Lambang resmi kota Pasuruan dapat dilihat di sumber umum, misalnya di Wikipedia. Atau bisa dilihat di situs resmi pemerintah kota Pasuruan sendiri di : https://pasuruankota.go.id/lambang/
Kalau diamati dengan cermat, ternyata kini sudah mengalami banyak perubahan. Padahal secara resmi sudah ditetapkan dan dilindungi oleh Perda. Yaitu Peraturan Daerah Kota Pasuruan nomor 7/1971, ditetapkan tanggal 28 September 1971. Diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur tanggal 22 Juni 1972 nomor : 27/B.
Gambar lambang asli sesuai Perda, dapat ditemukan dalam arsip lama. Terdiri dari 3 lembar dokumen : Gambar asli lambang kota Pasuruan, Surat Keputusan pemenang lomba desain, serta lembar pengesahan oleh DPRD Gotong Royong Kotamadya Pasuruan.
Lambang kota (dulu disebut Kotamadya) Pasuruan ini, dirancang oleh Sdr. Agus Subagijo, seorang warga jalan Slagah kota Pasuruan. Pemenang lomba desain lambang kota Pasuruan di tahun 1966, dan berhak atas hadiah uang sebesar Rp. 250.000,-
Perubahan Bentuk
Bukan hanya 1 atau 2 saja perubahan yang sekarang terjadi, paling tidak ada 7 perubahan yang bisa dilihat berikut ini :
- Gambar bintang kecil dalam gambar bintang besar, sudah hilang dan berganti 1 bintang saja dengan ukuran relatif kecil.
- Jumlah kapas, seharusnya 8 menjadi hanya 7, konon malah ada yang 9. Ini kesalahan fatal, 8 melambangkan bulan Agustus, bulan kemerdekaan RI. Anak SD saja pasti paham makna serta jumlah padi dan kapas.
- Gambar air bergelombang, menjadi hanya berupa garis lurus saja. Melambangkan kota Pasuruan sebagai kota pelabuhan atau kota ditepi laut (selat Madura) atau kota yang kaya dengan air.
- Gambar relief candi di dasar tugu, sudah mengalami modifikasi.
- Anak tangga di dasar tugu, seharusnya 5. Sekarang ini malah menjadi 7, bisa dikatakan sebagai kesalahan yang fatal. Apabila yang dimaksud anak tangga berjumlah 5 ini, melambangkan dasar negara Pancasila.
- Type huruf yang tertulis SURA DIRA SATYA PATI, sudah tidak sama dengan aslinya.
- Gambar perisai yang lancip diatas, sudah berubah menjadi datar saja serta ada tambahan garis setengah lingkaran.
- Garis tepi warna merah putih yang mengelilingi lambang yang sambung, seharusnya tidak sambung di bagian bawah.
Inilah suatu hal yang nampaknya kecil, tetapi sesungguhnya mempunyai nilai-nilai yang luhur dan besar. Warisan dari para leluhur lebih dari 50 tahun yang lalu, untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Wajib dijaga dan dipertahankan, selama belum ada Perda yang baru. Barang siapa yang merubahnya, ada sanksi hukuman kurungan atau denda yang masih berlaku.
Mengembalikan lambang kota ke bentuk aslinya tentunya dibutuhkan dana, karena semua harus diganti, misalnya bedge, seragam, kop surat dan lain-lain. Dengan tehnologi bordir dan cetak yang sekarang sudah canggih, semua bisa dibikin sendiri. Nilainya tidak sebanding dengan hilangnya nilai-nilai pusaka kota Pasuruan. Langkah minimal… mengoreksi gambar di situs resmi pemkot sendiri.
Marilah segera kita kembalikan lambang sesuai aslinya, sebagai pusaka dan simbul jati diri kota Pasuruan. Atau kalau memang ada perubahan, adakah PERDA yang menjadi landasan hukum perubahan tersebut ?
Original Postingan :
Lambang Kota Pasuruan Original Sesuai Perda
Postingan Terkait :
Tokoh Pencipta Lambang Kota Pasuruan, Kota Malang dan Kabupaten Lumajang
Tlg ditampilkan lambang tsb baik hitam putih maupun berwarna sesuai perda tsb agar bisa menjadi rujukan tks
sudah ada di postingan ini kan..