Latar Belakang
Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu kabupaten di Karesidenan Kediri, Jawa Timur, yang pada awal abad ke-20 memiliki luas wilayah 1.245 km² dengan jumlah penduduk sekitar 252.000 jiwa. Sebagai sebuah kabupaten administratif, Trenggalek memiliki pemerintahan sendiri dengan seorang bupati dan dewan kabupaten yang menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan Pasal 121 Peraturan Pemerintahan Hindia (Indische Staatsregeling).
Namun, pada pertengahan tahun 1930-an, Pemerintah Hindia-Belanda menghadapi tekanan ekonomi yang berat akibat krisis global. Kebutuhan untuk melakukan penghematan anggaran (bezuiniging) mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur pemerintahan di berbagai daerah, termasuk kemungkinan penghapusan kabupaten-kabupaten yang dianggap tidak efisien.
Awal Mula Kekosongan Kepemimpinan
Pada 7 September 1932, Bupati Trenggalek R. A. A. Poerbonegoro meninggal dunia. Bupati Poerbonegoro sudah sakit selama lebih dari sebulan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Kediri untuk perawatan lebih lanjut.
Bupati almarhum memulai karier sebagai juru tulis (schrijver) di bawah kontrolir di Ploso, Jombang pada November 1898. Pernah menjabat sebagai Asisten Wedana di Banjarejo. Pengangkatan sebagai Bupati pada 17 Juni 1909 dan menjabat hingga wafatnya pada September 1932 (total 23 tahun).
Pemakaman Bupati R. A. A. Poerbonegoro yang meninggal secara tak terduga ini, dihadiri oleh hampir seluruh pejabat pemerintahan pribumi dari Karesidenan Kediri dan sejumlah pegawai rendahan yang tak terhitung. Dari pemerintahan Eropa hadir Residen Kediri, Tuan Treur, beserta istrinya, Asisten-Residen Trenggalek dan Tulungagung, serta banyak pejabat Eropa lainnya dan partikulir.
Turut hadir pula para bupati dari Nganjuk, Tulungagung, Ponorogo, Kutoarjo, Ngawi, Bojonegoro, Blitar, Malang, sebagian di antaranya dengan istri mereka (raden ayu). Para patih dari Trenggalek dan Tulungagung, dan masih banyak lainnya dari komunitas Tionghoa, di antaranya banyak pedagang, juga hadir dalam jumlah besar.
Dengan pengawal kehormatan para pembawa tombak di depan iring-iringan, payung kebesaran kuning (songsong) di atas mobil jenazah, dan satu detasemen polisi lapangan dalam iring-iringan, perjalanan menuju tempat peristirahatan terakhir, Magirimolio—makam keluarga bupati Trenggalek—dimulai.
Setelah peti diturunkan ke liang lahat dan penghulu memimpin doa, Residen Kediri, Tuan M. J. J. Treur, menyampaikan pidato kira-kira sebagai berikut:
“Raden Adipati Ario Poerbonegoro,
Dengan perasaan terharu dan terguncang kami berdiri hari ini di pusaramu. Baru beberapa minggu yang lalu engkau masih menjalankan tugasmu dengan tekun dan semangat, sampai engkau terbaring di ranjang sakit dan tidak lagi bangun; bahkan pemindahan ke Kediri pun tidak lagi membawa hasil. Kabupaten Trenggalek, yang selama 23 tahun engkau pimpin, negeri yang selama 34 tahun engkau layani dengan setia, kehilangan dirimu sebagai abdi yang setia dan berbakti; keluargamu kehilangan seorang kepala keluarga yang baik.
Jasamu bagi kabupaten ini sangat banyak; terutama patut dicatat caramu dalam Dewan Kabupaten, di mana engkau juga telah menunjukkan kemampuanmu di bidang itu.
Pemerintah mengakui jasamu dengan berturut-turut menganugerahkan gelar ‘Ario’ dan ‘Adipati’ serta payung kebesaran kuning.”“Mengenai jasamu sebagai kepala keluarga, tidak perlu saya ulangi di sini. Pada saat ini, pikiran kami tidak hanya tertuju kepada istri dan anak-anakmu yang ditinggalkan, tetapi terutama kepada putramu yang berada di Negeri Belanda.
Atas nama mantan atasanmu, yang kini menjadi anggota Dewan Hindia, mantan Gubernur Jawa Timur Hardeman; Gubernur sekarang De Man; rekan-rekan sejawat; dan para partikulir, saya datang ke sini untuk memberikan penghormatan terakhir kepadamu.”
Selanjutnya, Bupati Tulungagung, Raden Adipati Ario Sosrodiningrat, dan Patih Trenggalek menyampaikan pidato. Seorang saudara laki-laki almarhum, mantan pegawai negeri, menyampaikan ucapan terima kasih. Setelah banyak orang menggunakan kesempatan untuk menaburkan bunga ke dalam makam, upacara pun selesai.
Dengan demikian, rangkaian berita ini menggambarkan secara lengkap prosesi pemakaman Bupati Poerbonegoro yang berlangsung khidmat dengan kehadiran pejabat tinggi dari berbagai daerah, serta penghormatan terakhir dari pemerintah dan masyarakat.
Kematian ini menjadi titik awal ketidakpastian nasib kabupaten tersebut. Jabatan bupati tidak segera diisi oleh pengganti tetap. Patih setempat menjabat sebagai pelaksana tugas (wd. Regent), namun pada bulan September 1933 patih tersebut pensiun dan memilih menetap di Tulungagung.
Sejak saat itu, pemerintahan Trenggalek diserahkan kepada pejabat dari Kabupaten Tulungagung. Bupati Tulungagung, R. A. A. Sosrodiningrat, dipercaya untuk menjabat sebagai bupati Trenggalek secara rangkap. Demikian pula, jabatan Asisten Residen Trenggalek dipegang oleh pejabat sementara dari Tulungagung. Dengan demikian, pada akhir tahun 1933, seluruh fungsi pemerintahan penting Trenggalek berada di tangan pejabat Tulungagung.
Rencana Penggabungan
Sejak akhir tahun 1932, telah beredar desas-desus bahwa Kabupaten Trenggalek akan digabungkan dengan Kabupaten Tulungagung. Beberapa alasan yang mendasari rencana ini antara lain:
- Trenggalek tidak memiliki kepentingan perkebunan (cultuurbelangen) yang signifikan;
- Tidak ada pertimbangan sejarah yang kuat untuk mempertahankan Trenggalek sebagai wilayah mandiri;
- Bupati telah lama meninggal tanpa pengganti tetap;
- Daerah ini dinilai tidak memberikan banyak kesulitan dari sudut pandang pemerintahan.
Pada pertengahan tahun 1933, sebuah konferensi di Ponorogo dihadiri oleh Residen Kediri, Bupati dan Asisten-Residen Tulungagung, Patih pelaksana tugas Bupati Trenggalek, dan beberapa pejabat lainnya. Konferensi tersebut membahas rencana penggabungan sebagian besar wilayah Trenggalek ke Tulungagung.
Namun, daerah pegunungan Trenggalek yang sulit dijangkau menjadi perhatian khusus, karena selama ini sudah sulit diawasi dari Trenggalek sendiri. Wilayah Distrik Panggul yang terletak jauh dari Tulungagung diusulkan untuk digabungkan dengan Kabupaten Pacitan, mengingat secara sosial-ekonomi dan pertanian wilayah tersebut lebih terkait dengan Pacitan.
Upaya Mempertahankan Status
Pada bulan Maret 1934, komisi yang ditunjuk oleh Dewan Kabupaten Trenggalek berusaha mempertahankan status kabupaten mereka. Mereka mengumpulkan data dan argumen untuk menunjukkan bahwa Kabupaten Trenggalek layak dipertahankan.
Perhitungan yang dilakukan komisi menunjukkan bahwa pendapatan Trenggalek dari berbagai pajak mencapai f 401.509,67, sementara pengeluaran (gaji, subsidi, pensiun, tunjangan, dll.) sebesar f 358.789,13. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar f 42.740,54. Artinya, Kabupaten Trenggalek dapat membiayai dirinya sendiri dan bukan merupakan beban bagi anggaran negara.
Komisi juga menekankan bahwa dengan ditempatkannya pejabat muda dan energik sebagai asisten-residen sementara serta patih baru, Trenggalek memiliki prospek pemerintahan yang lebih baik. Mereka berpendapat bahwa penghematan yang dicari seharusnya tidak dilakukan melalui penghapusan kabupaten ini.
Keputusan Final: Penghapusan Kabupaten
Meskipun ada upaya perlawanan, Pemerintah Hindia-Belanda tetap pada pendiriannya. Pada bulan Juli 1934, secara resmi diumumkan bahwa Trenggalek termasuk dalam tujuh kabupaten yang akan dihapuskan. Rencana ini diperkuat dengan pengajuan rancangan ordonansi ke Volksraad pada bulan Desember 1934.
Pada tanggal 29 Desember 1934, Gubernur Jenderal B. C. de Jonge menandatangani ordonansi yang secara resmi menghapuskan Kabupaten Trenggalek sebagai komunitas otonom. Ordonansi ini adalah Staatsblad No. 710 tahun 1934, yang ditandatangani pada 29 Desember 1934 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1935.

Konsekuensi Penghapusan
Penghapusan Kabupaten Trenggalek membawa sejumlah konsekuensi administratif:
1. Pembagian Wilayah
Wilayah Kabupaten Trenggalek dibagi menjadi dua bagian:
- Sebagian besar wilayah digabungkan dengan Kabupaten Tulungagung. Kabupaten Tulungagung yang diperbesar ini memiliki jumlah penduduk sekitar 658.000 jiwa.
- Distrik Panggoel, yang terletak jauh dari Tulungagung, digabungkan dengan Kabupaten Pacitan, yang jumlah penduduknya meningkat menjadi sekitar 367.400 jiwa.
2. Dewan Kabupaten
- Anggota Dewan Kabupaten Trenggalek, kecuali yang berasal dari Distrik Panggoel, secara otomatis menjadi anggota Dewan Kabupaten Tulungagung.
- Pemilihan berkala untuk anggota pribumi yang diadakan di Trenggalek pada tahun 1932 dianggap berlaku untuk Dewan Kabupaten Tulungagung.
3. Kepegawaian
- Pegawai dan petugas Kabupaten Trenggalek beralih ke dinas Kabupaten Tulungagung dengan syarat dan ketentuan yang sama.
- Peraturan-peraturan daerah Trenggalek tetap berlaku selama dua tahun setelah penghapusan, sebelum diganti oleh peraturan daerah Tulungagung dan Pacitan.
4. Keuangan
- Mulai 1 Januari 1935, pengurusan keuangan Trenggalek dilakukan oleh instansi Kabupaten Tulungagung.
- Perhitungan anggaran Trenggalek yang belum selesai diperiksa dan ditetapkan oleh Dewan Kabupaten Tulungagung.
Kesimpulan
Penghapusan Kabupaten Trenggalek pada 1 Januari 1935 merupakan bagian dari kebijakan penghematan anggaran Pemerintah Hindia-Belanda di tengah krisis ekonomi. Meskipun ada upaya dari pihak Trenggalek untuk mempertahankan statusnya dengan menunjukkan surplus anggaran, pertimbangan efisiensi pemerintahan dan kebutuhan kas negara tetap menjadi prioritas. Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam sejarah administrasi pemerintahan di Indonesia pada masa kolonial, yang menunjukkan bagaimana keputusan ekonomi dapat berdampak signifikan terhadap struktur pemerintahan daerah.
Sumber: Arsip surat kabar Hindia-Belanda tahun 1932-1934 dan Lembaran Negara (Staatsblad) No. 710 Tahun 1934
Catatan Tambahan :
- R. A. A. Sosroprawiro mendapat gelar “Pangeran” menjadi P. A. A. Sosroprawiro, memimpin penggabungan Kabupaten Tulungagung hingga sekitar era Jepang/Kemerdekaan.

- Selain Kabupaten Trenggalek yang dihapus dan digabungkan dengan Kabupaten Tulungagung, kasus serupa juga terjadi dengan beberapa kabupaten lain. Kabupaten Kraksaan dihapus dan digabungkan dengan Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bangil juga dihapus dan digabungkan dengan Kabupaten Pasuruan.
- Kabupaten Trenggalek dibentuk kembali pasca kemerdekaan pada tahun 1950.
