saat ini tidak memungkinkan untuk dihubungi. Juga para pejabat pemerintahan seperti Wedana dan A.W. tidak memiliki tugas kepolisian, melainkan hanya bidang pemerintahan. Akan diselidiki lebih lanjut apakah hal ini benar.
Kantor Pos hari ini ditutup.
Pipa air memang dalam keadaan baik. Karena ada ancaman bahaya bagi sumber mata air di Oemboelan, Komandan Militer diminta untuk mengamankannya. Hal ini akan dilaksanakan malam ini.
Penerangan di kota Pasoeroean tidak ada. Menurut keterangan Bupati, dikarenakan penghancuran gardu listrik tegangan tinggi di Bangil.
Sikap penduduk Pasoeroean menunggu/menahan diri, para pejabat tidak lebih dari sekadar formal.
Bagi penduduk Tionghoa, kedatangan kami merupakan suatu kelegaan besar; hal yang sama berlaku bagi penduduk Arab.
Kelompok-kelompok ini bersedia bekerja sama.
Mengenai material kereta api yang direbut, dapat dicatat bahwa banyak gerbong barang masih terisi muatan.
Objek terpenting di kawasan pelabuhan yang terbakar adalah Pabrik Mesin “De Bromo“. Gudang-gudang bekas Milik Keluarga IJzer, di belakang bekas gedung N.I.H.B., utuh.
Apa yang disebutkan dalam alinea terakhir ad. 1. mengenai kontak dengan Polisi dan Residen – tepatnya Bupati – hanyalah merupakan kontak sementara dengan instansi-instansi ini, yang akan diwujudkan secara lebih definitif besok pukul 2 siang dalam suatu konferensi besar.

Ad. 4: Di sini disebutkan pabrik gula di Wonoredjo, sebenarnya pabrik penggilingan padi di Wonoredjo.
Keterangan bahwa pabrik penggilingan padi ini dibakar atas perintah C.M.D. T. Ceram A adalah tidak sepenuhnya benar. Kebakaran dilakukan oleh sejumlah anggota B.P.R.I. dua jam sebelum A.W. menerima telegram yang dimaksud. A.W. sangat anti-Belanda.
Dari percakapan-percakapan diketahui bahwa niatnya adalah untuk memicu perlawanan rakyat secara umum di Kecamatan Wonoredjo; bahkan wanita pun diharuskan mempersenjatai diri dengan senjata tajam. Kedatangan kami mencegah pelaksanaan perintah ini.

Laporan Harian tgl. 24 Juli 1947. –

Salinan. –

Hlm. 2.

A.W. Soedarman, sehubungan dengan affaire ini, dibawa oleh V.D.M.B. (Veiligheids Dienst Mariniers Brigade=Dinas Keamanan Brigade Marinir) ke Surabaya. Salah seorang pembakar – bernama Amin – juga dibawa. Tersangka lainnya masih bebas; nama-nama mereka diketahui. Enam belas orang Tionghoa, termasuk 3 wanita, diculik oleh P.T.R.I. sesaat sebelum pendudukan Wonoredjo. Nama-nama orang Tionghoa ini diketahui oleh V.D.M.B. Dalam hal ini, A.W. tersebut di atas juga memainkan peran yang meragukan. Wonoredjo merupakan sarang perlawanan, inti HISBOELLAH. Sehubungan dengan itu, sekitar pukul 9 pagi, desakan disampaikan kepada Komandan Batalyon Infanteri ke-3 agar meninggalkan pengamanan yang memadai bagi penduduk Tionghoa setempat, yang bersimpati kepada kita, yang antara lain terbukti dari pemberian petunjuk yang mengarah pada penangkapan orang tersebut di atas, Amin. Mengingat keadaan, tidak tertutup kemungkinan adanya aksi gerombolan perampok dan pembunuh yang tersebar.

Sehubungan dengan ini, kiranya dapat diuraikan sejenak mengenai situasi umum di Kabupaten Pasoeroean.
Karena tidak ada seorang pun prajurit dari kesatuan tentara yang semula berada di Porrongstelling yang ditawan, harus diasumsikan bahwa mereka masih berada di mana-mana secara tersebar dengan senjata masih di tangan mereka. Kecuali 5 atau 6 meriam yang berhasil direbut.
Orang-orang ini merupakan bahaya potensial, yang besar kemungkinannya akan mengakibatkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum. Patroli aktif dari tempat-tempat yang kita duduki di Kabupaten Pasoeroean kiranya menjadi diperlukan karenanya, namun Komandan Militer tidak memiliki perintah yang diperlukan untuk itu.

PENGHANCURAN:

  1. Pabrik penggilingan padi di Soekoredjo dibakar dan akibatnya sebagian hancur. ± 500 ton padi terbakar dan sebagian lain dari persediaan padi telah dibagikan kepada penduduk belum lama ini.
  2. Pabrik tenun di Plered sebagian terbakar, termasuk persediaan tekstil; sebagian kecil darinya sebelumnya telah dibagikan kepada staf.
  3. Dari 3 pabrik penggilingan padi di kota Pasoeroean, 1 habis terbakar, yaitu milik Poeroet. Di 2 lainnya, persediaan padi habis dilalap api. Jumlah padi yang terbakar masih belum diketahui; namun tidak besar. Saya berniat mengadakan penyelidikan mengenai alasan mengapa 1 dari pabrik penggilingan tersebut habis terbakar dan 2 lainnya tidak! Saya menduga adanya diskriminasi dari pihak otoritas Republik dalam penyusunan rencana penghancuran mereka, yang pedoman umumnya berada di tangan V.D.M.B. (Pedoman mengenai politik bumi hangus).
  4. Pabrik tenun “Kantjil Mas” di Bangil hancur, besarnya kerusakan belum diketahui. Sebagian besar persediaan ± 30.000 yard berada di tangan Dinas “Kemakmoeran” Bagian Pasoeroean.

Besarnya penghancuran pada umumnya tampak sangat besar menurut saya, yang di satu sisi merupakan akibat dari besarnya konsentrasi pasukan di Porrongstelling, di sisi lain – dan pendapat ini berdasarkan dugaan – dari kepemimpinan aktif yang berasal dari Bupati SOEDJONO, yang menurut laporan orang Tionghoa dahulu memiliki hubungan istimewa dengan Presiden Soekarno, yang menurut keterangan telah mengusahakan pengangkatannya sebagai Bupati pada masa Republik. Sehubungan dengan ini, kiranya dapat pula dilaporkan bahwa pertemuan pertama dengan Bupati, yang dihadiri oleh Walikota Pasoeroean beserta Sekretaris, sangat dingin, bahkan hingga tidak sopan, dan sama sekali bertentangan dengan adat formal orang Jawa. Patut dicatat pula bahwa dalam pertemuan ini tidak hadir Patih, yang dikenal tidak tidak bersimpati kepada kita.
Sf. “KEDAWOENG” utuh. Atas desakan saya, karena khawatir akan penghancuran lebih lanjut, ditempati pukul 18.00.-

Kontrolir Kelas I dari RECOMBA,

t.t. (J. J. C. EVERHARDT.)

Laporan Harian Kontrolir BB Kelas 1 – J. J. C. EVERHARDT.
Pasuruan, 25 Juli 1947.-

Laporan Kegiatan. Mengadakan pertemuan dengan Jenderal de Bruijne, Kolonel Van der Meulen dan Mayor Arends – komandan Batalyon 3 Marinbrigade.
Kepada Jenderal disampaikan pendapat saya mengenai situasi setempat, antara lain tentang fakta-fakta berikut:

  1. bahwa menurut banyak desas-desus di kampung-kampung dalam kota masih banyak senjata yang disembunyikan;
  2. bahwa di sini di Pasuruan maupun di tempat-tempat lain masih banyak anggota organisasi perjuangan Republik berkeliaran, yang secara terselubung di antara kelompok penduduk Indonesia dan Tionghoa menjalankan teror dengan tujuan mencegah setiap orang untuk bekerja sama dengan orang Belanda. Slogan orang-orang ini adalah: “Tembok punya telinga, pohon asam punya mata“.

Karena itu banyak pemimpin Masyarakat Tionghoa masih bersembunyi dan belum menghubungi saya.
Situasi dapat digambarkan sebagai “tidak tenang dan gelap”. Yang terakhir ini berkenaan dengan maksud-maksud unsur-unsur teroris.
Sehubungan dengan situasi tersebut, saya mengusulkan kepada Jenderal untuk mengambil tindakan-tindakan yang paling keras apabila terjadi gangguan ketertiban. Sehubungan dengan ini, Jenderal menyetujui diberlakukannya jam malam.

Pelaksanaan Militer: Memanggil pelanggar dengan kata “berhenti“. Jika pelanggar berhenti, tangkap dan serahkan kepada polisi untuk ditindak. Jika tidak berhenti setelah dipanggil, langsung tembak. Jenderal juga menyetujui tindakan penahanan segera terhadap orang-orang, yang setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan memiliki senjata terlarang serta terhadap orang-orang, yang melalui ucapan atau perbuatan dengan sengaja mungkin memancing gangguan ketertiban. Tindakan ini sebagai pengganti tindakan berdasarkan hukum pidana yang memungkinkan.

Siang hari pukul 2 berlangsung pertemuan besar dengan semua kepala instansi dan dinas Republik. Yang hadir para pejabat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Seperti terlihat darinya, secara praktis semua instansi dan dinas Republik terwakili dalam pertemuan ini.
Dapat dikatakan dengan wajar, bahwa di Kabupaten Pasuruan instansi-instansi resmi Republik hampir lengkap tetap berada di tempatnya. Dalam pertemuan, Nota A diuraikan oleh saya dan berdasarkan itu diminta kerjasama.
Waktu berpikir diberikan hingga keesokan pagi pukul 9 dengan hak untuk dalam waktu itu menyampaikan secara tertulis, bahwa mereka keberatan untuk atas dasar ini bekerjasama dengan Penguasa Belanda.
Pejabat yang tidak hadir diberikan waktu berpikir hingga hari berikutnya pukul 9 – jadi hingga 27 Juli 1947, pukul 9.
Selanjutnya dalam pertemuan ini diumumkan tindakan-tindakan ketertiban yang ditetapkan oleh Militer Cat. dari Pasuruan, lihat Lampiran II.
Kepada pertemuan diberitahukan, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari kenyataan, bahwa di wilayah yang baru diduduki berlaku keadaan darurat perang.
Juga dalam pertemuan diserahkan peraturan-peraturan dari Komandan Angkatan Darat mengenai pembagian kekuasaan kehakiman.
Suasana pertemuan: patuh. Mereka menyesuaikan diri dengan situasi sekarang; Namun menurut perasaan saya dengan maksud “mundur untuk melompat lebih jauh” di kalangan beberapa “diehards”.

hal. 2.
Komandan Militer Pasuruan diberitahu tentang suasana ini. Beliau kini memutuskan untuk bertindak dengan kekuatan sebesar-besarnya terhadap gangguan-gangguan ketertiban. Dari pihak saya setuju, karena situasi menuntut hal ini.
Juga dalam pertemuan diberitahukan tentang poin dalam Nota A., bahwa uang Republik tidak boleh lagi diterima maupun dikeluarkan oleh instansi pemerintah.

Namun pemberitahuan bahwa alat pembayaran Republik bukan lagi alat pembayaran yang sah sehubungan dengan situasi ekonomi untuk sementara ditunda, dengan hal mana pimpinan teknis kelompok ekonomi setuju sepenuhnya setelahnya.

Sehubungan dengan situasi patuh saat ini, usulan agar dinas-dinas provinsi dan negara yang hadir di sini segera disubordinasikan di bawah Surabaya. Jadi dari Surabaya segera mengadakan kontak (secara pribadi atau tertulis) dengan kepala dinas-dinas ini, antara lain memanggil orang-orang ini ke Surabaya untuk pembicaraan dinas.

Orang dan dinas yang memenuhi syarat untuk ini:
a. R. Somangoen kepala irigasi di sini;
b. M. Prajitnowidjojo – kepala kehutanan di sini.
c. R. Mangoendiwirjo – Dinas Pandu
d. Mas Amiroekarta – Kepala P.T.T. di sini
e. Mas Soewondo – Kepala Kantor Pajak di sini
f. Soebekti – Kepala Laboratorium D.V.G.
g. Soetadji – Ketua Pengadilan Negeri, dll.
h. Soemartri dan R.Soekiswo – jaksa – magistrat kepada Off. van Justitie

Orang kelompok sipil, saat ini hadir di Pasuruan :

S. S. : J.E. van Eldik, O.M. Birzak

Telepon : Pasuruan Wkm: Lenden, Mrt.I : v.d. Sluis. Bangil Wkm. : Simon Mrt. I: van der Sluis

B.G.V. : F.Kooy

Afd. Urusan Pengangkutan : R.v.d. Wielen

Urusan Ekonomi : Smith

V. & W.: Nie Tjiam Khing

Balai Percobaan (POJ) : Klokkers

ANIEM : Sahertian, J. J. van Toorenbergen

M. T. D. : Tn. Mens

Objek-objek ekonomi, lihat laporan sebelumnya dan kutipan laporan Cmdt. Batalyon 3 Marinbrigade yang dilampirkan.

Penggilingan padi di kota Pasuruan:

  1. Liem Swie Hwa – Penggilingan Padi “Poeroet” terbakar habis, tidak ada persediaan.
  2. Penggilingan padi milik Tn. Oei Tik Tjhiang (terletak di kompleks pelabuhan) persediaan yang ada 200 ton padi dan 20 ton beras (setengah putih).
  3. Penggilingan padi Tan Tiauw Hie (di sebelah penjara) persediaan yang ada 200 ton padi dan 170 ton beras (setengah putih)

Keadaan ekonomi: Keadaan pangan cukup. Kebutuhan pakaian sangat besar. Namun perbedaan-perbedaan yang mencolok. Sekitar Pasuruan yang terbaik.
Tingkat harga sesaat sebelum pendudukan, lihat Lampiran III – kolom ke-2.
Sehubungan dengan ini dan sesuai dengan pimpinan teknis kelompok ekonomi, harga beras ditetapkan pada f. 0,25 per Kg. Harga lain menurut skema.

Pasuruan, 26 Juli 1947.-
Kontrolir Kelas 1 B.B.
dalam dinas RECOMBA,

(J. J. C. Everhardt)

2 kendaraan lapis baja didepan gedung Harmonie dan Taman Kota tahun 1947.
Tentara marinir (Marbrig) di depan rumah Han Hoo Lam di Gading.

Laporan Militer :

Terjemahan:

Dari: Komandan Batalyon 3 Infanteri
Kepada: Kabupaten Pasuruan.

Maklumat/Pengumuman Perintah dari Komandan Militer Pasuruan.

Dikeluarkan tanggal 25 Juli 1947.

  1. Di wilayah Kabupaten Pasuruan, oleh saya mulai tanggal tersebut di atas, diberlakukan jam malam (“AVONDKLOCK“), dimulai pukul 18.00 malam dan berakhir pukul 06.00 pagi.
    Ini berarti bahwa siapa pun tidak diperbolehkan berada di luar rumah pada jam-jam tersebut.
    Hanya personel Polisi dan personel pemerintah lainnya, yang oleh saya telah diberikan surat kuasa khusus tertulis, yang diperbolehkan menyimpang dari ketentuan di atas, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    a). Orang yang diberi kuasa untuk berada di luar rumah wajib membawa surat izin tertulis yang dikeluarkan oleh saya;
    b). Setiap orang yang telah diberi izin tertulis, selama berada di luar rumah, wajib dilengkapi dengan obor (lampu suluh) yang bercahaya terang;
    c). Surat bukti ini hanya digunakan apabila ia berada di luar rumah untuk keperluan dinas.
  2. Di luar kota Pasuruan, hanya kepada para pemimpin desa – lurah, tjarik, prentah – dan itu pun hanya untuk wilayah desanya masing-masing demi kepentingan pemeliharaan ketertiban dan keamanan, diizinkan berada di luar rumah pada jam-jam malam yang disebutkan di atas, namun dengan syarat:
    a). Anggota pemerintah desa tersebut harus dapat menunjukkan identitas dirinya (surat keputusan pengangkatan);
    b). Anggota pemerintah desa tersebut juga wajib dilengkapi dengan obor (lampu suluh) yang bercahaya terang.
    Terhadap pelanggaran ketentuan di atas akan diambil tindakan-tindakan yang paling keras.
  3. Setiap orang yang memiliki atau menguasai senjata, berupa senjata api, granat tangan, bahan peledak, senjata pemukul (kecuali keris, tombak), wajib menyerahkannya dalam waktu 7 hari kepada komandan Pos Militer Khusus.
    Setiap orang yang mengetahui tempat di mana terdapat senjata seperti yang disebutkan dalam alinea sebelumnya, wajib dan terikat untuk melaporkannya dengan segera kepada Komandan Pos Militer terdekat.
    Pelanggaran terhadap ketentuan ini sangat bertentangan dengan kepentingan menjaga ketenangan dan ketertiban, dan terhadap hal ini pun akan ditindak dengan tindakan-tindakan keras.
  4. Para pegawai polisi (yang diperbantukan?) di kota Pasuruan dapat menyimpan senjata mereka, namun wajib sesegera mungkin melaporkan merek dan nomor senjata beserta amunisi yang bersangkutan untuk didaftarkan pada Komandan V.D.M.B. di Pasuruan, yaitu Letnan Satu Lichtenbelt, Heerenstraat 55.
  5. Setiap orang yang menyerahkan senjata kepada Komandan Militer mana pun, ketika mendekati pos, apabila wujud/rupa senjata itu memungkinkan, wajib membawa senjata tersebut dengan ditopang kedua tangan di atas kepala.
    Setiap orang yang mengetahui adanya senjata atau tindakan sabotase wajib segera melaporkannya kepada Komandan Pos Militer terdekat, kecuali di kota Pasuruan di mana pelaporan dilakukan kepada V.D.M.B. di Heerenstraat 55.
    Hal ini berlaku baik untuk tindakan yang dilakukan di masa lalu maupun yang akan dilakukan di masa depan.
    Setiap orang yang mengetahui tempat di mana terdapat barang-barang, apa pun jenisnya, yang dahulu menjadi milik organisasi perjuangan Republik yang sah,
    wajib sesegera mungkin, dengan menyebutkan jenis, jumlah, dan lokasi barang-barang tersebut, melaporkannya kepada Pengawas (Controleur) yang bertugas pada RECOMBA, alamat Heerenstraat (Kantor Kejaksaan). Memiliki barang-barang semacam itu sangat dilarang keras.

Demi melindungi penduduk dari bahaya ranjau, tempat-tempat di mana benda-benda (ranjau/peledak) tersebut dikubur harus ditandai dengan tiang bambu yang diikatkan daun kelapa hijau yang terlihat jelas.

KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERCANTUM DI ATAS INI ADALAH PEMBERIAN KEMBALI SECARA DEFINITIF DAN DIMAKSUDKAN AGAR SEMUA KETENTUAN SEBELUMNYA DENGAN INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU BERSAMAAN DENGAN INI.

Pasuruan, 25 Juli 1947.
Komandan Batalyon 3 Infanteri – Marbitz.
Mayor Marinir

H.P. Arends.

Commandant A-Divisie op Oost-Java GenMaj der Mariniers M.R. de Bruijne (kanan)  Bataljonscommandant 3 INBAT LtKol Marns H.P. Arends (kiri).

Pernyataan Sikap Bupati dan Walikota Pasuruan

Atas pendudukan militer dan pejabat sipil Belanda, bupati dan walikota Pasuruan yang sedang menjabat saat itu memberikan surat pernyataan pada tanggal 24 Agustus 1947 berikut ini :


REPUBLIK INDONESIA
Kabupaten / Dewan Kota
PASURUAN
No.: 1
Lamp.: 1

Badan Pimpinan dan Anggota Tetap Dewan Kabupaten/Kota PASURUAN dalam rapat gabungannya di Kabupaten pada 24 Agustus 1947.

DENGAN MEMPERHATIKAN

  1. Pasal 1 Perjanjian Linggajati yang telah ditandatangani secara resmi oleh utusan Republik Indonesia dan pemerintah Belanda, yang sebagai akibatnya kekuasaan Republik Indonesia atas pulau Jawa, Madura, Sumatra diakui secara de facto, dan juga fakta bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia dijamin oleh Hukum Internasional.
  2. Isi dan maksud dari instruksi terlampir dari Menteri Dalam Negeri Republik tanggal 6 Agustus 1947, yang menetapkan sikap pemerintah Republik mengenai kehadiran tentara Belanda di wilayah Republik Indonesia.
  3. Ketentuan Umum dari Delegasi RECOMBA Pasal 1 dan 2, yang berbunyi sebagai berikut:
    • Pasal 1. Kedatangan pasukan Belanda dianggap perlu untuk mewujudkan Perjanjian Linggajati, yaitu untuk memelihara ketertiban dan keamanan.
    • Pasal 2. Untuk mewujudkan hal itu, diharapkan semua Dinas Pemerintah yang ada bekerja sama agar ketertiban dan keamanan untuk Negara dan Rakyat dapat dipelihara.

DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BAHWA

a. Dalam instruksi terlampir dari Menteri Dalam Negeri Republik tanggal 6 Agustus 1947 telah dinyatakan dengan jelas, bahwa semua Daerah Otonom Republik sedapat mungkin harus berdasarkan status Republik mereka.
b. Perintah dari pemerintah Republik yang dimaksud dalam sub a adalah suatu tindakan dan perintah dari suatu pemerintah yang merdeka, yang diakui oleh Hukum Internasional dan karenanya perintah itu adalah suatu perintah yang sah menurut hukum dan dengan demikian harus dipatuhi oleh rakyat;
c. Kedatangan pasukan Belanda di daerah ini, menurut ketentuan RECOMBA, hanya bertujuan untuk mewujudkan Linggajati mengenai ketertiban dan keamanan;
d. Bangsa Indonesia mencintai perdamaian tetapi lebih mencintai kemerdekaan mereka, terlebih lagi karena mereka telah memiliki Negara dan Pemerintah sendiri, merasa berkewajiban dalam keadaan apapun juga untuk berdiri di belakang pemerintah mereka;
e. Dalam banyak hal dan semakin hari semakin jelas bahwa maksud kedatangan pasukan Belanda di sini bukan hanya untuk memelihara ketertiban dan keamanan.

INGIN
memberikan pernyataan tentang sikap Pemerintah Dewan Kabupaten/Kota Pasuruan terhadap Fakta-fakta yang setiap hari terjadi dalam kaitannya dengan pendudukan,


TELAH MEMUTUSKAN

  1. Setia berdiri di belakang Pemerintah Republik;
  2. Mengakui instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik tanggal 6 Agustus 1947 mengenai dasar, di mana pemerintahan Dewan Kabupaten/Kota Pasuruan harus dijalankan.
  3. Menyampaikan keputusan ini kepada:
    1. semua anggota Dewan Kota dan Kabupaten Pasuruan;
    2. semua pegawai instansi dan lembaga Republik;
    3. semua anggota dewan desa dan Pemerintah Pasuruan dan Kota Pasuruan dan jika mungkin kepada;
    4. pemerintah Republik Indonesia;
    5. Gubernur Republik Indonesia di Jawa Timur;
    6. Residen Republik di Malang;
    7. RECOMBA Jawa Timur.

4/7 untuk diketahui.

PASURUAN, 24 Agustus 1947

Atas nama Badan, dsb.

BUPATI: WALIKOTA:

W.G.R. Soedjono W.G.M.Ng. Astamoen

Surat penyataan bupati dan walikota Pasuruan tanggal 24 Agustus 1947.

Pemecatan Everhardt

Pada dokumen lainnya merupakan laporan resmi dari Ch. O. van der Plas, RECOMBA Jawa Timur, kepada atasannya di Batavia, tertanggal 22 Oktober 1947. Laporan ini membahas kasus Kontrolir J. J. Ch. Everhardt dan memberikan konteks yang sangat penting untuk memahami dua dokumen sebelumnya.

Isi Pokok Laporan:

  1. Peran Kontrolir Everhardt: Everhardt dituduh secara aktif memupuk kecurigaan dan ketidakpercayaan pihak militer Belanda terhadap Bupati dan kaum intelektual Pasuruan. Pengaruhnya sangat kuat terhadap komandan militer pengganti Mayor Arends.
  2. Pemicu Penangkapan Massal: Sebuah keputusan politik dari Dewan Eksekutif (Dewan Kota & Kabupaten) Pasuruan tanggal 24 Agustus 1947 — yang isinya persis seperti yang tercantum dalam dokumen terjemahan sebelumnya (setia kepada Republik dan mengakui instruksi Menteri Dalam Negeri RI) — diserahkan oleh Bupati pada 29 Agustus. Atas rekomendasi Everhardt dan setelah konsultasi dengan komandan militer, hampir semua anggota dewan eksekutif (yang merupakan kaum intelektual setempat) ditangkap.
  3. Kesalahan Prosedur dan Kekejaman:
    • Penangkapan juga menimpa beberapa pegawai, termasuk seorang Asisten Wedana, hanya berdasarkan tuduhan yang sangat lemah dari Everhardt.
    • Mereka ditahan selama 19 hari dalam kondisi sangat menyedihkan: tanpa tikar, makanan tidak cukup, dan tidur di lantai penjara.
  4. Konsekuensi Tragis: Asisten Wedana yang akhirnya dibebaskan itu dibunuh oleh pihak Republiken karena dianggap berkhianat (setia kepada Belanda). Isteri dan anak-anaknya mengalami luka parah dan perampasan harta benda.
  5. Tindakan Administratif: Laporan ini secara resmi mengusulkan/mengkonfirmasi pemberhentian J. J. Ch. Everhardt dari jabatannya sebagai Kontrolir, sebagai konsekuensi dari tindakan dan laporannya yang dianggap memicu penangkapan sewenang-wenang dan berakibat fatal.

Kesimpulan dan Kaitannya dengan Dokumen Sebelumnya:

Dokumen ini mengungkap sisi gelap dari situasi yang dilaporkan dalam “Dagverslag” (laporan harian) Everhardt tanggal 25 Juli 1947. Apa yang oleh Everhardt dilaporkan sebagai situasi “tidak tenang dan gelap” serta “teror” yang memerlukan tindakan keras, dalam laporan atasannya (van der Plas) justru digambarkan sebagai hasil dari provokasi dan manipulasi informasi oleh Everhardt sendiri, yang berujung pada penangkapan sewenang-wenang terhadap elit pemerintahan lokal yang justru telah memutuskan untuk tetap kooperatif secara formal (lihat dokumen keputusan dewan 24 Agustus 1947).

Singkatnya, dokumen ini menunjukkan:

  • Konflik internal di tubuh administrasi Belanda antara aparat sipil (RECOMBA) yang mungkin lebih hati-hati dengan aparat keamanan/militer yang dipengaruhi kontrolir seperti Everhardt.
  • Penggunaan kekerasan dan penahanan sewenang-wenang sebagai respon terhadap legitimasi politik Republik, bahkan terhadap pejabat yang secara lahiriah mau bekerjasama.
  • Akibat riil yang tragis dari kebijakan keras tersebut: korban jiwa di kalangan pribumi yang berada di posisi sulit.
  • Laporan Everhardt sebelumnya (25 Juli 1947) mungkin bias dan digunakan untuk membenarkan tindakan represif yang kemudian justru dikritik oleh atasannya sendiri.
Surat pemecatan kontrolir J. J. Ch. Everhardt.

Perilaku Asusila

Kasus pemecatan Everhardt tertuang dalam 30 halaman dokumen resmi. Salah satu dokumen ini merupakan berita acara pemeriksaan resmi (proces verbaal) terhadap Kontrolir J. J. C. Everhardt oleh atasannya, C. O. van der Plas (RECOMBA Jawa Timur), pada tanggal 6 Oktober 1947. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Everhardt di luar tugas pokoknya. Pemeriksaan ini membuktikan bahwa laporan sebelumnya tentang pemberhentian Everhardt didasarkan bukan hanya pada kinerja politiknya yang bermasalah, tetapi juga pada pelanggaran etika dan moral.

Peristiwa yang Diperiksa (1 Oktober 1947):

  1. Awal Petualangan: Pada malam hari (sekitar pukul 22.30) di Sapeken (?), Everhardt—yang mengenakan seragam dinasnya—meminta seorang polisi bernama Soerian untuk mengantarnya menemui “perempuan tunasusila” di kampung.
  2. Upaya Pertama: Polisi Soerian menjemput seorang perempuan ke rumahnya. Everhardt mengakui melihat bahwa perempuan tersebut tidak mau. Karena penolakan ini, mereka pergi ke sebuah rumah sakit darurat kecil.
  3. Kesalahpahaman & Paksaan: Di rumah sakit, Everhardt menyuruh Soerian menjemput “perempuan lain”. Soerian malah kembali dengan perempuan pertama dan berusaha memaksanya masuk secara fisik (perempuan itu melawan dengan memegang erat tiang). Everhardt mengklaim dia turun tangan dan menyuruh polisi mengembalikan perempuan itu.
  4. Pertemuan dengan Perempuan Kedua: Soerian kemudian membawa perempuan lain. Setelah polisi pergi, Everhardt mengaku hanya mengobrol dengan perempuan kedua di dalam ruangan selama sekitar 10 menit, menanyakan situasi lokal, dan menyangkal melakukan perbuatan mesum.
  5. Konfrontasi & “Ganti Rugi”: Seorang pelaut muda menegur Everhardt karena telah mengganggu perempuan pertama. Everhardt kemudian menemui perempuan pertama, menyatakan tidak bermaksud memaksa, dan menawarkan uang 5 gulden kepada perempuan itu dan seorang perempuan tua yang ada di sana. Uang itu hanya diterima oleh perempuan tua.
  6. Pengakuan Lain: Everhardt juga mengakui bahwa dalam pertemuan sebelumnya, van der Plas telah menegurnya keras karena gaya hidupnya yang memberi “sandungan” (hidup dengan dua perempuan) dan memerintahkannya untuk menghentikannya.

Pertanyaan Kritis dari Atasan (van der Plas):
Van der Plas mengajukan pertanyaan tegas yang menunjukkan tingkat kegeramannya:

  1. Bagaimana Everhardt berani berperilaku buruk seperti itu saat sedang dalam “tugas kehormatan” ke daerah yang meminta bantuan Belanda?
  2. Everhardt tidak menjawab pertanyaan ini.

Kesimpulan Dokumen:

  • Dokumen ini mengungkap perilaku amoral dan penyalahgunaan wewenang yang serius oleh seorang pejabat tinggi Belanda (Everhardt).
  • Tindakannya melibatkan eksploitasi seksual yang berpotensi dengan paksaan, dilakukan dengan memakai seragam dinas resmi, dan memerintahkan aparat kepolisian setempat (Polisi Soerian) untuk memfasilitasinya.
  • Pernyataan Everhardt menunjukkan upaya untuk meringankan kesalahan dengan menyangkal tindakan mesum dan menggambarkan uangnya sebagai “kompensasi” bukan “pembayaran”.
  • Pemeriksaan ini membuktikan bahwa laporan sebelumnya tentang pemberhentian Everhardt (dalam dokumen Rec.623/Geheim) didasarkan bukan hanya pada kinerja politiknya yang bermasalah, tetapi juga pada pelanggaran etika dan moral yang sangat berat, yang memperkuat alasan pemberhentiannya.

Sumber : archieven.nl dan nationaalarchief.nl

Postingan Terkait :

Laporan dari Lumajang Masa Aksi Polisi Tahun 1947

Malang Aksi Polisi 1947

Sejarah Probolinggo Masa Aksi Militer Belanda 1947