Pada 11 Agustus 1947, di sebuah desa kecil bernama Sutojayan, di Pakisaji, Malang – Jawa Timur, terjadi sebuah peristiwa yang akan menjadi noda hitam dalam sejarah militer Belanda. Tiga marinir—Johannes “Joop” de Hoog (18 tahun), Louis Stokking (28 tahun), dan Martinus Smit (33 tahun)—mengambil keputusan yang mengubah hidup mereka selamanya. Mereka menolak membakar rumah-rumah warga sipil yang tidak bersenjata. Atas keberanian moral itu, mereka justru dihukum sebagai penjahat perang.
Latar Belakang
Pada bulan Juli 1947, militer Belanda sedang melancarkan “Aksi Polisionil Pertama” (Agresi Militer Belanda I) untuk mempertahankan kekuasaan kolonialnya di Indonesia. Di wilayah Malang, Jawa Timur, Brigade Marinir Belanda baru saja merebut daerah Pakisaji dan mendirikan pos-pos militer di sana.





Pada 10 Agustus, dua kendaraan militer Belanda meledak setelah melindas ranjau darat. Seorang letnan terluka parah. Keesokan paginya, Komandan Kompi Kapten Hendrik Grijzen (33 tahun) memberi perintah: lakukan sapu bersih (sweep) di kampung Sutojayan, dan bakar habis kampung tersebut. Alasannya adalah untuk menciptakan “medan tembak bebas” dan mengamankan jalur pasokan dari “serangan ekstremis.”
Namun, ketika 26 marinir memasuki Sutojayan pada pagi itu, mereka tidak menemukan senjata, tidak menemukan amunisi, dan tidak menemukan para pejuang. Yang mereka temui hanyalah warga sipil—perempuan, anak-anak, dan orang tua.
Momen Keberanian: “Laten we dit huis sparen, jongens”
Sersan Martinus Smit, seorang bintara karir berusia 33 tahun, awalnya ikut membakar beberapa rumah kosong. Namun, ketika tiba di rumah-rumah berpenghuni, ia berhenti. Warga memohon agar rumah mereka tidak dibakar. Smit tidak tega dengan itu.
“Laten we dit huis sparen, jongens” — “Mari kita selamatkan rumah ini, kawan-kawan,” katanya kepada anak buahnya.
Kopral Louis Stokking dan Marinir Muda Joop de Hoog merasakan hal yang sama. Mereka telah dibesarkan dengan nilai-nilai Kristen dan moral yang kuat. Membakar rumah orang di depan mata mereka, tanpa bukti kesalahan yang jelas, terasa sebagai tindakan yang salah. Apakah itu sebagai balas dendam atas ranjau yang meledak sehari sebelumnya? Itu sebenarnya bukanlah tugas mereka.
Ketiganya menolak perintah. Atasan langsung mereka, Letnan Hans Herklots dan Sersan Jacobus van Tuinen, memperingatkan mereka bahwa pembangkangan perintah adalah “tindakan kriminal“. Namun, ketiganya tetap teguh pada pendiriannya.
Mereka kemudian dilucuti senjatanya, ditangkap, dan dijebloskan ke penjara militer di Surabaya. De Hoog yang baru berusia 18 tahun mendekam di sel bersama para pembunuh dan penjahat berat.

Pengadilan yang Tidak Adil: Hati Nurani Dianggap Kejahatan
Pada 5 Januari 1948, Pengadilan Militer (Krijgsraad) menjatuhkan vonis:
- Smit: 3 tahun penjara + pemecatan tidak hormat
- Stokking: 3 tahun penjara + pemecatan tidak hormat
- De Hoog: 1,5 tahun penjara + pemecatan tidak hormat
Majelis hakim menyebut pembangkangan ini sebagai “kejahatan yang sangat serius.” Mereka menuding Smit memiliki “tingkah laku aneh untuk mengkritik perintah militer,” dan menyebut keberatan moral De Hoog sebagai “lelucon kekanak-kanakan” serta pengaruhnya “berbahaya.”
Banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Hoog Militair Gerechtshof) di Jakarta hanya sedikit mengurangi hukuman:
- Smit: 2,5 tahun
- Stokking: 2 tahun
- De Hoog: 1 tahun
Yang menyakitkan: para hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada senjata atau bukti aktivitas militer yang ditemukan di Sutojayan. Mereka juga tidak pernah memeriksa satu pun saksi dari warga pribumi Indonesia. Yang mereka terima mentah-mentah hanyalah laporan para komandan tentang “kebutuhan militer.”
Ironi Pahit: Kasus Pakisaji VS Kasus Gerbong Maut Bondowoso
Sementara tiga marinir ini dihukum berat karena menolak membakar rumah warga, prajurit Belanda lain yang melakukan kekerasan ekstrem justru mendapat hukuman ringan—atau bahkan bebas.
Contoh paling mencengangkan adalah Kasus (Skandal) Gerbong Maut Bondowoso. Pada November 1947, 46 tawanan perang Indonesia tewas atau mati lemas dalam gerbong kereta yang hampir kedap udara. Para marinir yang bertugas hanya menutup rapat gerbong dan membiarkan mereka mati perlahan-lahan. Vonis untuk komandan transportasi yang bertanggung jawab? Hanya satu bulan penjara. Para pelaku lainnya? Hukuman ringan atau bebas.
Inilah yang disebut oleh sejarawan sebagai “dua ukuran” dalam sistem peradilan militer Belanda. Prajurit yang membunuh dan menyiksa dilindungi. Prajurit yang mendengar suara hati nurani dihukum berat.
Gelombang Perlawanan di “Home Front”
Berita tentang vonis ini akhirnya sampai ke Belanda. Pada Oktober 1948, Pendeta Jan Buskes, seorang tokoh gereja reformis dan anggota Partai Buruh (PvdA), menulis artikel menohok di majalah Tijd en Taak dengan judul: “Spoor’s afgebrande dessa’s op Java” (Spoor Membakar Desa-desa di Jawa).
Buskes menulis: “Di Belanda, orang Jerman yang membakar desa sebagai tindakan balas dendam dihukum sebagai penjahat. Di Jawa, orang Belanda yang menolak membakar desa Jawa sebagai tindakan balas dendam justru dihukum sebagai penjahat.”
Artikel itu memicu kemarahan publik. Surat kabar dari berbagai spektrum politik—kiri, liberal, konservatif, bahkan gerejawi—mengecam hukuman tersebut. Dua anggota parlemen PvdA, Koos Vorrink dan Marinus van der Goes van Naters, mengajukan pertanyaan kritis kepada Perdana Menteri Willem Drees: “Apakah aturan ‘Befehl ist Befehl’ (perintah tetaplah perintah) berlaku di negara hukum Belanda?”
Di belakang layar, bahkan Menteri Angkatan Laut Wim Schokking dan Menteri Kehakiman René Wijers mengakui bahwa hukuman itu terlalu berat dan motif para marinir—yang mereka sebut “terpuji“—tidak diperhitungkan dengan layak.
Grasi, Bukan Rehabilitasi
Pada 22 April 1949, Ratu Juliana memberikan grasi. Sisa hukuman penjara diampuni. Pemecatan tidak hormat dibatalkan. Namun, grasi bukanlah rehabilitasi. Grasi hanya mengatakan: “Kami mengampuni hukumanmu.” Bukan: “Kami mengakui bahwa vonis itu salah sejak awal.”
Ketiganya kembali ke masyarakat dengan noda sebagai “bekas terpidana.” Joop de Hoog ingin menjadi pendeta, kuliah psikologi, tetapi diduga kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap karena catatan kriminalnya. Ia meninggal tahun 1980. Stokking meninggal 1989. Smit meninggal 1994. Ketiganya tak pernah mendapatkan pengakuan resmi atas kebenaran tindakan mereka.
Anak-anak mereka baru tahu puluhan tahun kemudian. Nicolien de Hoog, putri Joop, menceritakan kepada media: “Ayah saya tidak pernah bercerita. Saya baru tahu semuanya setelah ia meninggal. Sepanjang hidupnya, ia tercatat sebagai ‘penjahat’ hanya karena menolak membakar rumah orang.”
Pelajaran dari Pakisaji
Laporan penelitian ekstensif yang dirilis Nederlands Instituut voor Militaire Historie (NIMH) pada Desember 2023—75 tahun setelah peristiwa—menyimpulkan dengan tegas:
- Tidak ada kebutuhan militer yang mendesak dalam pembakaran Sutojayan. Itu adalah tindakan balas dendam yang tidak sah.
- Proses peradilan tidak adil. Hakim hanya mendengar satu sisi, mengabaikan bukti, dan memiliki agenda tersembunyi untuk menjaga disiplin militer.
- Hukuman sangat tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan ekstrem lainnya.
Laporan itu menyerahkan keputusan rehabilitasi kepada politik. Namun, fakta-fakta yang diungkapkannya berbicara sendiri.
Rehabilitasi Setelah 77 Tahun
Kasus skandal Pakisaji bukan sekadar sejarah usang. Ini adalah cermin bagi kita semua tentang harga dari keberanian moral.
Di tengah hiruk-pikuk perang, propaganda, dan loyalitas buta pada institusi, Smit, Stokking, dan De Hoog memilih diam dan berkata: “Tidak.” Mereka memilih mendengar suara hati nurani daripada suara komandan. Mereka memilih kemanusiaan di atas kepatuhan.
Negara yang mengirim mereka berperang kemudian menghukum mereka karena tetap menjadi manusia. Sebuah ironi yang pahit.
Cucu-cicit mereka masih berjuang terus untuk mendapatkan rehabilitasi. Pada 2012 dan 2023, permintaan resmi ditolak mentah-mentah dengan alasan “tidak ingin menilai ulang sejarah dengan standar modern.” Padahal, seperti ditekankan laporan NIMH, standar yang dilanggar di Pakisaji—menghukum warga sipil secara kolektif—sudah ilegal bahkan pada tahun 1947.
Ketiga Marinir tersebut, Joop de Hoog, Louis Stokking, dan Martinus Smit, akhirnya secara anumerta direhabilitasi pada 13 Mei 2024, oleh Menteri Pertahanan Belanda, Kajsa Ollongren. Hal ini menyusul penelitian verifikasi oleh Institut Sejarah Militer Belanda (NIMH).
“Putusan tahun 1948 tidak dapat dibatalkan atau diubah. Ini juga berlaku untuk perlakuan yang dialami para Marinir baik sebelum maupun sesudah putusan. Para prajurit ini dan keluarga mereka harus hidup dengan sejarah yang menyakitkan ini. Saya sangat menyesali hal ini,” kata Menteri Ollongren.
Hari itu dia menyerahkan Surat Rehabilitasi kepada putri Marinir De Hoog, pemohon investigasi verifikasi. Menteri Ollongren kemudian memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang keputusan untuk rehabilitasi penuh.


Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan laporan penelitian resmi NIMH (Desember 2023) dan berbagai sumber primer yang dikutip di dalamnya.
Postingan Terkait :
Dampit Affair – Tragedi 13 Pemuda di Eksekusi Jepang di Penjara Lowokwaru Malang

