Sebagai ibukota karesiden Pasuruan, kota Pasuruan mempunyai penjara kuno yang cukup besar (abad-19, tahun pasti belum diketahui). Namun berbeda dengan kota-kota kolonial lain di Jawa, penjara di kota Pasuruan terletak di pinggiran selatan kota, di jalan raya menuju Malang, yaitu yang secara tidak biasa jauh dari alun-alun.
Yang pasti penjara ini sudah ada sebelum pertengahan abad-19. Harian Javasche Courant, edisi 02-06-1852 memuat : Residen Pasoeroean dengan ini mengumumkan bahwa, atas izin, beliau akan melakukan tender publik pada hari Rabu, 16 Juni mendatang, atas nama Bupati Pasoeroean, sesuai dengan peraturan yang mengatur tender: Perbaikan penjara di kota utama Pasoeroean dengan memasang lubang ventilasi di semua ruangan. Informasi lebih lanjut tersedia di kantor residen. Pihak yang berminat diminta untuk menyerahkan formulir tender mereka tepat waktu dan hadir pada tender di hari yang ditentukan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang diberi kuasa. Pasoeroean, Residen tersebut di atas, 22 Mei 1852, D. A. VARKEVISSER.
Selain penjara ini, ada juga penjara kecil di barak polisi lapangan di Kebon Agung (sekarang asrama polisi), yang dibangun pada tahun 1929. Yaitu untuk pelaku kriminal yang tertangkap sebelum diproses dan diputuskan bersalah di pengadilan.
Seiring dengan perkembangan jaman, telah dibangun pusat (central) penjara baru di karesidenan Pasuruan, yaitu di Lowokwaru Malang. Penjara di Malang dibangun pada periode 1912-1919, merupakan penjara baru yang lebih besar dan modern (kapasitas 1600 orang). Kelak kemudian di tahun 1931, ibukota karesidenan Pasuruan juga di pindah ke Malang,

Penjara Pasuruan Menjadi Rumah Sakit Gila (RSJ)
Pada tahun 1932, terjadi perubahan fungsi signifikan pada penjara di Pasuruan, Jawa Timur. Berdasarkan pemberitaan media massa Hindia Belanda saat itu, penjara tersebut secara bertahap diubah menjadi fasilitas pemulihan kesehatan mental (orang gila atau gangguan mental). Berikut ini kronologi dan poin-poin pentingnya:
- Fungsi Awal sebagai “Rumah Transit” (Februari 1932)
- Awalnya, sebagian penjara Pasuruan digunakan sebagai tempat penampungan sementara (transit) bagi pasien gangguan jiwa dari daerah Malang, Bangil, dan Pasuruan sendiri, sebelum dipindahkan ke rumah sakit jiwa di Lawang (Soember Porrong).
- Per 1 Juni 1932, jumlah pasien gangguan jiwa (40 orang) bahkan sudah melebihi jumlah narapidana (34 orang) di dalam penjara tersebut.
- Pemerintah kolonial berencana menempatkan staf perawat khusus (mantri dan asisten) yang terlatih di bidang kesehatan jiwa, karena sipir penjara dinilai tidak tepat untuk merawat para pasien.
- Keputusan Menjadi Cabang Rumah Sakit Jiwa (Maret 1932)
- Rencana renovasi dilakukan untuk mengubah penjara menjadi rumah sakit jiwa dengan kapasitas 300 pasien, terdiri dari bangsal khusus pria dan wanita (masing-masing 150 orang).
- Lembaga ini resmi menjadi cabang dari rumah sakit jiwa di Lawang (Soember Porrong) dan berada di bawah manajemen administratif yang sama. Dr. Theunissen (direktur Soember Porrong) dan Dr. Tumbelaka (inspektur rumah sakit jiwa) bahkan sempat mengunjungi fasilitas ini untuk memberikan arahan.
- Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit jiwa utama di Lawang.
- Penyesuaian dan Operasional Penuh (Akhir 1932)
- Seiring dengan perubahan fungsi, para narapidana yang ada dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain di Bangil. Hal ini sempat menimbulkan kesulitan bagi pengadilan setempat karena tahanan yang harus diinterogasi setiap hari menjadi lebih jauh. Solusinya, disediakan mobil tahanan (van) untuk transportasi.
- Pada awal Oktober 1932, penjara Pasuruan resmi ditutup dan sepenuhnya difungsikan sebagai “rumah singgah” bagi penderita gangguan jiwa, dengan kapasitas yang dilaporkan mencapai 400 pasien.
Singkatnya, artikel ini mendokumentasikan sebuah episode unik di mana sebuah penjara kolonial di Pasuruan dikonversi menjadi fasilitas kesehatan jiwa untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di rumah sakit jiwa utama di Lawang pada masa itu.
Sumber-Sumber :
De Indische courant,20-02-1932
(Dari koresponden kami). Rumah transit. Baru-baru ini kami melaporkan bahwa sebagian dari pusat penahanan di sini diperuntukkan untuk penampungan sementara bagi penderita gangguan jiwa, untuk selanjutnya dipindahkan ke lembaga di Soember Porrong segera setelah penerimaan memungkinkan. Semua penderita gangguan jiwa di kabupaten Malang, Bangil, dan Pasoeroean dipindahkan ke pusat penahanan, yang saat ini digunakan sebagai rumah transit. Kami menulis bahwa perlu menempatkan staf perawat di sana, karena sipir penjara bukanlah orang yang tepat untuk bertanggung jawab atas pengawasan dan perawatan penderita gangguan jiwa. Saat ini, penjara negara lebih berfungsi sebagai rumah transit bagi penderita gangguan jiwa daripada pusat penahanan bagi narapidana, karena pada hari Kamis, 1 Juni, terdapat 34 narapidana dan 40 penderita gangguan jiwa. Oleh karena itu, tujuannya adalah untuk melanjutkan eksperimen ini, dan mulai sekarang, Pasoeroean akan menjadi rumah transit untuk ketiga kabupaten tersebut. Kami telah mendapat informasi bahwa perawatan para narapidana akan segera membaik. Ada kemungkinan seorang perawat mantri dan seorang asisten perempuan dan laki-laki, yang telah menyelesaikan pelatihan mereka dalam perawatan kesehatan mental, akan ditempatkan di sana.
De Indische courant,02-03-1932
PASOEROEAN.
(Dari koresponden kami di Lawang). Mengubah penjara menjadi rumah sakit jiwa! • Kami memahami bahwa setelah renovasi selesai, penjara di Pasoeroean akan diubah menjadi rumah sakit jiwa, yang mampu menampung 300 pasien. Rencananya adalah membangun bangsal untuk pasien pria dan wanita; setiap bangsal akan menampung 150 orang. Bangsal pria akan mulai digunakan pada hari Sabtu. Lembaga ini akan menjadi cabang dari Soember Porrong, yang akan tetap berada di bawah manajemen administratifnya. Dr. Theunissen, direktur Soember Porrong, mengunjungi lembaga di Pasoeroean pada hari Sabtu, didampingi oleh Dr. Tumbelaka, inspektur rumah sakit jiwa, untuk memberikan instruksi yang diperlukan dan mengadakan diskusi. Fasilitas baru ini akan memberikan kesempatan yang baik untuk mengurangi kepadatan di Soember Porrong.
De Indische courant,30-03-1932
Perawatan bagi penderita gangguan jiwa.
Sebuah rumah sakit jiwa baru di Bangil. Batavia, 30 Maret (Aneta). Kami memahami bahwa sebuah rumah sakit jiwa akan segera didirikan di Bangil, yang akan menampung 50 penderita gangguan jiwa, sehingga penutupan blok penjara tidak lagi diperlukan. Biaya perawatan akan ditanggung oleh distrik.
Penjara lama di Pasoeroean akan menjadi rumah perawatan bagi psikopat yang berperilaku ringan, yang akan berada di bawah direktorat jenderal rumah sakit jiwa di Lawang.
Rumah transit di sini akan didirikan untuk menampung tidak kurang dari 300 orang yang mengalami gangguan jiwa. Kompleks penjara telah dialihkan ke D.V.G., sehingga para tahanan harus dipindahkan dan ditempatkan di lembaga di Bangil. Menampung mereka yang berada di bawah penahanan preventif menimbulkan beberapa kesulitan bagi pengadilan distrik di sini, karena banyak dari mereka harus dibawa ke hadapan djaksa setiap hari untuk diinterogasi. Sejauh yang kami pahami, solusi telah ditemukan untuk masalah ini, yaitu D.V.C. akan menyediakan mobil tahanan untuk keperluan peradilan dalam pengangkutan tahanan.
Bataviaasch nieuwsblad, 06-10-1932
Penjara di Pasoeroean.
“Ind. Crt.” telah mengetahui—menurut pesan Aneta dari Surabaya—bahwa penjara di Pasoeroean ditutup pada awal bulan ini dan diubah menjadi rumah singgah bagi penderita gangguan jiwa. Bangunan tersebut memiliki kapasitas untuk empat ratus pasien.
Era Jepang
Tidak ada/belum ditemukan catatan tentang penjara ini para era Jepang, kuat dugaan tetap berfungsi sebagai cabang rumah sakit jiwa di Lawang. Penjara ini tidak termasuk dalam daftar “kamp Jepang” di Jawa Timur. Kemungkinan besar para tawanan perang (para pemuda dan orang dewasa Eropa) oleh Jepang dikirim ke kota-kota terdekat, seperti Malang dan Surabaya, atau ke Kesilir.
Masa Bersiap :
Setelah kemerdekaan penjara kota Pasuruan tercatat pernah menjadi “Kamp Bersiap” yang menampung 150 orang interniran, dimana dokter pribumi terkenal di Pasuruan, Dr. Soedarsono tercatat sebagai petugas medis.


